MAU DUIT?!!!

Kamis, 22 Maret 2012

Resume HAN RIDWAN



RESUME HUKUM ADMINISTRASI NEGARA





OLEH :

Nama                        :Ridwan
Npm                         :0821010003
Dosen                       :Eko Hidayat, S. Sos, M.Hi
 









FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN AL-AHWAL AL-SYAHSIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN
BANDAR LAMPUNG
2009/2010

DASAR TEORITIS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HAN)
1. SEKILAS TENTANG NEGARA HUKUM
            Pemikiran atau konsepsi manusia merupakan anak zaman yang lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan berbagai pengaruhnya. pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. oleh karena itu meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep Universal, pada dataran implementasi ternyata memiliki karakteristik beragam.
             Secara Embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh Plato, ketika ia mengintroduksi konsep Nomoi, sebagai karya tulis ketiga yang dibuat di usia tuanya. Sementara itu dalam dua tulisan pertama, Politeia, dan Politicos, belum muncul istilah Negara hukum. Dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan Negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik. Menurut Aristoteles suatu Negara ynag baik adalah Negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Ada tiga unsur dalam pemerintahan yang berkonstitusi, yang pertama:  pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua:  pemerintahan dilaksanakan menurut hokum yang berdasarkan ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang di buat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga: pemerintahan berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan berupa paksaan- tekanan yang dilaksanakan pemerintahan despotic.   Dalam kaitannya dengan konstitusi, Aristoteles mengatakan bahwa konstitusi merupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menetukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat. Selain itu konstitusi merupakam aturan-aturan dan penguasa harus mengatur Negara menurut aturan-aturan tersebut.
            Muncul kembali secara eksplisit pada abad ke-19, yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang di ilhami oleh Immanuel Kant. Menurut stahl, unsur-unsur Negara hukum (rechtsstaat ) adalah:
a.       perlidungan hak-hak asasi manusia,
b.      pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu,
c.       pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan , dan
d.      peradilan administrasi dalam perselisihan.
Pada saat yang bersamaan muncul pula konsep hukum (rule of law) dari A.V. Dicey, yang lahir dalam neungan system hukum Anglo-Saxon. Dicey mengemukakan unsur-unsur rule of law sebagai berikut:
a.       Supremasi aturan-aturan hokum ( supremacy of the law ), yaitu tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh di hokum kalau melanggar hukum.
b.      Kedudukan yang sama dalam mengahdapai hukum(equality before the law). Berlaku untuk orang biasa maupun pejabat.
c.       Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang ( di Negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kenudian mengalami penyempurnaan,yang secara umum dapat di lihat di antaranya:
a.       system pemerintahan yang di dasarkan atas kedaulatan rakyat,
b.      bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hokum atau peraturan perundang-undangan,
c.       adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara),
d.      adanya pembagian kekuasaan dalam Negara,
e.       adanya pengawasan dari badan-badan peradilan  yang bebas dan mandiri,
f.        adanya peran yang nyata dari anggot-anggota masyarakat atau warga Negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah,
g.       adanya system perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga Negara.
Perumusan unsur-unsur Negara hukum ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik yang melatar belakanginya , terutama falsafah indifidualisme, yang menempatkan individu atau warga Negara sebagai  Primus interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh Karena itu, unsur pambatasan kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang signifikan.    Semangat membatasi kekuasaan ini semakin kental segera setelah lahirnya adagium yang begitu popular dari Lord Acton, yaitu “ Power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely”, ( Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas(absolut) pasti akan disalahgunakan). Model negra hokum seperti ini berdasarkan catatan sejarah di kenal dengan sebutan demokrasi konstitusional, dengan cirri bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalm konstitusi, sehingga  sering disebut “ pemerintah berdasarkan konstitusi” (constitutional government).
      Esensi dari Negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Atas dasar itu, keberdaan konstitusi dalam suatu Negara merupakan condition sine quanon.  Menurut Sri Sumantri, tidak ada suatu Negara pun di Dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
      .  
2. NEGARA HUKUM DEMOKRATIS
Dalam system demokrasi, penyelenggraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat. Implementasi Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demiokrasi tidak dapat dipisahkan. Denokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna. Dengan demikian Negara hukum yang bertopang pada system demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis( democratische rechtsstaat),
A. PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM
1) Asas legalitas
2)  Perlindungan hak-hak asasi,
3) Pemerintah terikat pada hokum,
4) Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hokum,
5) Pengawasan oleh hakimyang merdeka.
B. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
  1) Perwkilan politik
  2) Pertanggungjawaban politik
  3) Pemencaran kewenagan,
  4) Pengawasan dan control,
  5) kejujuran dan keterbukaan pemerintahan untuk umum,
  6) Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
            Dengan rumusan yang hampir  sama, H.D. van Wijk/ Willem Konijnenbelt menyebutkan prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut:
A. PRINSIP-PRINSIP RECHTSSTAAT
1) pemerintahan berdasarkan undang-undang
2) hak-hak asasi
3) pembagian kekuasaan
4) pengawasan lembaga kehakiman
B. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
            1) keputusan-keputusan penting, yaitu undang-undang,
            2) hasil dari pemilihan umum diarahkan untuk mengisi dewan perwakilan rakyat dan untuk pengisian pejabat-pejabat pemerintah.
            3) keterbukaan pemerintah,
            4) siapapun yang memiliki kepentingan yang (dilanggar) oleh tindakan penguasa, (harus) diberi kesempatan untuk membela kepentingannya.
            5) setiap keputusan harus melindungi berbagai kepentingan minoritas, dan harus seminimal mungkin menghindri ketidakbenaran dan kekeliruan.

