MAU DUIT?!!!

Jumat, 23 Maret 2012

SURAT PERJANJIAN

Nama              : Asep Saepudin
Npm                : 0821010008
Fak/jur/smt     : Syari’ah/AS/III

PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Antara
(….Bpk. Joko Adi Putro….)
Dengan
(……….Bpk. Asep……….)

Pada hari  (senin) tanggal (23) bulan (juni) tahun (2009) bertempat di (Sumberjaya) antara pihak
  1. Nama                          : Joko Adi Putro
Tempat / tgl lahir        : Bandung 4 juli 1983
Alamat                        : jln Raya Bungin No. 23 Cipta Agung Kel. Purajaya Kec. Sumberjaya Kab. Lampung Barat.
Pekerjaan                   : Peteni 
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
  1. Nama                          : Asep
Tempat / tgl lahir        : Bukit Kemuning 25 juli 1980
Alamat                        : jln Raden Amapura Direja No 02 RT/RW  004/006 Suka Marga Bukit Kemuning Lampung Utara
Pekerjaan                   : Wira Swasta
Selanjutnya dalam perjanjian ini sebut PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU telah menjual tanah beserta isinya  dengan harga Rp.300.000.000; terbilang (Tiga Ratus Juta Rupiah) berikut dengan 
Luasnya Ukuran        : 30 Hektar
Batas sebelah Barat  : Jalan Raya
Batas sebelah Timur  : kebun bapak Saniman
Batas sebelah Selatan: kebun Sawit Ibu Romlah
Batas sebelah Utara  : Sungai
Yang terletakdi (Suka Marga) kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran secara dua kali pembayaran.

MASA LAKU PERJANJIAN

  1. Masa laku perjanjian 23 juni 2009 mulai tanggal (01 Agustus 2009)dan berakhir tanggal (01 Januari 2010)
  2. masa laku perjanjian sesuai dengan ayat 1 (satu) pasal ini, dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak secara sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

BESAR UANG MUKA
Bayar Pertama : Rp.180.000.000; (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
di bayar Tanggal 23 juni 2009
Bayar Kedua : Rp.120.000.000; (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah)
            Di bayar tanggal 1 Desember 2009
Jumlah total : Rp.300.000.000; (Tiga Ratus Juta Rupiah)
LARANG BAGI PIHAK KESATU
PIHAK KESATU tidak dibenarkan mengalihkan atas tanah kebon berikut isinya, selama proses pembayaran berjalan (belum lunas) tersebut pada pasal 1 ayat (1) perjanjian ini.
LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA dilarang menjual , menjaminkan atu mengalih namakan hak atas tanah yang beralamat (Suka Marga) selama proses pembayaran belum selesai (lunas).
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  1. kedua belah PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat
  2. bilamana musyawarah tersebut ayat 1 (satu) pasal ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka PIHAK SATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini kepada Pengadilan Negeri.
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan dituangkan dalam surat menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak, menjadi satu kesepakatan yang tak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.

Demikian perjanjian dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksakan dengan kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermateri cukup dan mempunyai kekuatan hokum yang sama untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.

[01 Agustus 2009]


PIHAK KEDUA                                             PIHAK KESATU



[….Bpk. Asep….]                                          [Bpk.Joko Adi Saputro]

Saksi-saksi :

  1. […M. Nuh….]                                    2. […Munzdir…]



  1. [.…Badrun….]                                   4. […..Dedy.…..]

0 komentar:

Posting Komentar

ShareThis

banner a href="http://www.justbeenpaid.com/?r=XHhV4Ln94t"> banner