MAU DUIT?!!!

Jumat, 23 Maret 2012

HAN



HUKUM ADMINISTRASI NEGARA





Oleh:
NAMA          :NURUL MUKARROMAH
NPM                         :0821010007
DOSEN         ;EKO HIDAYAT, S. Sos, M.Hi




FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN AL-AHWAL AL-SYAHSIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN
LAMPUNG
2009
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
HUKUM ADMINISTRASI

A.     Peristilahan
Secara teoritis, hukum administrasi Negara merupakan fenomena  kenegaraan dan pemerintahan yang keberadaannya setua dengan konsepsi  Negara hukum atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan Negara dan pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu. Pada awalnya Di negeri Belanda, hukum administrasi ini menjadi  satu kesatuan dengan hukum tata Negara dengan nama bidang ekonomi yang melarang Negara  dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat (staatsbemoeienis).  Akibat pembatasan ini  pemerintah atau administrasi Negara menajadi pasif, sehingga sering disebut Negara penjaga malam (nachtwakerstaat atau nachwachtersstaat)
            Kegagalan implementasi nachwachtersstaat tersebut kemudian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya, yaitu welfare state. Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah  untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya.  Ajaran  welfare state merupakan bentuk konkret dari  peralihan prinsip staatsonthouding, yang membatasi peran  Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah  untuk mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan (rust en orde).
            Pemberian kewenangan kepada administrasi Negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri itu lazim dikenal dengan istilah freies ermessen atau discretionary power, yaitu suatu istilah yang didalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas. Kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan, sedangkan kekuasana yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan memilih, melakukan atau tidak melakukan tindakan. Nata Saputra mengartikan freies ermessen sebagai suatu kebebesan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitu kebebasan yang pada asanya memperkenankan alat administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum. Atau kewenangan  untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan staat en administratief recht.
            Di negeri belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuursrecht dan administratief recgt, dengan kata dasar administratie dan bestuur. Untuk kata administratie ini ada yang menerjemahkan dengan  tata usaha, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara, sedangkan kata bestuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.
a.       Administrasi Negara
Kata administrasi berasal dari bahasa latin “ administrate” yang berarti to manage. Derivasinya antara lain menjadi administration yang berarti besturing atau pemerintahan. Dalam KBBI, administrasi diartikan sebagai ; (1)  usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaaan organisasi, (2) usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan serta mencapai tujuan , (3) kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, (4) kegiatan kantor dana tata usaha.
            Prajuid Atmisudirjo, mengemukakan bahwa adminstrasi negera mempunyai tiga arti, yaitu (1) sebagai salah satu  fungsi pemerintahan, (2) sebagai aparatur (machinery) dan aparat (apparatus) daripada pemerintah, (3) sebagai proses penyelenggaraan tugas pekerjaan pemerintah yang memerlukan kerja sama secara tertentu.
            Dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa administrasi negara adalah keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktivis atau tugas-tugas negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan.
b.      Pemerintah / Pemerintahan
Secara teoritis dan praktik, terdapat perbedaan antara pemerintah dengan pemerintahan. Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh  Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan Negara. Pemerintahan adalah bestuuvoering atau pelaksanaan tugas pemerintah, sedangkan pemerintah ialah organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan.
            Pemerintahan , secara luas ( in the broad sense) dan dalam arti sempit ( in the narrow sense). Pemerintahan dalam arti luas itu mencakup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudisial,  sedangkan dalam pengertian sempit pemerintahan adalah cabang kekuasaan eksekutif.
            Dalam kepustakaan, istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu sebagai fungsi dan sebagai organisasi, pemerintahan sebagai fungsi adalah melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Sedangkan pemerintahan sebagai organ adalah kumpulan organ-organ dari organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.

-Pengertian Hukum Administrasi Negara
            Hukum administrasi Negara terkandung dua aspek, yaitu pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara  itu melakukan tugasnya, kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum (rechbeteekking) antara alat perlengkapan administrasi Negara atau pemerintahan dengan para warga negaranya.
            Hukum administrasi Negara adalah pemerintah dalam arti sempit atau administrasi Negara, peraturan-peraturan tersebut dibentuk oleh lembaga legislative untuk mengatur tindakan pemerintah dalam hubungannya dengan warga Negara, dan sebagai peraturan-peraturan itu dibentuk  pula oleh administrasi Negara.

-Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
            Kesukaran menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
            Kedua, pembuatan peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis bidang administrasi lainnya tidak hanya terletak pada suatu tangan atau lembaga. Ketiga, hukum administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum administrasi Negara tertentu berjalan  secara sektoral. Karena faktor0faktor inilah HAN tidak dapat dikodifikasi.
            Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagia peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak tertulis, yang lazim disebut asas-asas umum pemerintahan yang layak, keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi adalah  sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahn dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyrakatan yang baik dalam suatu negara hukum.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

Keterkaitan antara kedua hukum ini antara lain dapat disimak dari perkataan VAN Vollenhoven berikut ini “ badan pemerintahan tanpa aturan hukum Negara akan lumpuh, karena badan ini tidak mempunyai wewenang apa pun atau wewenangnya tidak berketentuan, dan badan pemerintahan tanpa hukum administrasi Negara akan bebas sepenuhnya karena badan ini dapat menjalankan wewenangnya menurut kehendaknya sendiri.” Keterkaitan antara HTN dan HAN tampak pula dari pendapat JBJM, ten Berge di atas  bahwa hukum administrasi Negara merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara atau hukum sekunder dari hukum tata Negara.
Bahsan Mushtafa mengatakan bahwa hokum tata Negara dan hokum administrasi Negara itu merupakan dua jenis hokum yang dapat dibedakan, tetapi tidak dipisahkan yang satu dengan yang lain. Karena kedua bidang hukum ini memiliki keterkaitan yang erat, Kranenburg berpendapat bahwa, kita tidak mungkin mempelajari hukum administrasi, tanpa didahului (dengan pelajaran) hukum tata Negara. Pendapat Oppenheim yang menyebutkan bahwa hukum  tata Negara mempelajari Negara dalam keadaan diam (Staa in rust) dan hukum administrasi Negara mempelajari Negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging) merupakan pendapat yang semula diikuti oleh para sarjana.
            Pendapat dari Bagir Manan, yang mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukkan ke dalam kelompok hukum tata Negara, sedangkan hukum yang mengatur tingkah laku pemerintah ( dalam arti administrasi Negara) masuk ke dalam kelompok hukum administrasi Negara.
           
Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara
1.      Pengertian Sumber Hukum
Menurut Sudikno Mertakusumo, kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu :
a.   Sebagai asas hukum,
b.  Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku.
c.   Sebagai sumber hukum berlakunya
d.  Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum
e.   Sebagai sumber terjadinya hukum.
2.      Macam-macam Sumber Hukum
a.      Sumber hukum Materiil
Sumber hukum, material adalah faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuatan undang-undang, pengaruh terhadap keputusan hakim, dan sebagainya). Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sunber hokum materiil yerdiri dari tiga jenis, yaitu:
1.  Sumber Hukum Historis (researchtbron in historischezin)
Dalam arti hitoris, pengertian sumber hukum memiliki dua arti, yaitu sebagai sumber pengenalan (tempat menemukan) hokum pada saat tertentu, dan sebagai sunber dimana pembuat undang-undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Dalam arti yang pertama, sumber hukum histories meliputi undang-undang, putusan-putusan hakim, tulisan-tulisan ahli hukum, juga tulisan-tulisan yang tidak bersifat yuridis sepanjang memuat pemberitahuan mengenai lembaga-lembaga hukum. Adapun dalam arti kedua, sumber hukum histories meliputi system-sistem hukum masa lalu yang pernah berlaku pada tempat tertentu, juga dokumen-dokumen dan surat0surat keterangan yang berkenaan dengan hukum pada saat  dan tepat tertentu.  
2.  Sumber hukum sosiologi (rechtsbron in sociologischezin)
Sumber hukum dalam pengertian ini meliputi faktor-faktor sosial yang memengaruhi isi hukum positif. Artinya peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Dalam pengertian sumber hukum ini, pembuatan peraturan perundang-undangan harus pula memerhatikan situasi sosial ekonomi, hubungan sosial, situasi dan perkambangan politik, serta perkambangan internasional.
3.  Sumber hukum filosofis (rechtsbron in filosofiischezin)
Sumber  hukum dalam arti filosofis memiliki dua arti, yaitu : (a) sebagai sumber untuk isi hukum yang adil, (b) sebagai sumber hukum untuk mentaati kewajiban terhadap hukum.
        Kesusilaan atau kepecayaan merupakan nilai-nilai yang dijadikan rujukan dalam masyarakat, disamping nilai-nilai lain seperti kebenaran, keadilan, ketertiban, kesejahteraan, dan nilai-nilai positif lainnya, yang umumnya menjadi cita hukum dari masyarakat. Dengan kata lain sumber hukum filosofis mengandung makna agar hukum sebagai kaidah perilaku memuat nilai-nilai positif tersebut.

b.      Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada, sumber hukum formal dikatakan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.  sumber hukum administrasi Negara dalam   arti formal ini terdiri dari peraturan perundang-undangan (berdasarkan penjelasan Pasal 1 angka 2 UU no.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Peraturan Perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik  ditingkat pusat maupun ditingkat daerah serta semua keputusan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang juga mengikat umum), praktik administrasi Negara atau hukum tidak tertulis(administrasi Negara dapat mengambil tndakan-tindakan yang dianggap penting dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, meskipun belum ada aturannya), yurisprudensi (dalam arti sempit yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah ajaran hokum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum)  ­dan doktrin( Doktrin dalam hl ini adalah ajaran hokum atau pendapat para pakar hokum yang berpengaruh).



KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN
TINDAKAN PEMERINTAH

A.     Kedudukan Hukum (Rechtspositie) Pemerintah
Pembagian hukum ke dalam hukum public  dan hukum privat yang dilakukan oleh ahli hukum Romawi, Ulpianus, ketika menulis “ Publicum ius est, quod ad statum rei romanea spectat, privatum quod ad singulorum utitilatem ( hukum public adalah hukum yang berkenaan dengan kesejahteraan Negara Romawi, sedangkan hukum Private adalah hukum yang mengatur hubungan keluargaan).
            Menurut Loegamann, dalam bentuk kenyataan sosialnya, Negara  adalah organisasi yang berkenaan dengan berbagai fungsi. Pengertian  fungsi adalah lingkungan kerja yang terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan. Fungsi-fungsi ini dinamakan hubungannya secara keseluruhan. Fungsi-sungsi ini dinamakan jabatan. Negara adalah organisasi jabatan. Jabatan adalah suatu lembaga dengan lingkup kerjaan sendiri yang dibentuk untuk waktu lama dan kepadanya diberikan tugas dan wewenang. Menurut Bagir manan, jabatan adalah  lingkungan pekerjaan tetap yang berisi fungsi-fungsi tertentu yang secara keseluruhan mencerminkan tujuan dan tata kerja suatu organisasi.
1.      Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik
Dalam perspektif hukum publik, Negara  adalah  organisasi jabatan. Diantara jabatan-jabatan kenegaraan ini ada jabatan pemerintahan. Di dalam hukum mengenai badan hukum kita mengenal perbedaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badan hukum adalah pendukung hak-hak kebendaan (harta kekayaan). Badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organnya, yang mewakilinya. Perbedaan antara badan hukum dengan organ berjalan paralel  dengan perbadaan badan umum dengan organ pemerintahan. P. Nicolai dan kawan-kawan menyebutkan ciri atau karakteristik yang terdapat dalam jabatan atau organ pemerintahan yaitu sebagai berikut:
a.       organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri,
b.      pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hokum administrasi, organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu dalm hal keberatan, banding, atau perlawanan.
c.       Disamping sebagai pihak tergugat, organ pemrintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai pneggugat.
d.      Pada prinsipnya organ pemerintahan harta kekayaan sendiri. Organ pemerintahan merupakn bagian (alat) dari badan hokum privat dengan harta kekayaannya. 
2.      Macam-Macam Jabatan Pemerintahan.
Indroharto mengelompokkan organ pemerintahan atau tata usaha negara itu diantaranya:
a.       intansi-instansi resmi pemerintahan yang berada di bawah presiden
b.      instansi-instansi dalam lingkungan negara diluar lingkungan kekuasaan eksekutif
c.       badan-badan hukum perdata yang didirikan pemerintah
d.      instansi-instansi yang merupakn kerja sama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta
e.       lembaga-lembaga hukum swasta yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan system perizinan melaksanakan tugas pemerintahan.
Jabatan pemerintah dan pejabat mendapatkan tugas dan wewenang berdasarkan hukum public sehingga dalam menjalankan berbagai aktivitasnya tunduk pada ketentuan hukum public, khususnya hukum administrasi negara.
            Dalam literature hokum administrasi, badan hokum keperdataan dapat dikategorikan sebagai administrasi Negara, dengan syarat-syarat:
a.       badan-badan itu dibentuk oleh organisasi public
b.      badan-badan tersebut menjalankan fungsi pemerintahan
c.       peraturan perundang-undangan secara tegas memberikan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, dan dalam kondisi tertentu berwenang menerapkan sanksi administrative.
3.      Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat
Negara, provinsi, kabupaten, dan lain-lain Dalam perspektif hukum perdata disebut sebagai badan hukum public. Badan hukum (rechtspersoon) adalah personen,  kumpulan orang, yaitu semua yang di dalam  kehidupan masyarakat dengan beberapa perkecualian sesuai dengan ketentuan  undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti  kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela), dan sebagainya. Dalam kepustakaan hokum dikenal ada beberapa unsure dari badan hokum, yaitu:
a.   perkumpulan orang(irganisasi yang teratur),
b.  dapat melakukan perbuatan hokum dalam hubungan-hubungan hokum,
c.   adanya harta kekayaan yang terpisah,
d.  mempunyai kepentingan sendiri,
e.   mempunyai pengurus,
f.    mempunyai tujuan tertentu,
g.   mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban,
h.   dapat digugat atau mengugat di depan pengadilan.
            Bila berdasarkan hukum publik Negara, provinsi, dan kabupaten adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan dan pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata Negara, provinsi, dan kabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerintah.
            Keberadaan pemerintah yang secara teoritis memiliki dua fungsi, yaitu sebagai wakil dari jabatan dan badan hukum, yang masing-masing diatur dan tunduk  pada hukum yang berbeda, hukum publik dan hukum privat.