3. TUGAS-TUGAS PEMERINTAH DALAM NEGARA HUKUM MODERN (WELVAARTSTAAT)
            .
  Menurut Presthus tugas Negara itu meliputi dua hal, yaitu:
a.  police making  , ialah  penentuan haluan Negara,
b. task executing , yaitu pelaksanaan tugas menurut haluan yang telah ditetapkann oleh Negara.
Pembagian ini sam dengan yang dilakukan oleh E.Utrevht, yang mengikutiAM.Donner, yaitu pertama berupa lapangan yang menentukan tujuan atau tugas, dan yang kedua , lapangan merealisasi tujuan atau tugas yang telah di tentukan itu.
Pembagian tugas Negara menjadi dua  bagian ini dikemukakan pula oleh Hans Kelsen, yaitu:
a.         politik sebagai etik,  yakni memilih tujuan-tujuan kemasyarakatan, dan
b.         politik sebagai tehnik, yakni bagaiman merealisasikan tujuan-tujuan tersebut.
Hal senada di kemukakan oleh logemann, yang membagi tugas Negara menjadi dua yaitu: a). menentukan tujuan yang tepat, b), melaksanakan tujuan tersebut secara tepat pula.
Berbeda dengan pembagian Negara menjadi dua tersebut, van vollenhoven membagi empat, yaitu:
  1. membuat peraturan dalam bentuk undang-undan baik dalam arti formal maupun materiil yang di sebut regeling,
  2. pemerintahan dalam arti secara nyata memelihar kepentingan umum yang disebut bestuur,
  3. penyelesaian sengketa dalam peradilan perdata yang disebut yustitiusi,
  4. memmpertahankan ketertiban umum baik secara preventif maupun represif, di dalamnya termasuk peradilan pidana yang di sebut politie.
Sementara itu Lemaire membagi tugas Negara dala lima jenis yaitu: a) perundang-undanagan, b) pelaksanaan yaitu pembuatan aturan-aturan hokum oleh penguasa sendiri, c) pemeintahan, d) kepolisian, dan e) pengadilan.
            Seiring dengan perkembangan kenegaraan dan pemerintahan, ajaran Negara hukum yang kini di anut oleh Negara-negara di dunia khususnya setelah perang dunia kedua adalah Negara kesejahteraan (welfare state).   Konsep Negara ini muncul sebagai reaksi atas kegagalan konsep legal state atau Negara penjaga malam. Dalam konsepsi legal state tedapat prinsip staatsonthouding atau pembatasan peranan Negara dan pemerintah dalam bidang politik yang bertumpu pada dalil “ the least government is the best government”, dan terdapat prinsip “laisez faire, laissez aller” dalam  bidang ekonomiyang melarang Negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat       (staatsbemoeienis). Akibat pembatasan ini pemerintah atau administrasi Negara menjadi pasif, sehingga sering, disebut Negara penjaga malam ( nachtwakerstaat atau nachtwachtesstaat).
            Kegagalan implementasi nachtwakerstaat kemudian muncul ggasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas  kesejahteraan rakyatnya, yaitu welfare state. Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk  mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya. Dengan kata lain, ajaran welfare state merupakan bentuk konkrit dari peralihan prinsip staatsonthouding, yang membatasi peran  Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan social masyarakat, menjadi staatsbemoeienis, yang menghendaki Negara dan pemerintah terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi  dan social masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan (rust en orde). 
            Pemberian kewenangan kepada administrasi Negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri itu lazim di kenal dengan istilah freies Ermessen atau discretionary power, yaitu suatu istilah yang di dalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas. Kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan, sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan memilih, melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam praktik, kewajiban dn kekuasaan berkaitan erat.
                        Menurut E.Utecht, kekuasaan administrasi Negara dalam bidang legislasi ini meliputi:
  1. kewenangan untuk membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat undang-undang pusat.
  2. Kekuasaan administrasi Negara untuk membuat peraturan atas dasar delegasi.
  3. Droit function, yaitu kekuasaan administrasi Negara untuk menafsirkan sendiri berbagai peraturan,

