MAU DUIT?!!!

Jumat, 23 Maret 2012

HAN


HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

 











Oleh:
Nama                             : NURUL MUKARROMAH
NPM                             : 0821010007
Dosen Pembimbing         : Eko Hidayat, S.Sos, M.H


FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN AKHWALUS SYAKHSIYAH
IAIN RADEN INTAN BANDAR LAMPUNG
2009

DASAR TEORITIS HAN

A. Sekilas tentang Negara Hukum
            Secara Embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh Plato, ketika ia mengintroduksi konsep Nomoi, sebagai karya tulis ketiga yang dibuat di usia tuanya. Sementara itu dalam dua tulisan pertama, Politeia, dan Politicos, belum muncul istilah Negara hokum. Dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan Negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik. Menurut Aristoteles suatu Negara ynag baik adalah Negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hokum. Ada tiga unsure dalam pemerintahan yang berkonstitusi, yang pertama, pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua, pemerintahan dilaksanakan menurut hokum yang berdasarkan ketentuan-ketentuan umum, bukan hokum yang di buat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintahan berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan berupa paksaan- tekanan yang dilaksanakan pemerintahan despotic.   Dalam kaitannya dengan konstitusi, Aristoteles mengatakan bahwa konstitusi merupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menetukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat. Selain itu konstitusi merupakam aturan-aturan dan penguasa harus mengatur Negara menurut aturan-aturan tersebut.
            Muncul kembali secara eksplisit pada abad ke-19, yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang di ilhami oleh Immanuel Kant. Menurut stahl, unsure-unsur Negara hokum (rechtsstaat ) adalah:
  1. perlidungan hak-hak asasi manusia,
  2. pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu,
  3. pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan , dan
  4. peradilan administrasi dalam perselisihan.
Pada saat yang bersamaan muncul pula konsep hukum (rule of law) dari A.V. Dicey, yang lahir dalam neungan system hukum Anglo-Saxon. Dicey mengemukakan unsur-unsur rule of law sebagai berikut:
  1. Supremasi aturan-aturan hokum ( supremacy of the law ), yaitu tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh di hokum kalau melanggar hukum.
  2. Kedudukan yang sama dalam mengahdapai hukum(equality before the law). Berlaku untuk orang biasa maupun pejabat.
  3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang ( di Negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kenudian mengalami penyempurnaan,yang secara umum dapat di lihat di antaranya:
    1. system pemerintahan yang di dasarkan atas kedaulatan rakyat,
    2. bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hokum atau peraturan perundang-undangan,
    3. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara),
    4. adanya pembagian kekuasaan dalam Negara,
    5. adanya pengawasan dari badan-badan peradilan  yang bebas dan mandiri,
    6. adanya peran yang nyata dari anggot-anggota masyarakat atau warga Negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah,
    7. adanya system perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga Negara.
Unsur pambatasan kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang signifikan.    Semangat membatasi kekuasaan ini semakin kental segera setelah lahirnya adagium yang begitu popular dari Lord Acton, yaitu “ Power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely”, ( Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas(absolut) pasti akan disalahgunakan). Model negra hokum seperti ini berdasarkan catatan sejarah di kenal dengan sebutan demokrasi konstitusional, dengan cirri bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalm konstitusi, sehingga  sering disebut “ pemerintah berdasarkan konstitusi” (constitutional government).
      Esensi dari Negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Atas dasar itu, keberdaan konstitusi dalam suatu Negara merupakan condition sine quanon.  Menurut Sri Sumantri, tidak ada suatu Negara pun di Dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
      .  
B. Negara Hukum Demokratis
Dalam system demokrasi, penyelenggraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat. Implementasi Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demiokrasi tidak dapat dipisahkan. Denokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna. Dengan demikian Negara hukum yang bertopang pada system demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis( democratische rechtsstaat),
  1. Prinsip-prinsip Negara hukum
1) Asas legalitas
2)  Perlindungan hak-hak asasi,
3) Pemerintah terikat pada hokum,
4) Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hokum,
5) Pengawasan oleh hakimyang merdeka.
b. Prinsip-prinsip demokrasi
  1) Perwkilan politik
  2) Pertanggungjawaban politik
  3) Pemencaran kewenagan,
  4) Pengawasan dan control,
  5) kejujuran dan keterbukaan pemerintahan untuk umum,
  6) Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
            Dengan rumusan yang hampir  sama, H.D. van Wijk/ Willem Konijnenbelt menyebutkan prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut:
a. Prinsip-prinsip rechtsstaat
1) pemerintahan berdasarkan undang-undang
2) hak-hak asasi
3) pembagian kekuasaan
4) pengawasan lembaga kehakiman
b. Prinsip-prinsip demokrasi
            1) keputusan-keputusan penting, yaitu undang-undang,
            2) hasil dari pemilihan umum diarahkan untuk mengisi dewan perwakilan rakyat dan untuk pengisian pejabat-pejabat pemerintah.
            3) keterbukaan pemerintah,
            4) siapapun yang memiliki kepentingan yang (dilanggar) oleh tindakan penguasa, (harus) diberi kesempatan untuk membela kepentingannya.
            5) setiap keputusan harus melindungi berbagai kepentingan minoritas, dan harus seminimal mungkin menghindri ketidakbenaran dan kekeliruan.