B.   Kewenangan Pemerintah
1. Asas Legalitas dan Wewenang Pemerintahan
a.       Asas legalitas
Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan hukum. Gagasan demokrasi menuntut setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan kepentingan rakyat.
Bagir Manan menyebutkan adanya kesulitan yang dihadapi hokum tertulis, yaitu 1) hokum sebagai bagian dari kehidupan masyarakat mencakup semua aspek kehidupan yang sangat luas dan kompleks sehingga tidak mungkin seluruhnya dijelmakan dalam peraturan perundang-undangan, 2) peraturan perundang-undangan sebagai hokum tertulis sifatnya statis (pada umumnya), tidak dapat dengan cepat mengkuti gerak pertumbuhan, perkembangan dan perubahan masyarakat yang harus diembannya.
Prajudi Atmosudirdjo, menyebutkan bebrapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu; 1) efektivitas, 2) legimitas, 3) yuridikitas, 4) legalitas, 5) moralitas, 6) efisiensi, 7) tehnik dan teknologi.
b.      Wewenang Pemerintahan
Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan  harus memiliki legitimitas, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah wewenang, yakni het vermogen tot het verrichtenn van bepaalde rechtshandeligen, yaitu kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.
            Mengenai wewenang itu H.D Stout mengatakan bahwa   (wewenang merupakan pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum  public di dalam  hubungan hukum public). Menurut Bagir Manan, wewenang dalam bahasa hokum tidak sama dengan kekuasaan (macht). Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hokum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban.
            Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam kajian hukum tata Negara dan hukum administrasi.  Dalam Negara hukum, wewenang pemerintahan itu berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Sumber dan Cara Memperoleh Wewenang Pemerintahan
Pilar utama Negara hukum, yaitu asas legalitas (legaliteitsbeginsel atau het beginsel van wetmatigheid van bestuur), secara teoritis, kewenangan yang bersumber dari  peraturan perundang-undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.  Legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang pemerintahan itu dibedakan antara :
a)      Yang berkedudukan sebagai original legislator
b)      Yang bertindak sebagai delegated legislator
Pada delegasi terjadilah perlimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha Negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha Negara lainnya. Jadi suatu  delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi wewenang. Mengenai atribusi, delegasi, dan mandate., H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt mendefinisikan sebagai berikut: (yang artinya),
a.   atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan
b.  delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya
c.   mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.
Dalam hal pelimpahan wewenang pemerintahan melalui delegasi ini terdapat syarat-syarat, yaitu:1) delegasi harus definitive, dan pemberi delegasi tidak dapat legi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan, 2) delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangnan, 3) delegasi tidak kepada bawahan, 4) kewajiban memberikan keterangan, 5) peraturan kebijakan.

C.   Tindakan Pemerintahan
1.      Pengertian Tindakan Pemerintahan
Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hokum dan oleh karena itu tidak menimbulkan akibat-akibat hokum. Tindakan hukum menurut R.J.H.M. Huisman, tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu, atau. ( tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban). Istilah tindakan hukum ini semula berasal dari ajaran hukum perdata .Menurut H.J. Romeijin, ( tindakan hukum administasi merupakan suatu pernyataan  kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus, dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi).  Akibat hokum itu bias berupa hal-hal diantaranya:
a.       jika menimbulkan beberapa perubahan hak, kkewajiban atau kewenangan yang ada,
b.      bila menimbulkan perubahan kedudukan hokum bagi seserang atau objek hokum yang ada,
c.       bila terdapat hak, kewajiban, kewenangan ataupun status tertentu yang ditetapkan.
2.       Unsur, Macam-macam, dan Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintahan
a.       Unsur –unsur Tindakan Hukum Pemerintahan
Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan –tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan atau administrasi Negara yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum dalam bidang pemerintahan atau administrasi Negara. Muchson menyebutkan unsur-unsur tindakan hukum pemetintahan sebagai berikut:
1)      perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat pemerintahan,
2)      perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan,
3)      perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai asarana untuk menimbulkan akibat hukum dibidang hukum administrasi,
4)      perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalm rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
b.      Macam-macam Tindakan Hukum Pemerintahan
Ada dua macam tindakan hukum, yaitu  tindakan-tindakna hukum public  dan tindakan hukum privat. Hokum public berarti tindakan hokum yang dilakukan tersebut didasarkan pada hokum public atau yaitu tindakan hokum yang dilakukan berdasarkan hokum public, sedangkan tindakan hokum privat adalah tindakan hokum yang didasarkan pada ketentuan hokum keperdataan.
c.       Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintahan
Di dalam praktik, urusan pemerintahan itu tidak selalu dijalankan sendiri oleh pemerintah seperti presiden sebagai kepala pemerintahan beserta perangkatnya atau kepala daerah beserta perangkatnya, namun dijalankan pula oleh pihak-pihak lain bahkan pihak swasta yang diberi wewenang untuk menjalankan urusan pemerintahan. E. Utrecht mnyebutkan beberapa cara peleksanaan urusan pemerintahan, yaitu:
1)  yang bertindak adalah administrsi  Negara sendiri,
2)  yang bertindak adalah subjek hokum (=badan hukum) lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pemerintah,
3)  yang bertindak adalah subjek hukumlain yang tidak termasuk acdministrasi Negara dan yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan suatu konsesi atau berdasarkan izin yang diberikan oleh pemeirintah,
4)  yang bertindak ialah subjek hokum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang diberi subsidi pemerintah,
5)  yang bertindak ialah pemerintah bersama-sama dengan subjek hokum lain yang bukan administrasi Negara dan kedua belah pihak itu tergabung dalam bentuk kerja sama yang diatur oleh hokum privat,
6)  yang bertindak adalah  yayasan yang didirikaan oleh pemerintah atau diawasi pemerintah,
7)  yang bertindak ialah subjek hokum lain yang bukan administrasi Negara, tetapi diberi suatu kekuasaan memerintah (delegasi peundang-undangan).
Disamping dikenal karakteristik tindakan hukum pemerintahan yang bersifat sepihak, dikenal pula karakteristik tindakan hukum pemerintahan yang bersifat terikat, fakultatif, dan bebas. Karakteristik tindakan hukum demikian  ini berkenaan dengan dasar bertindak yang dimiliki oleh organ pemerintahan, yaitu kewenangan.