4. NEGARA HUKUM DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
            Negara hukum menurut F.R.Bothlingk adalah Negara dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan di batasi oleh ketentuan hukum  
A. Hamid S. Attamimi, dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwa Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Dalam Negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hokum. Negra hukum menentukan bahwa pemerinth harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
            Dalam Negara Hukum, hukum di tempatkan sebagain aturan main  dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintahan, dan kemsyarakatan, sementara tujuan Hukum itu sendiri antara lain diletakkan untuk menata masyarakat yang damai, adil, dan bermakna. Artinya sasaran dari Negara Hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan, kedamaian, dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam Negara Hukum, eksistensi hukum di jadikan sebagai instrument dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
            Lebih lanjut J.B.J.M. ten Berge mengatakan bahwa Hukum administrasi Negara berkaitan erat dengan kekuasaan dan kegiatan penguasa. Karena kekuasaan dan kegiatan penguasa  itu dilaksanakan, lahirlah hukum administrasi Negara.
Dengan demikian, keberadaan hukum administrasi Negara itu muncul karena adanya penyelenggaran kekuasaan Negara dan pemerintahan dalam suatu Negara hukum, yang menuntut dan menghendaki penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan. Pemerintahan, dan kemasyarakatan yang berdasarkan atas Hukum.




















KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN
TINDAKAN PEMERINTAH


A.     Kedudukan Hukum (Rechtspositie) Pemerintah
. Ulpianus : hokum public adalahhukum yang berkenaan dengan kesejahteraan Negara Romawi , sedangkan hokum privat adalah : hukumyang mengatur hubungan kekeluargaan.
Dalam bentuk kenyataan social nya, Negara adalah : organisasai yang berkenaan dengan berbagai fungsi . Pengertian Fungsi adalah : lingkungan kerja yang terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan. Fungsi-fungsi ini disebut jabatan. Negara adalah organisasi jabatan.
  Menurut Bagir manan, jabatan adalah  lingkungan pekerjaan tetap yang berisi fungsi-fungsi tertentu yang secara keseluruhan mencerminkan tujuan dan tata kerja suatu organisasi.
1.      Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik
Bahwa dalam perspektif hukum publik, Negara  adalah  organisasi jabatan. Diantara jabatan-jabatan kenegaraan ini ada jabatan pemerintahan. Di dalam hukum mengenai badan hukum kita mengenal perbedaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badan hukum adalah pendukung hak-hak kebendaan (harta kekayaan).


a.       organ pemerintah menjalankan wewenang atas namadan tanggung jawab sendiri,
b.      pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hokum administrasi,
c.       disamping pihak tergugat , organ pemerintah juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat.
d.      Pada prinsipnya pemerintah tidak memiliki harta kekayaan sendiri.

