MAU DUIT?!!!

Jumat, 23 Maret 2012

bahaya narkoba

Nama : Asep Saepudin
Npm   : 0821 01 0008
ALAT-ALAT BUKTI
Alat Bukti menurut Hukum Acara Pidana
Pasal 184
(1) Alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Pasal 185
(1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan.
(2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
(4) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(5) Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan ahli.
(6) Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
(7) Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
Pasal 186
Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
Pasal 187
Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c,[1]

Pengertian dari surat menurut hukum acara pidana tidak secara definitive diatur dalam satu pasal khusus, namun dari beberapa pasal dalam KUHAP tetang alat bukti surat, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan surat adalah) alat bukti tertulis yang harus dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.


Ada bebrapa jenis surat dalam hukum acara pidana, tercantum dalam Pasal 187 KUHAP, sebagai berikut :
1. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau dibuat dihadapannya yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat / dialami sendiri disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu, contoh : Akta Notaries, Akta jual beli oleh PPAT dan Berita acara lelang
2. Surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan atau surat yang dibuat pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnyadan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan, contoh ; BAP, paspor, kartu tanda penduduk dll.
3. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahlian mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara respi darinya, contoh ; visum et revertum. Walaupun sering dikategorikan sebagai keterang ahli, namun visum et revertum juga dapat merupakan alat bukti surat, hal ini oleh yahya harahap disebut sifat dualisme alat bukti keterangan ahli) .
Walaupun banyak perpedaan pendapat mengenai visum et revertum ini, namun tidak mempengaruhi niali pembuktiannya sebagai alat bukti sah dipengadilan, baik ia sebagai alat bukti surat maupun keterangan ahli, yang jelas visum et revertum tidak dapat dihitung sebagai dua alat bukti.
4. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain, contoh ; surat-surat dibawah tangan.


Selain jenis surat yang disebut pada pasal 187 KUHAP, dikenal 3 (tiga) macam surat, sebagai berikut :
1. Akta autentik, adalah suatu akte yang dibuat dalam suatu bentuk tertentu dan dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa untuk membuatnya di wilayah yang bersangkutan.
2. Akta dibawah tangan, yakni akte yang tidak dibuat di hadapan atau oleh pejabat umum tetapi dibuat sengaja untuk dijadikan bukti.
3. Surat biasa, yakni surat yang dibuat bukan untuk dijadikan alat bukti.


Nilai pembuktian surat

Bahwa surat resmi/surat autentik yang diajukan dan dibacakan di sidang pengadilan merupakan alat bukti surat sedangkan surat biasa mempunyai nilai pembuktian alat bukti petunjuk jika isi surat tersebut bersesuaian dengan alat bukti sah lain.


Kekuatan pembuktian surat

Alat bukti surat resmi/autentik dalam perkara pidana berbeda dengan perdata. Memang isi surat resmi bila diperhatikan dari segi materilnya berkekuatan sempurna, namun pada prakteknya terdakwa dapat mengajukan bukti sangkalan terhadap akta autentik tersebut.
Kekuatan pembuktian dari alat bukti surat adalah kekuatan pembuktian bebas seperti halnya kekuatan pembuktian alat bukti lainnya, disini hakim bebas menentukan apakah alat alat bukti surat tersebut berpengaruh dalam membentuk keyakinan ataupun tidak. Walaupun begitu bukan berarti hakim bisa menyangkal tanpa alasan suatu alat bukti surat yang sudak terbukti kebenarannya dan bersesuaian dengan alat-alat bulkti lainnya.
Alat Pembuktian Tertulis
Pentingnya membangun perjanjian yang efektif adalah untuk memberikan kepastian dan sebagai bukti bila ada perselisihan dalam hubungan hukum yang terjadi dimana tujuan dari pembuktian pada hakikatnya adalah untuk mencapai suatu kebenaran yang sesungguhnya yaitu kebenaran dari hubungan hukum dari hubungan hukum bagi para pihak yang berselisih.
Di dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, baik pidana maupun perdata secara umum memiliki bentuk-bentuk pembuktian yang dapat digunakan yaitu bukti tertulis, bukti kesaksian dan persangkaan hakim.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) telah menciptakan sejumlah hubungan perikatan dimana tidak tertutup kemungkinan adanya perselisihan atau masalah yang penanganannya sangat memerlukan proses pembuktian. Melihat kondisi tersebut, maka sebagai pelaku PPK perlu untuk mengetahui dan memahami alat pembuktian apabila ada hal yang sangat memerlukan pembuktian.
Sehubungan dengan dengan edisi sebelumnya, maka pada edisi kali ini akan
dibahas mengenai alat pembuktian tertulis.
Apa saja alat bukti tertulis?
Baik hukum pidana maupun perdata, alat bukti tertulis terdiri dari:
a. Akta Otentik, adalah surat yang dibuat oleh dan/atau di hadapan pejabat umum yang ditentukan undang-undang, misalnya akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses verbal pensitaan, surat perkawinan, akta kelahiran dan surat kematian;
b. Akta di bawah tangan, yaitu akta yang dibuat dan ditandatangani pembuat dengan maksud agar surat itu dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian, misalnya surat pernyataan, tanda terima, dan kwitansi yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum (yaitu: Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, dan Pejabat Catatan Sipil) ;
c. Surat bukan akta, yaitu surat-surat yang sengaja dibuat oleh seseorang yang tidak dimaksudkan sebagai alat pembuktian di kemudian hari, contoh: surat korespondensi dan laporan; dan
d. Salinan, yaitu duplikat, ikhtisar, kutipan atau fotokopi dari sebuah akta. [2]

