C. Tugas-Tugas Pemerintah dalam Negara Hukum Modern (Welvaartstaat)
            .
  Menurut Presthus tugas Negara itu meliputi dua hal, yaitu:
a. police making  , ialah  penentuan haluan Negara,
b. task executing , yaitu pelaksanaan tugas menurut haluan yang telah ditetapkann oleh Negara.
Pembagian ini sam dengan yang dilakukan oleh E.Utrevht, yang mengikutiAM.Donner, yaitu pertama berupa lapangan yang menentukan tujuan atau tugas, dan yang kedua , lapangan merealisasi tujuan atau tugas yang telah di tentukan itu.
Pembagian tugas Negara menjadi dua  bagian ini dikemukakan pula oleh Hans Kelsen, yaitu:
a.         politik sebagai etik,  yakni memilih tujuan-tujuan kemasyarakatan, dan
b.         politik sebagai tehnik, yakni bagaiman merealisasikan tujuan-tujuan tersebut.
Hal senada di kemukakan oleh logemann, yang membagi tugas Negara menjadi dua yaitu: a). menentukan tujuan yang tepat, b), melaksanakan tujuan tersebut secara tepat pula.
Berbeda dengan pembagian Negara menjadi dua tersebut, van vollenhoven membagi empat, yaitu:
  1. membuat peraturan dalam bentuk undang-undan baik dalam arti formal maupun materiil yang di sebut regeling,
  2. pemerintahan dalam arti secara nyata memelihar kepentingan umum yang disebut bestuur,
  3. penyelesaian sengketa dalam peradilan perdata yang disebut yustitiusi,
  4. memmpertahankan ketertiban umum baik secara preventif maupun represif, di dalamnya termasuk peradilan pidana yang di sebut politie.
Sementara itu Lemaire membagi tugas Negara dala lima jenis yaitu: a) perundang-undanagan, b) pelaksanaan yaitu pembuatan aturan-aturan hokum oleh penguasa sendiri, c) pemeintahan, d) kepolisian, dan e) pengadilan.
            Seiring dengan perkembangan kenegaraan dan pemerintahan, ajaran Negara hukum yang kini di anut oleh Negara-negara di dunia khususnya setelah perang dunia kedua adalah Negara kesejahteraan (welfare state).   Konsep Negara ini muncul sebagai reaksi atas kegagalan konsep legal state atau Negara penjaga malam. Dalam konsepsi legal state tedapat prinsip staatsonthouding atau pembatasan peranan Negara dan pemerintah dalam bidang politik yang bertumpu pada dalil “ the least government is the best government”, dan terdapat prinsip “laisez faire, laissez aller” dalam  bidang ekonomiyang melarang Negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat       (staatsbemoeienis). Akibat pembatasan ini pemerintah atau administrasi Negara menjadi pasif, sehingga sering, disebut Negara penjaga malam ( nachtwakerstaat atau nachtwachtesstaat).
            Kegagalan implementasi nachtwakerstaat kemudian muncul ggasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas  kesejahteraan rakyatnya, yaitu welfare state. Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk  mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya. Dengan kata lain, ajaran welfare state merupakan bentuk konkrit dari peralihan prinsip staatsonthouding, yang membatasi peran  Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan social masyarakat, menjadi staatsbemoeienis, yang menghendaki Negara dan pemerintah terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi  dan social masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan (rust en orde). 
            Pemberian kewenangan kepada administrasi Negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri itu lazim di kenal dengan istilah freies Ermessen atau discretionary power, yaitu suatu istilah yang di dalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas. Kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan, sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan memilih, melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam praktik, kewajiban dn kekuasaan berkaitan erat.
            Pemberian freies Ermessen kepada pemerintah atau administrasi Negara mempunyai konsekuensi tertentu dalan bidang legislasi. Dengna bersandar pada  freies Ermessen, administrasi Negara memiliki kewenangan yang luas untuk melakuka berbagai tindakan hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan kesejahteraan umum, dan untuk melakukan tindakan itu diperlukan instrument hukum. Artinya, bersamaan dengan pemberian kewenangan yang luas untuk bertindak di berikan pula kewewnangan untuk membuat instrument hukumnya.
            Menurut E.Utecht, kekuasaan administrasi Negara dalam bidang legislasi ini meliputi:
  1. kewenangan untuk membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat undang-undang pusat.
  2. Kekuasaan administrasi Negara untuk membuat peraturan atas dasar delegasi.
  3. Droit function, yaitu kekuasaan administrasi Negara untuk menafsirkan sendiri berbagai peraturan,



D. Negara Hukum dan Hukum Administrasi Negara
            Negara hukum menurut F.R.Bothlingk adalah Negara dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan di batasi oleh ketentuan hukum  
A. Hamid S. Attamimi, dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwa Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Dalam Negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hokum. Negra hukum menentukan bahwa pemerinth harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
            Dalam Negara Hukum, hukum di tempatkan sebagain aturan main  dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintahan, dan kemsyarakatan, sementara tujuan Hukum itu sendiri antara lain diletakkan untuk menata masyarakat yang damai, adil, dan bermakna. Artinya sasaran dari Negara Hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan, kedamaian, dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam Negara Hukum, eksistensi hukum di jadikan sebagai instrument dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
            Lebih lanjut J.B.J.M. ten Berge mengatakan bahwa Hukum administrasi Negara berkaitan erat dengan kekuasaan dan kegiatan penguasa. Karena kekuasaan dan kegiatan penguasa  itu dilaksanakan, lahirlah hukum administrasi Negara.
Dengan demikian, keberadaan hukum administrasi Negara itu muncul karena adanya penyelenggaran kekuasaan Negara dan pemerintahan dalam suatu Negara hukum, yang menuntut dan menghendaki penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan. Pemerintahan, dan kemasyarakatan yang berdasarkan atas Hukum. 

0 komentar:

Posting Komentar

ShareThis

banner a href="http://www.justbeenpaid.com/?r=XHhV4Ln94t"> banner