Wali kota adalah organ-organ dari badan umum “kabupaten” berdasarkan aturan hokum,  badan umum inilah yang dapat memiliki harta kekayaan , bukan organ pemerintahannya.
2.      Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat
Dalam perspektif hukum perdata disebut sebagai badan hukum public. Badan hukum (rechtspersoon) adalah personen,  kumpulan orang, yaitu semua yang di dalam  kehidupan masyarakat dengan beberapa perkecualian sesuai dengan ketentuan  undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti  kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela), dan sebagainya.
Bila berdasarkan hukum publik Negara, provinsi, dan kabupaten adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan dan pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata Negara, provinsi, dan kabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerintah.
Keberadaan pemerintah yang secara teoritis memiliki dua fungsi, yaitu sebagai wakil dari jabatan dan badan hukum, yang masing-masing diatur dan tunduk  pada hukum yang berbeda, hukum publik dan hukum privat, sering membingungkan  bagi kebanyakan orang apalagi bagi orang awam.

B.     Kewengan Pemerintah
a.       Wewenang Pemerintahan
Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan  harus memiliki legitimitas, yaitu kewennagan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah wewenang, yakni het vermogen tot het verrichtenn van bepaalde rechtshandeligen, yaitu kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.
Mengenai wewenang itu H.D Stout mengatakan bahwa   (wewenang merupakan pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum  public di dalam  hubungan hukum public).
Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam kajian hukum tata Negara dan hukum administrasi.  Dalam Negara hukum, wewenang pemerintahan itu berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.      Sumber dan Cara Memperoleh Wewenang Pemerintahan
Pilar utama Negara hukum, yaitu asas legalitas (legaliteitsbeginsel atau het beginsel van wetmatigheid van bestuur), secara teoritis, kewenangan yang bersumber dari  peraturan perundang-undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.  Legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang pemerintahan itu dibedakan antara :
a)      Yang berkedudukan sebagai original legislator
b)      Yang bertindak sebagai delegated legislator
Pada delegasi terjadilah perlimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha Negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usha Negara lainnya. Jadi suatu  delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi wewenang.

C.     Tindakan Pemerintahan
1.      Pengertian Tindakan Pemerintahan
Tindakan hukum menurut R.J.H.M. Huisman, tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu, atau. ( tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban). Istilah tindakan hukum ini semula berasal dari jaaran hukum perdata .Menurut H.J. Romeijin, ( tindakan hukum administasi merupakan suatu pernyataan  kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus, dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi).  
2.       Unsur, Macam-macam, dan Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintahan
a.                   Unsur –unsur Tindakan Hukum Pemerintahan
Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan –tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan atau administrasi Negara yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum dalam bidang pemerintahan atau administrasi Negara.
b.      Macam-macam Tindakan Hukum Pemerintahan
Ada dua macam tindakan hukum, yaitu  tindakan-tindakna hukum public (publiekrechtshanddeligen) dan tindakan hukum privat (privaatrechtshandeligen).






INSTRUMEN PEMERINTAHAN
A.     Pengertian Instrumen Pemerintahan
Instrument pemerintahan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah  alat—alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi Negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
            Disamping itu, pemerintah juga menggunakan  berbagai instrument yuridis dalam menjalankan kegiatan mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan, seperti peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan, peraturan kebijaksanaan, perizinan, instrument hukum keperdataan, dan sebagainya.

B.     Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan merupakan hukum yang in abstracto atau genralnorm yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (general). Secara teoritis, istilah perundang-undangan (legislation wetgeving atau gesetzgebung) mempunyai dua pengertian, yaitu sebagai berikut :
1.      Perundang-undangan merupakan proses pembentukan/ proses membentuk peraturan-peraturan Negara.
2.      Perundang-undangan adalah segala peraturan Negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan.
Berdasarkan penjelasan pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata Usaha Negara, peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat  bersama pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan  badan atau pejabat tata usaha Negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga mengikat umum. Menurut pasal 1 angka 2 UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-udangan, yang dimaksud dengan peraturan perundang-undnagan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara dan  pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