INSTRUMEN PEMERINTAHAN
A.   Pengertian Instrumen Pemerintahan
Instrument pemerintahan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah  alat—alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi Negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Disamping itu, pemerintah juga menggunakan  berbagai instrument yuridis dalam menjalankan kegiatan mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan, seperti peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan, peraturan kebijaksanaan, perizinan, instrument hukum keperdataan, dan sebagainya.
            Guna mengetahui kualifikasi sifat keumuman dan kekonkretan norma hokum administrasi, perlu diperhatikan mengenai objek yang dikenai norma hokum dan bentuk normanya. Dengan kata lain, kepada siapa norma hokum itu diujukan apakah untuk umum atau untuk or ang tertentu.
            Kualifikasi norma hokum yang hamper sama dikemukakan oleh H.D.van Wijk/Willem Konijnenbelt, yakni sebagai berikut:
a.       umum-abstrak,
b.      Umum-konkret,
c.       Individual-abstrak,
d.      Individual-konkret.
B.   Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan merupakan hukum yang in abstracto atau genralnorm yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (general). Secara teoritis, istilah perundang-undangan (legislation wetgeving atau gesetzgebung) mempunyai dua pengertian, yaitu sebagai berikut :
1.      Perundang-undangan merupakan proses pembentukan/ proses membentuk peraturan-peraturan Negara.
2.      Perundang-undangan adalah segala peraturan Negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan.
Peraturan perundang-undangan memiliki cirri-ciri berikut ini:
1.      peraturan perundang-undangan bersifat umum dan komprehensif, yang dengan demikian merupakan kebalikan dari sifat-sifat yang khusus dan terbatas,
2.      peraturan perundang-undangan bersifat universal,ia diciptakan untuk menghadapi peritiwa-peristiwa yang akan dating yang belum jelas bentuk konkretnya,
3.      ia memilki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri. Pencantuman klausal yang memuat kemungkinana dilakukannya peninjauan kembali.
Berdasarkan penjelasan pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata Usaha Negara, peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat  bersama pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan  badan atau pejabat tata usaha Negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga mengikat umum. Menurut pasal 1 angka 2 UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-udangan, yang dimaksud dengan peraturan perundang-undnagan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara dan  pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Berdasarkan kualifikasi norma hokum diatas, peraturan perundang-undangan itu bersifat umum-abstrak.perkataan bersifat umum-abstrak dicirikan oleh unsure-unsur diantaranya: 1) waktu (tidak hanya berlaku pada saat tertentu ), 2) tempat (tidak hanya berlaku pada tempat tertentu), 3) orang (tidak hanya berlaku pada orang tertentu), 4) fakta hokum (tidak hanya ditujukan pada fakta hokum tertentu,m tetapi untuk berbagai fakta hokum yang dapat berulang-ulang, dengan kata lain untuk perbuatan yang berulang-ulang).


C.   Ketetapan Tata Usaha Negara
1.      Pengertian Ketetapan
Ketetapan tata saha Negara pertama kali diperkenalkan oleh seorang sarjana Jerman, Otto Meyer, dengan istilah Verwaltungsakt. Istilah ini diperkenalkan di negeri Belanda dengan nama Beshkking oleh van vollenhoven dan C.W van der Pot.
            Di Indonesia istilah beschkking diperkenalkan pertamakali oleh WF. Prins. Ada yang menterjemahkan istilah beschikking ini dengan "ketetapan". Istilah “ beschkking” sudah sangat tua dan dari segi kebahasaan digunakan dalam berbagai arti. Ketetapan merupakan keputusan  pemerintahan untuk hal yang bersifat konkret dan individual ( tidak ditujukan untuk  umum) dan sejak dulu telah dijadikan instrument yuridis pemerintahan yang utama. 
            Di kalangan para sarjana terdapat perbedaan pendapat dalam mendefinisikan istilah ketetapan. Berikut ini akan disajikan beberapa definisi tentang beschikking:
a.       katetapan adalah pernyataan kehendak dari organ pemerintahan untuk (meleksanakan) hal khusus, ditujukan untuk menciptakan hubungan hukum baru, mengubah atau menghapus hubungan hukum yang ada.( C.V.van deeer Pot).
b.      Ketetapan adalah suatu pernyataan kehendak yang disebabkan oleh surat permohonan yang diajukan, atau setidak-tidaknya keinginan atau keprluan yang dinyatakan.(H.J.Romeijin).
c.       ….secara sederhana, definisi ketetapan dapat diberikan:suatu tindakan hukum public sepihak dari organ pemerintahan yang ditujukan pada peristiwa konkret.( C.J.N.Versteden).
d.      secara umum, ketetapan dapat  diartikan: keputusan yang berasal dari organ pemerintahan yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum.( R.J.H.M.Huisman).
e.       beschikking adalah keputusan tertulis dari administrasi Negara yang mempunyai akibat hukum.( Sjachran Basah).
f.        Beschikking adalah perbuatan hukum public bersegi satu ( yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan suatu kekuasaan istimewa).( E.Utrecht).
g.       Beschikking adalah suatu tindakan hukum  yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan yang dilakukan oleh suatu badan pemerintahan berdasarkan wewenang yang luar biasa. W.F.Prins dan R. Kosim Adisapoetra).

2.      Unsur-unsur Ketetapan
Beberapa unsur yang terdapat dalam beschikking, yaitu: 1) pernyataan kehendak sepihak, 2) dikeluarkan oleh organ pemerintahan, 3) didasarkan pada kewenangan hukum yang bersifat public, 4) ditujukan untuk hal khusus atau peristiwa konkret dan individual, 5) dengan maksud untuk menimbulkan  akibat hukum   dalam bidang adminiistrasi.
Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986, ketetapan didefinisikan sebagai, " suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata." Berdasarkan definisi ini tampak bahwa KTUN memilki unsur-unsur antara lain:
a)  Penetapan tertulis,
b)  Dikeluarkan oleh Badan /Pejabat TUN,
c)  Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
d)  Bersifat konkret, individual dan final,
e)  Menimbulkan akibat hukum,
f)    Seseorang atau badan hukum perdata.
3.      Macam-macam Ketetapan
a.       Ketetapan Deklaratoir dan Ketetapan Konstruktif
Ketetapan deklaratoir adalah ketetapan yang tidak mengubah hak dan kewajiban yang telah ada, tetapi sekedar menyatakan hak dan kewajiban tersebut. Ketetapan mempunyai sifat deklaratoir ketika ketetapan itu dimaksudkan unruk menetapkan mengikatnya suatu hubungan hukum atau ketetapan itu maksudnya mengakui suatu hak yang sudah ada, sedangkan ketika ketetapan itu melahirkan atau menghapuskan suatu hubungan hukum atau ketetapan itu menimbulkan suatu hak baru yang sebelumnya tidak dipunyai oleh seseorang yang namanya tercantum dalam ketetapan itu, ia disebut dengan ketetapan yang bersifat konstitutif.
b.      Ketetapan yang menguntungkan dan yang  memberi beban.
 Ketetapan bersifat menguntungkan artinya ketetapan itu memberikan hak-hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh sesuatu tanpa adanya ketetapan itu tidak akan ada atau bila ketetapan itu memberikan keringanan beban yang ada atau mungkin ada. Sementara itu ketetapan yang memberi beban adalah ketetapan yang meletakkan kewajiban yang sebelumnya tidak ada atau ketetapan mengenai penolakan terhadap permohonan untuk memperoleh keringanan.
c.       Ketetapan eenmalig dan ketetapan yang permanent.
Ketetapan  eenmalig adalah ketetapan yang hanya berlaku sekali atau ketetapan sepintas lalu, yang dalam istilah lain disebut ketetapan yang bersifat kilat  seperti IMB atau izin untuk mengadakan rapat umum, sedangkan ketetapan permanent adalah ketetapan yang memiliki masa berlaku yang relative lama. 
d.      Ketetapan yang bebas dan yang terikat.
Ketetapan yang bersifat bebas adalah ketetapan yang didasarkan pada kewenangan bebas atau kebebasan bertindak yang dimilki oleh pejabat tata usaha Negara baik dalam bentukkebebasan kebijaksanaan maupun kebebasan interpretasi, sementara itu, ketetapan yang terikat adalah ketetapan yang didasarkan pada kewenangan pemerintahan yang bersifat terikat, berarti ketetapan itu hanya melaksanakan ketentuan yang sudah ada tanpa adanya ruang kebebasan bagi pejabat yang bersangkutan.  
e.       Ketetapan positif dan negative.
Ketetapan positif adalah ketetapan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi yang dikenai ketetapan, sedangkan ketetapan negative adalah ketetapan yang tidak menibulkan perubahan keadaan hukum yang telah ada.  
f.        Ketetapan perorangan dan kebendaan.
Ketetapan perorangan adalah ketetapan yang diterbitkan berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu atau ketetapan yang berkaitan dengan orang, seperti ketetapan tentang pengangkatan atau pemberhentian seseorang sebagai pegawai negeri atau sebagai pejabat Negara, keteatapan mengenai surat izin mengemudi, dan sebagainya. Sedangkan  ketetapan kebendaan adalah keputusan yang diterbitkan atas dasar kualitas kenendaan atau ketetapan yang berkaitan dengan benda, misalnya sertifikat hak atas tanah.

