HUKUMAN JARIMAH-JARIMAH QISAS-DIYAT
Jarimah-jarimah qisas –diyat ada lima :
Pembunhan sengaja
Pembunuhan semi sengaja
Pembunuhan tidak sengaja
Penganiyaan sengaja
Penganiyaan tidak sengaja
Hokum-hukum yang yang di ancamkan terhadapjarimah-jarimah tersebut adalah
Qisas, diyat, kifarat, hilangnya hak mewaris, dan hilangnya hak menerima wasiyat
- qisas
ialah agar pembuat jarimah dijatuhi hukuman (dibalas) setimpal perbuatannya, jadi dibunuh kalau ia membunuh, atau dianiaya kalau ia menganiaya.
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNä3øn=tæ ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# ( çtø:$# Ìhçtø:$$Î/ ßö6yèø9$#ur Ïö7yèø9$$Î/ 4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ 4 ô`yJsù uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmÅzr& ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 y7Ï9ºs ×#ÏÿørB `ÏiB öNä3În/§ ×pyJômuur 3 Ç`yJsù 3ytGôã$# y÷èt/ y7Ï9ºs ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOÏ9r& ÇÊÐÑÈ Ä
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih (Al-Baqarah : 178).
Ketentuan ayat diatas diperkuat oleh sabda Nabi SAW sebagai berikut ;
“barang siapa menyerang orang mukmin dengan pembunuhan , maka ia harus dijatuhi qisas karena pembunuhannya , kecuali kalau wali (keluarga) korban merelakannya”.
Hukuman qisas adalah hukuman terbaik, baik didunia lama maupun di dunia modern; karena hukuman tersebut mencerminkan keadilan, dimana pembuat diberi balasan sesuai perbuatannya.
- DIYAT
Diyat adalah hukuman pokok bagi pembunuhan dan penganiayaan semi sengaja dan tidak sengaja. Ketentuan ini bersumber dengan ketentuan Allah:
$tBur c%x. ?`ÏB÷sßJÏ9 br& @çFø)t $·ZÏB÷sãB wÎ) $\«sÜyz 4 `tBur @tFs% $·YÏB÷sãB $\«sÜyz ãÌóstGsù 7pt7s%u 7poYÏB÷sB ×ptÏur îpyJ¯=|¡B #n<Î) ÿ¾Ï&Î#÷dr& HwÎ) br& (#qè%£¢Át 4 bÎ*sù c%x. `ÏB BQöqs% 5irßtã öNä3©9 uqèdur ÑÆÏB÷sãB ãÌóstGsù 7pt6s%u 7poYÏB÷sB ( bÎ)ur c%2 `ÏB ¤Qöqs% öNà6oY÷t/ OßgoY÷t/ur ×,»sVÏiB ×ptÏsù îpyJ¯=|¡B #n<Î) ¾Ï&Î#÷dr& ãÌøtrBur 7pt6s%u 7poYÏB÷sB ( `yJsù öN©9 ôÉft ãP$uÅÁsù Èûøïtôgx© Èû÷üyèÎ/$tFtFãB Zpt/öqs? z`ÏiB «!$# 3 c%x.ur ª!$# $¸JÎ=tã $VJÅ6ym ÇÒËÈ
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa: 92).
[334] Seperti: menembak burung terkena seorang mukmin.
[335] Diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
[336] Bersedekah di sini Maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat.
[337] Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.
0 komentar:
Posting Komentar