Nama : Asep Saepudin
Npm   : 0821 01 0008

WEWENANG MAHKAMAH AGUNG (MA)
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 20
(1)  Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Mahkamah Agung berwenang:
a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundangundangan sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung.[3]

Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman di dalam negara Republik Indonesia. Dalam trias politika, MA mewakili kekuasan yudikatif.


Sesuai dengan UUD 1945 (hasil amandement Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.


Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Tugas & Wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang MA adalah:
 Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi[4]











RSS Feed 4
Sambutan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang
News image
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala curahan rahmat, nikmat dan kasih sayangnya, sehingga dengan karunia dan keberkahan-Nya akhirnya cita-cita Pengadilan Negeri Pandeglang mempunyai website tersendiri dapat terlaksana....
administator_pnpandeglang

Hak Tersangka dan Terdakwa

HAK-HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA
Berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP
Pasal 50
(1)    Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
(2)    Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
(3)    Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
Pasal 51
Untuk mempersiapkan pembelaan :
a.    tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
b.    terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
Pasal 52
 Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau hakim.
Pasal 53
(1)    Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(2)    Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.
Pasal 54
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 55
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 56
(1)    Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2)    Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Pasal 57
(1)    Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(2)    Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
Pasal 58
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
Pasal 59
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
Pasal 60
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
Pasal 61
Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.
Pasal 62
(1)    Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
(2)    Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
(3)    Dalam hal surat untuk tersangka atau terdakwa itu ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah ditilik".
Pasal 63
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
Pasal 64
Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Pasal 65
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Pasal 66
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Pasal 67
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Pasal 68
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya.

Top of Form
Bottom of Form


<<  Agustus 2010  >>
 Se 
 Se 
 Ra 
 Ka 
 Ju 
 Sa 
 Mi 






  1
  2
  3
  4
  5
  6
  7
  8
  9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31






Selayang Pandang
Kabupaten Pandeglang, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Banten, Indonesia. Ibukotanya adalah Pandeglang....
Perdata
Siapa yang menanggung biaya untuk Pemeriksaan Setempat (Perdata)


Top of Form
Bagaimana menurut Anda tampilan web ini?
Bagus
Cukup
Buruk
 
Bottom of Form








ALAT BUKTI DAN PEMBUKTIAN
Tentang Alat Bukti Alat bukti biasanya terdiri dari pernyataan atau kesaksian, dan benda sejenis seperti dokumen, peta, sketsa, rencana, sidik jari dll, yang mana akan menunjukkan benar atau salah mungkin atau tidak mungkin dari fakta yang terungkap. Menurut beberapa UU maka yang dimaksud dengan alat bukti yang diakui dalam beberapa pengadilan adalah PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)


  1. Surat
  2. Keterangan ahli
  3. Keterangan saksi
  4. Pengakuan para pihak
  5. Pengetahuan hakim
Pengadilan Pidana


  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa
Pengadilan Perdata


  1. Surat
  2. Saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah
Suatu pernyataan tanpa bukti, dokuemn, atau benda lainnya yang diajukan oleh para pihak tidak perlu dibuktikan dan dalam kenyataannya tidak dapat dibuktikan balik

Setiap alat bukti yang relevan yang biasanya dapat diterima adalah alat bukti yang secara logis atau dapat diujicobakan mempunyai arah untuk membenarkan atau tidak membenarkan suatu peristiwa Hanya alat bukti yang relevan yang dapat diterima Pernyataan saksi hanya dapat diterima apabila


  1. Dibawah sumpah
  2. Dalam pengadilan
Pernyataan saksi tersebut haruslah berisi tentang :


  1. Sekumpulan fakta bukan opini atau pendapat
  2. Yang dilihat, didengar, atau dirasakan sendiri, bukan pernyataan dari orang lain (misalnya A berkata bahwa menurut si X) atau dalam bahasa kerennya testimonium de auditu atau hearsay rule
Seorang saksi ahli hanya dapat menyatakan pendapatnya secara keilmuan tentang sesuatu hal yang menjadi keahliannya (misalnya seorang dokter bicara tentang penyebab kematian, dll). Seorang yang bukan ahli hanya dapat memberikan pernyataan tentang sesuatu yang berdasarkan pendapat umum (misalnya kecepatan kendaran, tulisan tangannya dikenal oleh saksi tersebut, identitas seseorang)