4.      Syarat-Syarat Pembuatan Ketetapan
a.   Syarat-syarat Materiil, terdiri dari: 1) organ pemerintahan yang membuat ketetapan harus berwenang, 2) ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis, 3) ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan tertentu, 4) ketetapan harus dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain, serta isi dan tujuan ketetapan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
b.  Syarat-syarat Formal, terdiri dari: 1) syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya ketetapan, 2) ketetapan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan, 3) Syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi, 4) jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya ketetapan itu harus diperhatikan.
A.M. Donner mengemukakan akibat-akibat dari ketetapan yang tidak sah, yaitu: a) ketetapan itu harus dianggap batal sama sekali, b) berlakunya ketetapan itu dapat digugat, c) dalam hal ketetapan tersebut, sebelum dapt berlaku, memerlukan persetujuan suatu badan kenegaraan yang lebih tinggi, d)  ketetapan itu diberi tujuan lain daripada tujuan permulaannya.
      Van der Wel menyebutkan enam macam akibat suatu ketetapan yang mengandung kekurangan yaitu sbb:
a.   ketetapan tersebut menjadi batal karena hukum
b.  kekurangan itu menjadi sebab atau menimbulkan kewajiban untuk membatalkan ketetapan tu untuk sebagiannya atau seluruhnya
c.   kekurangan itu menyebabkan bahwa lat pemrintah yang lebih tinggi dan yang berkompeten untuk menyetujui atau meneguhkannya, tidak sanggup memberi persestjuan atau peneguhan itu,
d.  kekurangan itu tidak dapat mempengaruhi berlakunya ketetapan,
e.   karena kekurangan itu, ketetapan yang bersangkutan dikonversi kedalam ketetapan lain,
f.    hakim sipil (biasa) menganggap ketetapan yang bersangkutan tidak mengikat.

D.    Peraturan Kebijaksanaan
1. Freies Ermessen
Peraturan kebijaksanaan tidak dapat dilepaskan dengan kewenangan bebas (vijebevoegdheid) dari pemerintah yang sering disebut dengan istilah freis Ermenssen. Secara bahasa freies Ermenssen berasal dari kata frei yang artinya bebas, lepas, tidak terikat, dan merdeka. Freis artinya orang yang bebas, tidak terikat, dan merdeka. Sementara itu, Ermenssen  berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, dan memperkirakan. Freis Ermessen   berarti  orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu.
Sjachran Basah mengemukakan unsure-unsur freies ermessen dalam suatu ngara hukum, yaitu:
a.   ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas servis public,
b.  merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi Negara,
c.   sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum,
d.  sikap tidak itu diambil atas inisiatif sendiri,
e.   sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pentinng yang timbul secara tiba-tiba,
f.    sikap tindak itu dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum.
            Freis Ermessen ini muncul sebagai alternative untuk mengisi kekurangan dan kelemahan di dalam  penerapan asas legalitas (wetmatigheid vain bestuur). Freies Ermessen muncul bersamaan dengan pemberian tugas kepada  pemeintah untuk merealisasikan tujuan Negara seperti yang tercantum dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945.

2. Pengertian, Ciri-ciri, Fungsi, dan Penormaan Perturan Kebijaksanaan
a. pengertian Peraturan Kebijaksanaan
            Menurut philipus M. Hadjon, peraturan kebijaksanaan pada hakikatnya merupakan produk dari perbuatan tata usaha negara yang bertujuan “naar buiten gebracht schricftelijk beleid” yaitu menampakkan keluar suatu kebijakan tertulis. Peraturan kebijaksanaan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sehingga tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan.
            Peraturan kebijaksaan secara esensial berkenaan dengan : (1) organ pemerintahan dalam hal ini semata-mata menggunakan kewenangan untuk menjalankan tindakan-tindakan pemerintahan, (2) kewenangan pemerintahan itu tidak terikat secara tegas, (3) ketentuan umum, digunakan peda pelaksanaan kewenangan.
b. Ciri-ciri Peraturan Kebijaksanaan
            Bagir Manan menyebutkan cirri-ciri peraturan kebijaksanaan sebagai berikut:
1.      peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan
2.      asas –asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijaksanaan
3.      peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat  keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut
4.      peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan freies ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan
5.      pengujian terhadap peraturan kebijaksanaan lebih diserahkan pada doelmetigheid sehingga batu ujinya adalah asas-asas umum pemerintahan yang layak
6.      dalam praktis diberi format dalam berbagai bentuk dan jenis aturan.
Berdasarkan cirri-ciri tersebut, nampak ada bebarapa pesamaan dan perbedaan antara peraturan perundang-undangan dengan kebijaksaaan, A.Hamid Attamimi menyebutkan unsure-unsur persamaannya adalah sbb:
a.   aturan yang berlaku umum
b.  peraturan yang berlaku 'ke luar'
c.   kewenangan pengaturan yang bersifat umum/public.
A.Hamid Attamimi juga  menyebutkan unsure-unsur perbedaannya yaitu sbb:
a.   pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan fungsi Negara,
b.  fungsi pembentukan peraturan kebijaksanaan ada pada pemerintah dalam arti sempit (eksekutif),
c.   materi muatan peraturan perundang-undangan berbeda dengan materi muatan peraturan kebijaksanaan,
d.  sanksi dalam peraturan perundang-undangan dan pada peraturan kebijaksanaan.
c. Fungsi dan penormaan peraturan kebijaksanaan
            Menurut marcus Lukman, peaturan kebijaksanaan dapat difungsikan secara guna dan berdaya guna, yang berarti:
1.  tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan yang melengkapi, menyempurnakan, dan mengisi kekurangan-kekurangan yang ada pada peraturan perundang-undangan
2.  tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan bagi keadaan vakum peraturan perunang-undangan
3.  tepat guna dan berdaya  guna sebagai sarana pengaturan bagi kepentingan-kepentingan yang belum terakomodasi secara patut
4.  tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan  untuk mengatasi kondisi peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman
5.  tepat guna dan berdaya guna bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi dibidang pemerintahan dan pembangunan yang bersifat cepat berubah.
Menurut Marcus Lukman, dalam penerapan atau penggunaan peraturan kebijaksanaan harus memehatikan hal-hal diantaranya:
a.   harus sesuai dan serasi dengan tujuan undang-undang yang memberikan ruang kebebasan bertindak
b.  serasi dengan asas-asas hukum umum yang berlaku, seperti asas perlakuan yang sama menurut hukum, asas kepatutan dan kewajaran, asas keseimbangan, asas pemenuhan kebuthan dan harapan, dan asas kelayakan mempertimbangkam segala seauatau yang selevan dengan kepentingan publikdan warga masyarakat,
c.   serasi dan tepat guna dengan tujuan yang hendak dicapai.
E.         Rencana-Rencana
1.       Pengertian Rencana
Istilah pemerintahan memiliki dua arti yaitu fungsi  pemerintahan atau kegiatan  memerintah dan organisasi pemerintahan atau kumpulan jabatan pemerintahan (Complex van Bestuursorgaan).
            Rencana didefinisikan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang daripada hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Perencanaan merupakan fungsi organic yang pertama dari administrasi dan manajemen. Alasannya ialah bahwa tanpa adanya rencana, maka tidak ada dasar untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka usaha pencapaian tujuan.
            Berdasarkan hukum administrasi Negara, rencana merupakan bagian dari tindakan hukum  pemerintahan (bestuurrechthanding), suatu tindakan  yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum.
    Perencanaan terbagi dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut :
a.   Perencanaan informative (inormative planning)
b.  Perencanaan indikatif (indicatieve planning)
c.   Perencanaan operasional atau normative (operationele of normative  planning)
Disamping pembagian tersebut, perencanaan juga dibagi berdasarkan waktu , tempat, bidang hukum, sifat, metode, dan sarana.

