MAU DUIT?!!!

Jumat, 23 Maret 2012

perdata

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
            Di kala seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita, maka status pria tersebut telah menjadi suami, dan si wanita menjadi seorang isteri. Dan dalam pernikahan  seorang suami dan isteri itu masing-masing mempunyai hak dan kewajiban sebagi konsekuensi dari adanya aqad tersebut.
Oleh karena itu sebagai pemakalah di sini  akan sedikit membahas tentang hak dan kewajiban suami isteri tersebut. Dan makalah inipun pemakalah ajukan karena untuk memenuhi tugas yang di embankan kepada pemakalah dari dosen pengampu mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia ini.


B. Rumusan  Masalah
            Untuk membatasi permasalahan yang akan di bahas, pemakalah memberi batasan rumusan masalah, yakni sebagai berikut:
  1. Apa saja hak dan kewajiban suami isteri?
  2. Apa saja kewajiban suami?
  3. Apa saja kewajiban isteri?











BAB II
PEMBAHASAN

A. Hak dan Kewajiban Suami Isteri
            Perkawinan adalah perbuatan hukum yang mengikat antara seorang pria dengan seorang wanita (suami isteri) yang mengandung nilai ibadah kepada Allah di satu pihak dan di pihak  lainnya mengandung aspek keperdataan yang menimbulkan hak dan kewajiban suami isteri. Oleh karena itu, antara hak dan kewajiban merupakan hubungan timbale balik antara suami dengan istri. Hal itu di atur oleh pasal 30 Undang-undang No.1 tahun 1974 (selanjutnya di sebut Undang-Undang Perkawinan) dan pasal 84 kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI).
            Pasal 30 Undang-undang Perkawinan menyatakan: suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi endi dasar dari susunan masyarakat. Selain itu Pasal 77 ayat (1) KHI bebunyi : suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah , dan rahmah  yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Ketentuan tersebut berdasarkan firman Allah dalam surah An-Ruum (30) ayat 21 sebagai berikut:






Artinya: “ dan di antara tanda-tanda kekuasaannya adalah Dia menciptakan untuk mu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan di jadikanNya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang  demikian  itu benar-benar tanda-tanda bagi kamu yang bersyukur.”
            Masalah hak dan kewjiban suami dan isteri seperti yang di atur dalam Pasal 31 Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi:
(1)    hak dan kedudukan  isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dala kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup dalam masyarakat.
(2)    Masing-masing pihak berhak untuk me;lakukan perbuatan hokum
(3)    Suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga.
Ketentuan  Pasal 31 diatas diatur huga dalam KHI pada Pasal 79. selanjutnya Pasal 32 Undang-undang Perkawinan menentukan:
(1)   suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap
(2)   rumah tempat kediaman yang di maksud dalam ayat (1) Pasal ini ditentukan suami isteri bersama.
Pasal  33 undang-undang perkawinan menyatakn bahwa suami isteri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepda yang lain. Dalam KHI diatur dalam Pasal 77 ayat (2), (3), dan (4), yang di ungkapkan sebagai berikut:
(2) suami isteri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain.
(3)   Saumi isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
(4)   Suami isteri wajib memelihara kehormatannya.
Pasal 34 Undang-undang perkawinan menegaskan :
(1)   suami wajib melindungi isterinya  dan memberikan segala  sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
(2)   isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Pengaturan ketentuan hak dan kewajiban suami isteri dalam kompilasi lebih sistematis di banding dengan Undang-undang Perkawinan. Hal itu tentu dapat dimaklumi, karena Kompilasi dirumuskan belakangan, setelah 17 tahun sejak undang-Undang Perkawinan dikeluarkan. Semantara dalam UU Perkawinan pengaturan hak suami dan isteri lebih bersifat umum.

B. Kewajiban Suami
1. Kewajiban Suami yang mempunyai Seorang Isteri
            Kewajiban suami yang mempunyai seorang isteri diatur oleh Pasal 80 dan 81 KHI yang diungkapkan sebagai berikut:
(1)     suami adalah pembimbing  terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputusskan oleh suami isteri bersama.
(2)     Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
(3)     Suami wajib memberi pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan  belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa
(4)     Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:
a.       nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi isteri
b.      biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak
c.       biaya pendidikan bagi anak
(5)     kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut dalam ayat (4) huruf a dan b diatas mulai berlaku sesudah adanya tamkin sempurna dari isterinya.
(6)     Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut dalam ayat (4) huruf a dan b.
(7)     Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.
Pasal 81 KHI:
(1)   suami wajib memyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam iddah
(2)   tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
(3)   Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
(4)   Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuan serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun saran penunjang lainnya.
Kewajiban tersebut merupakan hak isteri yang harus diperoleh dari suami berdasarkan kemampuannya. Hal itu bersumber dari firman Allah SWT Surah at-Thlaq (65) ayat 6 sebagai berikut:







“Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah di thalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nefkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak mu) untuk mu, maka berikanlah kepada mereka upahnya dan musyawarahkanlah diantara kamu (segala  sesuatu ) dengan baik dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya……..”

2. Kewajiban Suami yang Beristeri Lebih dari Satu
            undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak mengatur tentang kewajiban suami yng beristeri lebih dari satu orang secara eksplisit. Ini dapat di mengerti, karena salah satu asas yang di tekankan oleh Undang-undang ini adalah monogami (Pasal 3 ayat (1)). Poligami atau beristeri lebih dari satu orang hanya dapat dilakukan, setelah pengadilan memberi izin, apabila rencana poligami tersebut dikehendaki oleh suami-isteri ysng bersangkutan. Dengan alasan-alasan: 1) isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya senagai isteri, 2) isteri mandapat cacat badan, atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, 3) isteri tidak dapat melahirkan keturunan (Pasal 4 ayat (2)).
            Syarat minimal yang harus ada dalam pelaksanaan poligami adalah: 1) adanya persetujuan isteri atau isteri-isteri, 2) adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup  ister-ister dan anak-anak mereka, 3) adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka (Pasal 5 ayat (1)).
            Pasal 82 KHI menentukan bahwa kewajiban suami yang beristeri lebih dari seorang adalah sebagai berikut:
(1)    suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, berkewajiban memberi tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut besar kecilnya pendapatan suami.
(2)    Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, berkewajiban membari tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang, menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang di tanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
(3)    Dalam hal para isteri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam satu tempat kediaman.
Berdasarkan ketentuan diatas, dapat di fahami bahwa kewajiban suami  kepada isteri-isterinya adalah berperilaku seimbang, sepadan, dan selaras atau dalam nahasa Al-quran disebut adil. Hal ini bersumber dari firman Allah dalam Surah An-Nisa’ (4) ayat 3:






“ Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim( bila kamu mengawininya ) maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, dan empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan bernbuat adil maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat bahaya.”

0 komentar:

Posting Komentar

ShareThis

banner a href="http://www.justbeenpaid.com/?r=XHhV4Ln94t"> banner