C.     Ketetapan Tata Usaha Negara
1.      Pengertian Ketetapan
Ketetapan tata saha Negara pertama kali diperkenalkan oleh seorang sarjana Jerman, Otto Meyer, dengan istilah Verwaltungsakt. Istilah ini diperkenalkan di negeri Belanda dengan nama Beshkking.
Di Indonesia istilah beschkking diperkenalkan pertamakali oleh WF. Prins. Istilah “ beschkking” sudah sangat tua dan dari segi kebahasaan digunakan dalam berbagai arti. Ketetapan merupakan keputusan  pemerintahan untuk hal yang bersifat konkret dan individual ( tidak ditujukan untuk  umum) dan sejak dulu telah dijadikan instrument yuridis pemerintahan yang utama. 
2.      Macam-mcam Ketetapan
a.       Ketetapan Deklaratoir dan Ketetapan Konstruktif
b.      Ketetapan yang menguntungkan dan yang  memberi beban
c.       Ketetapan eenmalig dan ketetapan yang permanen
d.      Ketetapan yang bebas dan yang terikat
e.       Ketetapan positif dan negative
f.        Ketetapan perorangan dan kebendaan

D.     Peraturan Kebijaksanaan
Peraturan kebijaksanaan tidak dapat dilepaskan dengan kewenangan bebas (vijebevoegdheid) dari pemerintah yang sering disebut dengan istilah freis Ermenssen. Secara bahasa freies Ermenssen berasal dari kata frei yang artinya bebas, lepas, tidak terikat, dan merdeka. Freis artinya orang yang bebas, tidak terikat, dan merdeka. Sementara itu, Ermenssen  berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, dan memperkirakan. Freis Ermessen   berarti  orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan.
            Freis Ermessen ini muncul sebagai alternative untuk mengisi kekurangan dan kelemahan di dalam  penerapan asas legalitas (wetmatigheid vain bestuur). Freies Ermessen muncul bersamaan dengan pemberian tugas kepada  pemeintah untuk merealisasikan tujuan Negara seperti yang tercantum dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945.

E.     Rencana-Rencana
1.       Pengertian Rencana
Istilah pemerintahan memiliki dua arti yaitu fungsi  pemerintahan atau kegiatan  memerintah dan organisasi pemerintahan atau kumpulan jabatan pemerintahan (Complex van Bestuursorgaan).
Rencana merupakan alat bagi implementasi, dan implementasi didefinisikan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang daripada hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Perencanaan merupakan fungsi organic yang pertama dari administrasi dan manajemen. Alasannya ialah bawah tanpa adanya rencana, maka tidak ada dasar untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka usaha pencapaian tujuan.
Berdasarkan hukum administrasi Negara, rencana meruapkan bagian dari tindakan hukum  pemerintahan (bestuurrechthanding), suatu tindakan  yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum.
            Perencanaan terbagi dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut :
a.       Perencanaan informative (inormative planning)
b.      Perencanaan indikatif (indicatieve planning)
c.       Perencanaan operasional atau normative (operationele of normative  planning)
Disamping pembagian tersebut, perencanaan juga dibagi berdasarkan waktu , tempat, bidang hukum, sifat, metode, dan sarana.

2.      Unsur-Unsur Rencana
J.B.M.Ten Berge mengemukakan unsur-unsur rencana sebagai berikut
a.       Schriftekijke Presentatie (Gambaran Tertulis)
b.       Besluit handeling (Keputusan atau Tindakan)
c.       Bestuurorgan (Organ Pemerintahan)
d.      Op de Teokomst Gerich (ditujukan pada masa yang akan dating)
e.       Planelemanten (elemen-elemen Rencana)
f.        Orgelijksoorting Karakter (Memiliki Sifat yang tidak sejenis, beragam)
g.       Semenhang (Keterkaitan)
h.       Al dan Niet Voor een Bepaalde Duur (untuk waktu tertentu)

F.      Perizinan
1.      Pengertian Perizinan
Beberapa istilah lain yang tidak sedikit banyak memiliki kesejajaran dengan izin, yaitu dispensasi, konsesi, dan lisensi. Dispensasi ialah keputusan administrasi Negara yang membebaskan suatu perbuatan tersebut. Menurut Ateng Syafrucin, dispensasi bertujuan  untuk menebus rintangan yang sebetulnya secara normal tidak diizinkan, jadi sipensasi berarti menyisihkan pelarangan dalam hal yang khusus (relaxatie legis). Lisensi adalah suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan.
Menurut Sjchran Basah, izin adalah perbuatan  hukum administrasi Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkret berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagir Manan menyebutkan bahwa izin dalam arti luas berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-udangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan.