2.      Unsur-Unsur Rencana
J.B.M.Ten Berge mengemukakan unsur-unsur rencana sebagai berikut
a.       Schriftekijke Presentatie (Gambaran Tertulis)
b.       Besluit of handeling (Keputusan atau Tindakan)
c.       Bestuurorgaan (Organ Pemerintahan)
d.      Op de Teokomst Gericht (ditujukan pada masa yang akan dating)
e.       Planelemanten (elemen-elemen Rencana)
f.        Ongelijksoorting Karakter (Memiliki Sifat yang tidak sejenis, beragam)
g.       Semenhang (Keterkaitan)
h.       Al dan Niet Voor een Bepaalde Duur (untuk waktu tertentu)

3. Karakter Hukum Rencana
            Di Indonesia , rencana itu ada yang berbentuk undang-undang (seperti APBN), keputusan presiden (seperti repelita), Tap MPR (seperti GBHN), peraturan daerah (seperti APBD, rencana pembangunan daerah), dan lain-lain. F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek mengemukakan empat pendapat tentang sifat hukum rencana, yaitu:
a.   rencana adalah ketetapan atau kumpulan berbagai ketetapan
b.  rencana adalah sebagian dari kumpulan ketetapan-ketetapan, sebagian peraturan,
c.   rencana adalah bentuk hukum tersendiri
d.  rencana adalah peraturan perundang-undangan.
Dalam persepektif hukum administrasi Negara, rencana merupakan salah satu instrument pemerintahan, yang sifat hukumnya berada diantara peraturan kebijaksanaan, peraturan perundang-undangan, dan ketetapan.

F.    Perizinan
1.  Pengertian Perizinan
Beberapa istilah lain yang tidak sedikit banyak memiliki kesejajaran dengan izin, yaitu dispensasi, konsesi, dan lisensi. Dispensasi ialah keputusan administrasi Negara yang membebaskan suatu perbuatan tersebut. Menurut Ateng Syafrucin, dispensasi bertujuan  untuk menebus rintangan yang sebetulnya secara normal tidak diizinkan, jadi sipensasi berarti menyisihkan pelarangan dalam hal yang khusus (relaxatie legis). Lisensi adalah suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan untuk menyatakan suatu izin yang memperkenankan seseorang untuk menjalankan sesuatu perusahaan dengan izin khusus atau istimewa. Sementara itu, konsesi merupakan suatu izin berhubungan dengan pekerjaan yang besar dimana kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga sebenarnya pekerjaan itu menjadi tugas dari pemerintah, tetapi oleh pemerintah diberikan hak penyelenggaraannya kepada konsensionaris (pemegang izin) yang bukan pejabat pemerintah.
        Menurut Sjchran Basah, izin adalah perbuatan  hukum administrasi Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkret berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagir Manan menyebutkan bahwa izin dalam arti luas berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-udangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan.
2.      Unsur – Unsur Perizinan
Ada beberapa unsur dalam perizinan yaitu sebagai berikut :
e.       Istrumen Yuridis
f.         Peraturan Perundang-undangan
g.       Organ pemerintah
h.       Peristiwa konkret
i.         Prosedur dan persyaratan
3.Fungsi dan Tujuan Perizinan
      Sebagai suatu instrument, izin berfungsi selaku ujung tombak instrument hukum sebagai pengagrah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur itu dijelmakan.
      Sedangkan tujuan izin ini secara umum yaitu:
a.   keinginan mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu
b.  izin mencegah bahaya bagi lingkungan
c.   keinginan melindungi objek-objek tertentu
d.  izin hendak membagi benda-benda yang sedikit
e.   izin memberikan pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas- aktivitas

4        Bentuk dan Isi Izin
Sebagai ketetapan tertulis, secara umum izin memuat hal-hal sebagai berikut :
a.       Organ yang berwenang
b.      Yang dialamatkan
c.       Dictum
d.      Ketentuan-ketentuan, pembatasan – pembatasan, dan syarat-syarat
e.       Pemberian alasan
f.        Pemberitahuan – pemberitahuan Tambahan

G.  Instrumen Hukum Keperdataan
1.      Penggunaan Instrumen Hukum Keperdataan
Pemerintah dalam melakukan kegiatan sehari-hari tampil dengan dua kedudukan, yaitu sebagai wakil dari badan hukum dan wakil dari jabatan pemerintahan. Tindakan  hukum  keperdataan adalah tindakan hukum yang diatur  oleh hukum perdata. Pemerintah juga sering melakukan perbuatan semacam itu, kabupaten menjual tanah bangunan, menyewakan rumah, menggadaikan tanah, dan sebagainya.
            Penggunaan instrument hukum public merupakan fungsi  dasar dari organ pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, sedangkan penggunaan istrumen hukum privat merupakan konsekuensi paham Negara kesejahteraan.
            menurutIndroharto, penggnaan instrument keperdataan ini ada beberapa keuntungan, diantara yaitu:
a.       warga masyarakat sendiri sejak dahulu sudah biasa berkecimpung dalam suasana kehiduan hukum perdata,
b.      lembaga-lembaga keperdataan itu ternyata juga sudah terbuki kemnfaatannya,
c.       lembaga-lembaga keperdataan dmikian itu hamper selalu dapat diterapkan untuk segala keperluan dan kebutuhan,
2.      Instrumen Hukum Keperdataan yang dapat Digunakan Pemerintah
Ada dua kemungkinan kedudukan pemerintah dalam menggunakan instrument hukum keperdataan berikut:
a.       pemerintah menggunakan instrument keprdataan sekalligus melibatkan diri dalam hubungan hukum keperdataan dengan kedudukan yang tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum perdata,
b.      pemerintah menggunakan instrument hukum keperdataan tanpa menempatkan diri dalam kedudukan yang sejajar dengan seseorang atau badan hukum.
Dalam rangka menjalankan kegiatan pemerintahannya, pemerintahan dapat menggunakan perjanjian, yang bentuknya antara lain sebagai berikut :
a.       Perjanjian perdata Biasa
b.      Perjanjian Perdata dengan Syarat-Syarat Standar
c.       Perjanjian mengenai kewenangan publik
d.      Perjanjian mengenai kebijaksanaan pemerintahan

