MAU DUIT?!!!

Jumat, 23 Maret 2012

HAN



HUKUM ADMINISTRASI NEGARA








OLEH

Nama                  : Medico Eka Putra
NPM                   : 0512..01.0033















FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN AKHWALUS SYAKHSIYAH
IAIN RADEN INTAN BANDAR LAMPUNG
2009


A.          Negara Hukum : Dasar Teoritis Hukum Administrasi Negara

1.            Sekilas Tentang Negara Hukum

Pemikiran atau konsepsi tentang Negara Hukum lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu, meskipun konsep Negara Hukum di anggap sebagai konsep universal, pada dataran implementasi ternyata memiliki karakteristik beragam. Secara historis dan praktis, konsep Negara Hukum muncul dalam berbagai model, seperti Negara Hukum menurut Al-Qur’an dan Sunnah atau Nomokrasi Islam, Negara Hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtsstaat, Negara Hukum menurut konsep Anglo Saxon (rule of law), konsep Socialist Legality, dan kosep Negara Hukum Pancasila.
Secara Embrionik, gagasan Negara Hukum telah dikemukakan oleh Plato, ketika ia mengintroduksi konsep Nomoi. Dalam Nomoi  Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan Negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (Hukum) yang baik. Gagasan Plato tentang Negara Hukum ini makin tegas ketika didukung oleh Aristoteles yang menuliskannya dalam buku Politica, menurut Aristoteles ‘suatu Negara yang baik yang diperintah oleh konstitusi dan berkedaulatan Hukum’. Ada tiga unsur  Negara yang berkonstitusi :
  1. Pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum
  2. Pemerintahan dilaksanakan menurut Hukum yang berdasarkan pada ketentuan umum
  3. Pemerintahan berkonstitusi

Gagasan Negara Hukum muncul secara lebih eksplisit pada abad ke-IX yaitu dengan munculnya konsep Rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Imanuel Kant. Menurutnya, unsur Negara Hukum adalah :
  1. Perlindungan hak asasi manusia
  2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan Undang-undang
  4. Peradilan administrasi dalam perselisihan

Pada saat yang hampir bersamaan muncul pula konsep Negara Hukum (Rule of Law) dari A.V Dicey dalam system Anglo-Saxon. Dicey mengemukakan unsur-unsur Rule of Law sebagai berikut :
  1. Supremasi Hukum
  2. Kedudukan yang sama dalam menhgadapi Hukum
  3. Terjaminnya hak manusia oleh undang-undang serta keputusan pengadilan



Dalam perkembangannya, konsep Negara Hukum kemudian mengalami penyempurnaan yang secara umum dapat dilihat diantaranya :
  1. Sistem pemerintahan Negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat
  2. Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan Hukum atau undang-undang
  3. Adannya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia
  4. Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara
  5. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan
  6. Adanya peran yang nyata dari anggota masyarakat untuk mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan pemerintah
  7. Adanya system perekonomian yang dapat menjamin kemakmuran warga


2.   Negara Hukum Demokratis

            Dalam system demokrasi penyelenggaraan Negara harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat. Menurut Magnis Suseno demokrasi yang bukan Negara Hukum bukan demokrasi dalam arti yang sesungguhnya. Negara yang bertopang pada system demokrasi dapat disebut sebagai Negara Hukum Demokratis atau (Demokratice Rechtsstaat).
a.   Prinsip-prinsip Negara Hukum :
  1. Asas legalitas
  2. Perlindungan hak asasi
  3. Pemerintah terkait pada hukum
  4. Penegakan Hukum
  5. Pengawasan oleh hakim yang merdeka

b.   Prinsip-prinsip Demokrasi
1.      Perwakilan politik
2.      Pertanggung jawaban politik
3.      Pemencaran kewenangan
4.      Pengawasan dan control
5.      Kejujuran dan keterbukaan










3.   Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara Hukum Modern (Welvaartsstaat)

            Pentingnya pemisahan kekuasaan melahirkan teori pemisahan kekuasaan. John Locke yang dianggap pertama kali mengintrodusi ajaran pemisahan kekuasaan dengan membaginya menjadi kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif. Dalam suatu Negara ada tiga organ dan fungsi utama pemerintahan yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudisial. Masing-masing organ ini harus difisahkan karena memusatkan lebih dari satu fungsi satu orang atau organ pemerintahan. Merupakan ancaman kebebasan individu.
            Disamping pembagian tersebut, terdapat pula pembagian lain yang dikemukakan oleh para sarjana. Menurut Presthus tugas Negara itu meliputi dua hal yaitu :
  1. Penentuan haluan Negara
  2. Pelaksanaan tugas menurut haluan yang telah ditetapkan oleh Negara

Menurut Hanscalsen pembagian tugas Negara juga dibagi menjadi dua yaitu :
  1. Pemilihan tujuan kemasyarakatan
  2. Realisasi tujuan-tujuan tersebut

Berbeda dengan pembagian Negara menjadi dua tersebut Van Vollenhouven membagi empat yaitu :
  1. Membuat peraturan dalam bentuk undang-undang
  2. Pemeliharaan kepentingan umum
  3. Penyelesaian sengketa dalam peradilan perdata yang disebut Yustitusi
  4. Mempertahankan ketertiban umum baik secara preventif maupun represif

Sementara itu Lemaire membagi tugas Negara dalam lima jenis yaitu :
  1. Perundang-undangan
  2. Pembuatan aturan Hukum
  3. Pemerintahan
  4. Kepolisisan
  5. Pengadilan











4.   Negara Hukum dan Hukum Administrasi Negara

            Negara Hukum menurut F.R Bothlingk adalah Negara dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan Hukum. Disatu sisi keterikatan hakim dan pemerintah terhadap undang-undang, dan sisi lain pembatasan kewenangan oleh pembuat undang-undang. A.Hamid S.Attamimi, dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwa Negara Hukum secara sederhana ada Negara yang menempatkan Hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan Hukum. Negara Hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada Negara Hukum bukannya Hukum yang harus tunduk pada pemerintah. Dalam Negara Hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan main dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan. Menurut J.B.J.M Ten Berge Hukum administrasi Negara adalah sebagi perpanjangan dari Hukum tatanegara, sebagai hukum sekunder yang berkenaan dengan keanekaragaman yang lebih mendalam dari tatanan Hukum public sebagai akibat pelaksanaan tugas oleh penguasa. Oleh karena itu menurut J.B.J.M Ten Berge adalah salah paham jika menganggap Hukum administrasi Negara sebagai fenomena yang relative baru. Lebih lanjut lagi J.B.J.M Ten Berge mengatakan bahwa Hukum administrasi Negara berkaitan erat dengan kegiatan penguasa. Karena kegiatan penguasa itu dilaksanakan maka lahirlah Hukum administrasi Negara. Dengan kata lain, Hukum administrasi Negara, sebagaimana Hukum tatanegara berkaitan erat dengan kekuasaan.
            Mengingat Negara itu merupakan organisasi kekuasaan, maka pada akhirnya Hukum administrasi muncul sebgai instrument untuk mengawasi penggunaan penguasaan pemerintahan. Dengan demikian keberadaan Hukum administrasi Negara muncul karena adanya [enyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan dalam suatu Negara Hukum yang menuntut dan menghendaki penyekenggaraan tugas-tugas kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan berdasarkan hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

ShareThis

banner a href="http://www.justbeenpaid.com/?r=XHhV4Ln94t"> banner