2.      Unsur – Unsur Perizinan
Ada beberapa unsur dalam perizinan yaitu sebagai berikut :
a.       Istrumen Yuridis
b.       Peraturan Perundang-undangan
c.       Organ pemerintah
d.      Peristiwa konkret
e.       Prosedur dan persyaratan

3.      Bentuk dan Isi Izin
Sebagai ketetapan tertulis, secara umum izin memuat hal-hal sebagai berikut :
a.       Organ yang berwenang
b.      Yang dialamatkan
c.       Dictum
d.      Ketentuan-ketentuan, pembatasan – pembatasan, dan syarat-syarat
e.       Pemberian alasan
f.        Pemberitahuan – pemberitahuan Tambahan



G.    Instrumen Hukum Keperdataan
1.      Penggunaan Instrumen Hukum Keperdataan
Pemerintah dalam melakukan kegiatan sehari-hari tampil dengan dua kedudukan, yaitu sebagai wakil dari badan hukum dan wakil dari jabatan pemerintahan. Tindakan  hukum  keperdataan adalah tindakan hukum yang diatur  oleh hukum perdata. Pemerintah juga sering melakukan perbuatan semacam itu, kabupaten menjual tanah bangunan, menyewakan rumah, menggadaikan tanah, dan sebagainya.
Penggunaan instrument hukum public merupakan fungsi  dasar dari organ pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, sedangkan penggunaan istrumen hukum privat merupakan konsekuensi paham Negara kesejahteraan,

2.      Instrumen Hukum Keperdataan yang dapat Digunakan Pemerintah
Dalam rangka menjalankan kegiatan pemerintahannya, pemerintahan dapat menggunakan perjanjian, yang bentuknya antara lain sebagai berikut :
a.       Perjanjian perdata Biasa
b.      Perjanjian Perdata dengan Syarat-Syarat Standar
c.       Perjanjian mengenai kewenangan publik
d.      Perjanjian mengenai kebijaksanaan pemerintahan



ASAS-ASAS UMUM
PEMERINTAHAN YANG LAYAK

A.     Peristilahan, Pengertian dan Kedudukan AAUPL
1.      Pengertian
a.        AAUPL merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungna hukum administrasi Negara
b.      AAUPL berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi Negara dalam  menjalankan fungsinya.
c.       Sebagian besar dari AAUPL masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis
d.      Sebagai asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif
2.      Kedudukan AAUPL dalam Sistem Hukum
Pendapat Van Wijk/Willem Konijnenbelt dan ten Berge tersebut tampak bahwa kedudukan AAUPL dalam system hukum adalah sebagai hukum tidak tertulis. Menurut Philipus M. Hadjon, AAUPL harus dipandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang senantiasa  harus ditati oleh pemerintah, meskipun arti yang tepat dari AAUPL bagi tiap keadaan tersendiri tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti.
Berkenaan dengan hal ini, SF. Marbun mengatakan bahwa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat umumnya diartikan sebagai peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Oleh karena itu, pengertian norma (kaedah hukum) dalam arti sempit mencakup asas-asas hukum dan peraturan hukum konkret, sedangkan dalam arti luas pengertian norma  ialah suatu system hukum yang berhubungan satu sama lainnya.
3.      Fungsi dan Arti Penting AAUPL
Dalam perkembangannya, AAUPL memiliki arti penting dan fungsi berikut :
a.       Bagi administrasi Negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan  perundang-undangan yang  bersifat sumir, samara  atau tidak  jelas.
b.      Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPL dapat digunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU No. 5 / 1996.
c.       Bagi hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan mebambatkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN.
d.      Selain itu, AAUPL tersebut juga berguna bagi badan legislative dalam merancang suatu undang-undang.
4.      Pembagian dan Macam-Macam AAUPL
a.       Pembagian AAUPL
AAUPL  terbagi dalam dua bagian, yaitu asas yang bersifat formal atau procedural dan asas yang bersifat materal atau substansial.
b.      Macam-macam AAUPL
Macam-macam AAUPL tersebut adalah sebagai berikut
a)    Asas  kepastian hukum
b)    Asas keseimbangan
c)    Asas kesamaan dalam mengambil keputusan
d)    Asas bertindak cermat dan asas kecermatan
e)    Asas motivasi untuk setiap keputusan
f)      Asas tidak mencapuradukkan kewenangan
g)    Asas permainan yang layak (fair play)
h)    Asas keadilan dan kewajaran
i)      Asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar
j)      Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
k)    Asas kebijaksanaan
l)      Penyelenggaraan kepentingan umum