ASAS-ASAS UMUM
PEMERINTAHAN YANG LAYAK

A.     Peristilahan, Pengertian dan Kedudukan AAUPL
1. Peristilahan
            Terdapat perbedaan penerjemahan algemene beginselen van behoorlijk bestuur terutama menyangkut kata beginselen  dan behoorlijk . ada yang menerjemahkan kata beginselen dengan prinsip-prinsip, dasar-dasar,dan asas-asas. Sementara itu kata behoorlijk diterjemahkan dengan yang sebaiknya, yang baik, yang layak, dan yang patut. Dengan penerjemahan ini algemene beginselen van behoorlijk bestuur menjadi prinsip-prinsip atau dasar-dasar atau asas-asas umum pemerintahan yang baik atau yang sebaiknya.
            Dalam bahasa Belanda istilah " behoorlijk" berarti betamelijk dan pessend, yaitu pentas, patut, cocok, sesuai, dan layak. Dengan mengacu pada asal kata behoorlijk ini, yang semuanya menunjukkan pada sifat dan berarti ada yang disifatai yaitu bestuur, maka penerjemahan algemene beginselen van behoorlijk bestuur menjadi asas-asas umum pemerintahan yang layak.

2.Pengertian
            Jazim hamadi menemukan pengertian AAUPL berikut ini:
a.    AAUPL merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungna hukum administrasi Negara
b.  AAUPL berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi Negara dalam  menjalankan fungsinya.
c.   Sebagian besar dari AAUPL masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis
d.  Sebagai asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif

3.      Kedudukan AAUPL dalam Sistem Hukum
Berdasarkan pendapat van Wijk/Willem Konijnenbelt dan ten Berge tampak bahwa keddudukan AAUPL dalam system hukum adalah sebgai hukum tidak tertulis. Menurut Philipus M. Hadjon, AAUPL harus dipandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang senantiasa  harus ditati oleh pemerintah, meskipun arti yang tepat dari AAUPL bagi tiap keadaan tersendiri tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti.
Berkenaan dengan hal ini, SF. Marbun mengatakan bahwa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat umumnya diartikan sebagai peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Oleh karena itu, pengertian norma (kaedah hukum) dalam arti sempit mencakup asas-asas hukum dan peraturan hukum konkret, sedangkan dalam arti luas pengertian norma  ialah suatu system hukum yang berhubungan satu sama lainnya.

4.  Fungsi dan Arti Penting AAUPL
Dalam perkembangannya, AAUPL memiliki arti penting dan fungsi berikut :
a.   Bagi administrasi Negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan  perundang-undangan yang  bersifat sumir, samara  atau tidak  jelas.
b.  Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPL dapat digunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU No. 5 / 1996.
c.   Bagi hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan mebambatkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN.
d.  Selain itu, AAUPL tersebut juga berguna bagi badan legislative dalam merancang suatu undang-undang.

5.  Asas-asas umum pemeintahan yang layak di Indonesia
            Denga format yang berbeda dengan AAUPL dari Belanda, dalam pasal 3 Uu no. 28 Tahun 1999 disebutkan beberapa asas umum penyelenggaraan Negara, yaitu:
a.   asas kepastian hukum, yaitu asa dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, keptutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara
b.  asas terti penyelenggaraan Negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Negara,
c.   asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara  yang aspiratif, akomodatif, dan selktif,
d.  asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadpa hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif,
e.   asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara,
f.    asas profesionlitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
g.   asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepeda masyarakat.

6.      Pembagian dan Macam-Macam AAUPL
a.      Pembagian AAUPL
AAUPL  terbagi dalam dua bagian, yaitu asas yang bersifat formal atau procedural dan asas yang bersifat material atau substansial. Menurut Indroharto, asas-asas yang bersifat formal yaitu asas-asas yag penting artinya dalam rangka mempersiapkan susunan dan motivasi dari suatu beschikking. Asas-asas yang bersifat material tampak pada isi dari keputusan pemeritah. Termasuk asas yang bersifat material atau substansial ini adalah asas kepastian hukum, asas persamaan, asa larangan sewenang-wenang, larangan penyalahgunaan kewenangan.
b.      Macam-macam AAUPL
Macam-macam AAUPL tersebut adalah sebagai berikut
1.      Asas  kepastian hukum
2.      Asas keseimbangan
3.      Asas kesamaan dalam mengambil keputusan
4.      Asas bertindak cermat dan asas kecermatan
5.      Asas motivasi untuk setiap keputusan
6.      Asas tidak mencapuradukkan kewenangan
7.      Asas permainan yang layak (fair play)
8.      Asas keadilan dan kewajaran
9.      Asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar
10.  Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
11.  Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi
12.  Asas kebijaksanaan
13.  Penyelenggaraan kepentingan umum


PERLINDUNGAN HUKUM PENEGAKAN HUKUM,
DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A.   Perlindungan  Hukum
Hukum diciptakan sebagai suatu sarana atau instrument untuk mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban subjek hukum agar masing-masing subjek hukum dapat  menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan  haknya secara wajar. Hukum juga berfungsi sebagai instrument perlindungan bagi subjek hukum.
            Adapula yang mengatakan bahwa; tujuan hukum adalah mengatur masyarakat secara damai. Hukum menghendaki perdamaian…. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu (baik materiil maupun ideal), kehormatan,  kemerdekaan, jiwa, harta benda, dan sebagainya terhadap  yang merugikannya(menurut L.J.van Apeldoorn)
            Telah disebutkan bahwa pemerintah memiliki dua kedudukan  hukum, yaitu sebagai wakil dari badan hukum publik(publiek rechtspsonn, publiklegal, entity). Dan sebagai pejebat  (ambstdrager) dari jabatan pemerintahan. Ketika pemerintah melakukan tindakan hukum dalam kapasitasnya sebagai wakil dari badan hukum, tindakan hukum tersebut diatur dan tunduk pada ketentuan hukum keperdataan, sedangkan ketika pemerintah bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat, tindakan itu diatur dan tunduk pada hukum administrasi Negara.
            Perlindungan hukum bagi rakyat merupakan konsep universal, dalam arti dianut dan diterapkan oleh setiap Negara yang mengedepankan diri sebagai Negara hukum.  Secara umum  ada tiga macam perbuatan pemerintahan. Yaitu perbuatan pemerintahan dalam bidang perbuatan peraturan perundang-undangan (regeling), perbuatan pemerintahan dalam penerbitan ketetapan (beschikking), dan perbuatan pemerintah dalam bidang keperdataan (materiele daad).
            Perlindungan hukum akibat dari perbuatan pemerintah juga ada yang terdapat dalam bidang perdata maupun public.
1.      Perlindungan Hukum dalam Bidang Perdata
Setelah tahun 1919 kriteria perbuatan melawan hukum adalah diantaranya: a) mengganggu hak orang lain, b) bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, c) bertentangan dengan kesusialaan, d) bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati yang seharusnya dimilki seseorang dalam pergaulan dengan sesame warga masyarakat atau terhadap benda orang lain.
Kedudukan pemerintah atau asministrasi Negara dalam hal ini tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum perdata yaitu sejajar sehingga pemerintah dapat menjadi tergugat maupun penggugat. Yang menjadi salah satu unsur Negara hukum terimplementasi. Dengan kata lain, hukum perdata memberikan perlindungan yang sama baik kepada pemerintah maupun seseorang atau badan  hukum perdata.
2.      Perlindungan Hukum dalam Bidang Publik
Menurut Sachran Basah, perlindungan terhadap warga Negara diberikan bila sikap tindak administrasi Negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya, sedangkan perlindungan terhadap administrasi Negara itu sendiri dilakukan terhadap sikap tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum baik tertulis maupun tidak tertulis.
Ada dua macam perlindungan  hukum bagi rakyat, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif.  Pada perlindungan hukum preventuf, rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang denitif.

