MAU DUIT?!!!

Jumat, 23 Maret 2012

HAN

BAB I
NEGARA HUKUM DAN HUKUM ADMIISTRASI NEGARA

B. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
1. Peristilahan
            Secara teoritis, hokum administrasi Negara merupakan fenomena kenegaraan dan pemerintahan yang keberadaannya setua dengan konsepsi Negara hokum atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan Negara dan pemerintahan berdasarkan aturan hokum tertentu. Pada awalnya , khususnya di Negara Belanda, hokum administrasi ini menjadi satu kesatuan dengan hokum tata  Negara dengan nama staat en administratief recht. Agak berbeda dengan  yang berkembang di Perancis sebagai bidang tersendiri disamping hokum tata Negara. Dan selain itu dibandingkan dengan hokum perdata dan hokum pidana, hokum adnministrasi Negara merupakan bidang hokum yang relatif muda.
            Di negeri Belanda ada dua istilah mengenai hokum ini yaitu bestuursrevht dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administretie’ dan  ‘bestuur’. Terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Untuk kata administratie ini ada yang menerjemahkan dengan tata usaha, tata usaha pemerintahan, tata usaha Negara  dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja, sedangkan kata bestuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.
              Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hokum ini, yakni seperti HAN, hokum Tata Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum Aministrasi, tanpa atribut Negara, sebagaimana yang diamut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/pemerintahan.adanya keragaman  istilah ini dalam perkembangannya lebih mengarah pada penggunaan istilah HAN dibandingkan istilah lainnya.
            Menurut Sjahran Basah, administrasi Negara lebih luas dari tata usaha Negara karena secara teknis administrasi Negara mencakup seluruh kegiatan kehidupan bernegara dalam penyeanggaraan pemerintahan, sedangkan tata usaha Negara hanya sekedar bagian dadri pada administrasi.
a. Administrasi Negara
            Kata administrasi berasal dari bahasa latin “ administrare” yang berarti to manage. Derivasinya antara lain menjadi “administration” yang berarti besturing atau pemerintahan. Dalam KBBI, administrasi diartian sebagai;1) usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelanggaraan pembiaan organisasi; 2) usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penelenggaraan kebijaksanaan serta mencapai tujuan; 3) egiatan yang berkaitan dengan penelenggaran pemeerintahan; 4) kegiatan kantor dan tata usaha. Prajudi Atmsudirdjo mengemukakkan bahwa administrasi Negara  mempunyai tiga arti , yaitu; 1) sebagai salah satu fungsi pemerintah, 2) sebagai aparatur dan aparat daripada pemerintah; 3) sebagai proses penyelenggaraan tugas pekerjaan pemerinta yang memerlukan kerja sama secara  tertentu. Menurut Bintoro Tjokroamidjojo administrasi Negara adalah manajeman dan organisasi dari manusia-manusiadan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah. Dari beberpa pendapat tersebut dapatlah diketahui  bahwa administrasi Negara adalah eseluruhan aparatur pemerintah ang melakukan berbagai ativis atau tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan.
b. Pemerintah/Pemerintahan
            Secara teoritis dan praktik, terdapat perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan. Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan keseahteraan masyaraakt dan kepenringan Negara. Dengan ungkapan lain, pemerintahan adalah bestuurvoering  atau pelaksanaan tugas pemerintah, sedangan pemerintah ialah organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan.
            Pemerintah dalam arti luas itu mencakup semua aat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudisial atau alat-alat kelengjpan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan esekutif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara  yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam artia luas mwncajup semua badan yang menyelenggarakan kekuasaan didalam Negara baik eksekutif meupun legislative dan yudikatif. Dalam kepustakaan, istilah pemeritah disebutan memiliki dua pengertian, yaitu, sebagai fungsi dan sebagai organisasi. Pemerintah sebagai fungsi- yakni aktifis Negara- adalah melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Fungsi pemerintahan itu dapat ditentukan dengan menempatkannya dalam hubungan ddeengan fungsiperundang-undangan dan peradilan.

2. Pengertian Hukum Administrasi Negara
              

0 komentar:

Posting Komentar

ShareThis

banner a href="http://www.justbeenpaid.com/?r=XHhV4Ln94t"> banner