PERLINDUNGAN HUKUM PENEGAKAN HUKUM,
DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A.     Perlindungan  Hukum
Hukum diciptakan sebagai suatu sarana atau instrument untu mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban subjek hukum agar masing-masing subjek hukum dapat  menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan  haknya secara wajar.
            Adapula yang mengatakan bahwa; tujuan hukum adalah mengatur masyarakat secara damai. Hukum menghendaki perdamaian…. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu (baik materiil maupun ideal), kehormatan,  kemerdekaan, jiwa, harta benda, dan sebagainya terhadap  yang merugikannya.
            Telah disebutkan bahwa pemerintah memiliki dua kedudukan  hukum, yaitu sebagai wakil dari badan hukum publik(publiek rechtspsonn, publiklegal, entity). Dan sebagai pejebat  (ambstdrager) dari jabatan pemerintahan.
            Perlindungan hukum bagi rakyat merupakan konsep universal, dalam arti dianut dan diterapkan oleh setiap Negara yang mengedepankan diri sebagai Negara hukum.  Secara umum  ada tiga macam perbuatan pemerintahan. Yaitu perbuatan pemerintahan dalam bidang perbuatan peraturan perundang-undangan (regeling), perbuatan pemerintahan dalam penerbitan ketetapan (beschikking), dan perbuatan pemerintah dalam bidang keperdataan (materiele daad).
            Perlindungan hukum akibat dari perbuatan pemerintah juga ada yang terdapat dalam bidang perdata maupun public.
1.      Perlindungan Hukum dalam Bidang Perdata
Kedudukan pemerintah atau asministrasi Negara dalam hal ini tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum perdata yaitu sejajar sehingga pemerintah dapat menjadi tergugat maupun penggugat. Yang menjadi salah satu unsur Negara hukum terimplementasi. Dengan kata lain, hukum perdata memberikan perlindungan yang sama baik kepada pemerintah maupun seseorang atau badan  hukum perdata.
2. Perlindungan Hukum dalam Bidang Publik
Ada dua macam perlindungan  hukum bagi rakyat, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif.  Pada perlindungan hukum preventuf, rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang denitif.
C. Pertanggung Jawaban Pemerintah
  1. Pengertian Pertanggung Jawaban
Pertanggung jawaban berasal dari kata tanggung jawab, yang  berarti keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau ada sesuatu hal, boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan,, dan sebagainya). Dalam kamus hukum ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggung jawaban, yakni liability (the satate of being liabel) dan responsibility) the state  or fact being  responsible). Liability merupakan istilah hukum yang luas ( a boar legal term), yang di dalamnya antara lain mengandung makna bahwa , " it has been referred to as of the most comprehensive significance, including almost every character of hazard or responsibility, absolute, cantigent, or likely. It has been defined to mean : all character of debts and obligations.
  1. Pertanggung Jawaban  Pemerintah dalam Hukum Aministrasi
Tanggung jawab pemerintah terhadap warga Negara atau Negara pihak ketiga dianut oleh hampir semua warga Negara yang berdasarkan atas hukum. Dalam perspektif hukum public, tindakan hukum pemerintahan itu selanjutnya dituangkan dalam dan dipergunakan beberapa instrument hukum dan kebijakan seperti peraturan (regeling), keputusan (besluit), peraturan kebijaksanaan (beleidsregel), dan ketetapan (beschingkking).
Hubungan hukum ini adalah yang bersifat intern (interne rechtsbetrekking), yaitu hubungan hukum antara pemerintah dengan warga Negara.


DAFTAR PUSTAKA
Hukum Administrasi Negara, Ridwan HR, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006 

0 komentar:

Posting Komentar

ShareThis

banner a href="http://www.justbeenpaid.com/?r=XHhV4Ln94t"> banner