B. Penegakan Hukum
            Penegakan hukum secara konkret adalah berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana seharusnya patut ditaati. Oleh karena itu. Memberikan keadilan dalam suatu perkara berarti memutuskan perkara dengan menerpakan hukum dan menemukan hukum in concreto dalam mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil dengan menggunakan cara procedural yang diterapkan oleh hukum formal. Secara umum, sebagaimana dikemukakan oleh Soerjono Soekanto, ada lima faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu:
1. faktor hukumnya sendiri,
2. faktor penegak hukum,
3. faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4. faktor masyarakat,
5. faktor kebudayaan
1. Penegakan Hukum dalam Hukum Adminstrasi Negara
Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan sarana pengakan hukum administrasi berisi {1} pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang diterapkan secara tertulis da pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu, {2} penerapan kewenangan sanksi pemerintahan.  Pendapat yang dikemukakan nicolai agaknya hamper senada dengan Ten Bberge, seperti yang dikutip Philipus m. Hadjon, yang menyebutkan bahwa instrument penegakan hukum adminitrasi meliputi pengawasan dan penegakan sanksi. Pengawasan merupakan langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan, sedangkan penerapan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan.
2. Macam-macam Sanksi dalam hukum Administrasi Negara
            secara umum dikenal beberapa macam sanksi dalam hukum adminstrasi, yaitu:
a.   paksaan pemerintah,
b.  penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (izin,subsidi, pembayaran, dan sebagainya.)
c.   pengenan uang paksa oleh pemerintah
d.  pengenaan denda adminitrasi.
Macam-macam sanksi tersebut tidak selalu dapat diterapakn secara keseluruhan pada suatu bidang administrasi Negara tertentu. Sanksi paksaan pemerinah misalnya, sudah barang tentu tidak dapat diterapkan dalam bidang kepegawaian dan ketenagakerjaan. Akan tetapi, dapat terjadi dalam suatu bidang administrasi diterapkan lebih dari keempat macam sanksi tersebut, seperti dalam bidang lingkungan.

C. Pertanggung Jawaban Pemerintah
  1. Pengertian Pertanggung Jawaban
Pertanggung jawaban berasal dari kata tanggung jawab, yang  berarti keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau ada sesuatu hal, boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan,, dan sebagainya). Dalam kamus hukum ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggung jawaban, yakni liability (the satate of being liabel) dan responsibility) the state  or fact being  responsible). Liability merupakan istilah hukum yang luas ( a boar legal term), yang di dalamnya antara lain mengandung makna bahwa , l" it has been referred to as of the most comprehensive significance, including almost every character of hazard or responsibility, absolute, cantigent, or likely. It has been defined to mean : all character of debts and obligations. (liability menunjuk pada makna yang paling konprehensif meliputi hamper setiap karakter risiko atau tanggung jawab, yang pasti, yang bergantung, atau yang mungkin. Liability didefinisikan untuk menunjuk semua karakter hak dan kewajiban).
            Sementara itu responsibility berarti hal dapat dipertanggungjawabkan atas suatu kewajiban, dan termasuk putusan, keterampilan, kemempuan, dan kecakapan. Responsibility juga berarti kewajiban bertanggung jawab atas undang-undang yang dilaksanakan, dan memperbaikai atau sebaliknya memberi ganti atas kerusakan apapun yang telah ditimbulkannya.

2. Aspek teoritis pertanggungjawaban hukum pemerintah
 Dalam perspektif ilmu hukum, prinsip bahwa setiap tindakan onrechtmatig subjek hhukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang mengharuskan adanya pertanggungjawaban bagi subjek hukum yang bersangkutan merupakan prinsip yang telah diakui dan diterima secara umum.
Factor yang mempengaruhi perkembangan  yuriprudensi, secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
a.   pergeseran konsep dari kedaulatan Negara menjadi kedaulatan hukum
b.  ajaran tentang pemisahan (lembaga ) kekuasaan negara
c.    perluasan makna hukum dari sekedar hukum tertulis (undang-undang) kemudian menjadi dan termasuk hukum tak tertulis,
d.  perluasan peranan dan aktivitas Negara/pemerintah dari konsepsi nachtwachtersstaat ke welvaarsstaat

3. Pertanggung Jawaban  Pemerintah dalam Hukum Aministrasi
Tanggung jawab pemerintah terhadap warga Negara atau Negara pihak ketiga dianut oleh hampir semua warga Negara yang berdasarkan atas hukum. Dalam perspektif hukum public, tindakan hukum pemerintahan itu selanjutnya dituangkan dalam dan dipergunakan beberapa instrument hukum dan kebijakan seperti peraturan (regeling), keputusan (besluit), peraturan kebijaksanaan (beleidsregel), dan ketetapan (beschingkking).
            Hubungan hukum ini adalah yang bersifat intern (interne rechtsbetrekking), yaitu hubungan hukum antara pemerintah dengan warga Negara.
            Dalam praktik, khususnya yang berkaitan dengan KTUN yang dinyatakan tidak sah atau batal oleh hakim, pelaksanaannya tidak mudah karena ada beberapa asas hukum administrasi yang menghambat, yaitu sbb:
a.   asas bahwa terhadap benda-benda public tidak dapat diletakkan sita jaminan,
b.  asas " rechtmatigheid van bestuur"
c.   asas bahwa kebebasan pejabat pemerintahan tidak bisa dirampas
d.  asas bahwa Negara (dalam hal ini) pemerintah selalu harus dianggap "solvable" (mampu membayar)
Berkenaan dg persoalan-persoalan yang disebutkan siatas, yakni tentang pertanggungjawaban dan penerapan dan penerapan sanksi terhadap pejabat, diperlukan bukan hanya penjelasan Pasal 116, tetapi juga dengan menentukan prosedur dan mekanisme acara penyelesaiannya. Dalam hal ini teori hukum admnistrasi tidak dapat dijadikan jalan keluar, yang dapat menjadi jalan keluar adalah pembuatan peraturan pelaksanaan atau penetuan dala hukum positif. Teori hukum adminstrasi hanya dapat menjadi pedoman untuk penentuan isi drai hukum positif.


0 komentar:

Posting Komentar

ShareThis

banner a href="http://www.justbeenpaid.com/?r=XHhV4Ln94t"> banner