Pembuktian dan Alat Bukti lain (bag 2)
Jika pada edisi lalu kita coba mengenal tentang
alat bukti tertulis, kali ini kita akan melanjutkan
pembahasan mengenai alat bukti lain. Namun
sebelum kita membahas tentang alat bukti lain,
akan lebih baik kalau kita ulas sedikit mengenai
pembuktian dan macam alat bukti.
Pada dasarnya pembuktian (yang dilakukan oleh
hakim) adalah untuk menentukan hubungan
hukum yang sebenarnya terhadap pihak-pihak
yang berperkara. Dengan bahasa lain dapat
disampaikan bahwa pembuktian dimaksudkan
untuk mencapai suatu kebenaran yang
sesungguhnya dan didasarkan pada bukti-bukti.
Adapun pembuktian dalam perkara perdata akan
berbeda dengan pembuktian dalam perkara
pidana. Perbedaan ini terjadi akibat adanya ciriciri
khusus dalam beracara perdata dan pidana,
sebagai berikut:
Dalam hukum acara perdata
yang dicari adalah kebenaran formal,
yaitu kebenaran berdasarkan anggapan
dari para pihak yang berperkara.
Hakim bersifat pasif, yaitu memutuskan
perkara semata-mata berdasarkan halhal
yang dianggap benar oleh para pihak
didasarkan pada bukti-bukti yang
dibawa di pengadilan.
Alat buktinya berupa: surat, saksi,
sangkaan, pengakuan dan sumpah
Dalam hukum acara pidana
yang dicari adalah kebenaran material,
yaitu kebenaran sejati atau kebenaran
yang sesungguhnya.
Hakim bersifat aktif, dimana hakim
berkewajiban untuk memperoleh bukti
yang cukup mampu membuktikan apa
yang dituduhkan kepada tertuduh.
Alat buktinya: saksi, surat-surat,
pengakuan, tanda-tanda/penunjukan.
Jika kita coba lihat urgensinya pengetahuan
mengenai pembuktian dalam kegiatan PPK, akan
lebih baik apabila kita fokus pada pembahasan
pembuktian dalam perkara perdata terlebih
dahulu.
Edisi lalu kita telah membahas mengenai macam
alat bukti tertulis, kekuatan pembuktiannya dan
penggunaan materai dalam alat bukti tertulis.
Pada edisi ini kita akan lanjutkan mengenai alat
bukti lain.
1. Bukti Saksi
Yang dimaksud dengan alat bukti saksi adalah
berupa kesaksian atau keterangan dari
seseorang tentang peristiwa tertentu yang
dilihat atau dialaminya sendiri. Keterangan
saksi ini harus disampaikan sendiri secara lisan
didepan pengadilan.
Dapatkah seorang saksi tidak mau
memberikan kesaksian?
Seorang saksi yang dipanggil didepan pengadilan
memiliki kewajiban menurut hukum untuk:
1. Menghadap / datang ke persidangan,
setelah dipanggil dengan patut menurut
hukum.
2. Bersumpah atau mengucapkan janji
sebelum mengemukakan keterangan.
3. Memberikan keterangan yang benar.
Apabila saksi tidak dapat memenuhi
kewajibannya maka ia dapat dikenai sanksi
berupa membayar segala biaya yang telah
dikeluarkan dan kerugian yang telah terjadi.
Bahkan dapat dilakukan pemaksaan oleh polisi
terhadap saksi untuk hadir di persidangan.
Bagaimana kekuatan nilai keterangan saksi?
Keterangan saksi tanpa adanya tambahan dari
alat bukti lainnya tidak dapat lagi dipercaya. Hal
ini didasarkan pada beberapa pertimbangan
antara lain:
Saksi adalah manusia yang memiliki
keterbatasan, baik dalam hal ingatan, emosi
maupun dibawah tekanan.
Info Hukum/SP2/PPKII/
Januari 2005
Dilihat dari alat buktinya, nampak bahwa
untuk perkara perdata yang diutamakan
adalah alat bukti surat, sementara untuk
perkara pidana alat bukti yang utama
adalah pernyataan saksi






















WEWENANG MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adaah:
* Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
* Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
* Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden.
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung (paling banyak 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.








[1] Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang : Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
[2] http//google.com
[3] UU RI  NO 48 THN 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman
[4]http// www.google.com

0 komentar:

Posting Komentar

ShareThis

banner a href="http://www.justbeenpaid.com/?r=XHhV4Ln94t"> banner