MAU DUIT?!!!

Kamis, 22 Maret 2012

TUGAS HKM PIDANA

Pidana Lingkungan Hidup dalam RKUHP

Pengertian Peristilahan
. Lingkungan Hidup
. Dalam Sejumlah Literatur
George Junus Aditjondro di dalam bukunya yang berjudul Kebohongan-Kebohongan Negara menyebutkan bahwa masalah lingkungan hidup meliputi semua masalah pengelolaan sumbersumber daya alam, baik persoalan keberadaan sumber-sumber daya alam itu, persoalan pemanfaatan sumber-sumber daya alam itu oleh berbagai kelompok pemakainya, serta konflik-konflik yang timbul dalam pemanfaatan sumber-sumber daya alam tertentu.
Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang kita gunakan sebagai tulang punggung dalam berhukum pidana sekarang adalah warisan kolonial Belanda yang diberlakukan sejak tahun 1915, yang bernama asli wet boek van straftrecht (WvS). Kemudian WvS itu dikonversi menjadi KUHP pada tahun 1945 seiring dengan pembentukan republik.Dalam perkembangannya, ada upaya untuk melakukan perubahan KUHP yang warisan Belanda itu dengan membuat KUHP baru produk bangsa Indonesia sendiri. Perubahan itu diharapkan dapat menjawab kebutuhan zaman dan mengakomodasi nilai-nilai luhur bangsa dalam berhukum.

Upaya pembaharuan itu sudah ada semenjak dilakukanya Seminar Hukum Nasional pada tahun 1963. Meskipun telah ada upaya untuk memperbaharui KUHP mulai dari tahun 1963 sampai 1990-an, KUHP baru yang lahir dari kesepakatan DPR di senayan belum kunjung juga terwujud. Pembahasannya sempat mandeg karena situasi politik masa itu. Baru pada tahun 2005 rencana tersebut dihidupkan kembali oleh BPHN dan telah disampaikan melalui Departemen Hukum dan HAM. Di sisi lain, Komnasham dan beberapa Ornop yang tergabung dalam Aliansi Nasional Pembaharuan KUHP juga giat mengawal dan memberikan masukan untuk pembaharuan.
Salah satu norma hukum yang dirumuskan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah tentang tindak pidana lingkungan hidup. Hal itu diatur dalam Pasal 385 sampai Pasal 390 RKUHP. Pada intinya, rumusan dalam pasal-pasal tersebut berisi tentang tindak pidana yang berkaitan dengan: 1] pencemaran; 2] perusakan lingkungan; serta 3] memasukkan bahan ke dalam air yang membahayakan nyawa atau kesehatan.Bila ditelusuri, rumusan pasal-pasal tentang pidana lingkungan hidup dalam RKUHP itu mengadopsi beberapa norma yang sudah ada sebelumnya dalam UU sektoral, seperti UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 7/2004 tenang Sumber Daya Air dan UU No 31/2004 tentang Perikanan. Misalkan rumusan “melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup” dalam pasal 385 dan 386 RKUHP sama dengan rumusan pasal 41 dan 42 UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan rumusan “memasukkan bahan ke tanah, udara, air yang membahayakan nyawa atau kesehatan” yang terdapat dalam Pasal 387, Pasal 388, dan Pasal 389 RKUHP hampir sama dengan Pasal 43 dan Pasal 44 UU No 23/1997. rumusan ini juga mutatis mutandis dari Pasal 94 dan Pasal 95 UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 86 UU No 31/2004 tentang Perikanan.
Bila dikait dengan rumusan-rumusan lain dalam RKUHP secara sistematis dan dengan keberadaan UU lingkungan hidup dan UU di bidang sumberdaya alam yang ada, maka rumusan tentang pidana lingkungan hidup dalam pasal 385 sampai 390 itu akan mengimplikasikan beberapa persoalan yang patut diperbincangkan, antara lain: 1] konteks yang menyelimuti pembuatannya 2] kebijakan kriminalisasi; 3] tujuan pemidanaan; 4] alasan pemberatan hukuman; 5] potensi konflik asas; dan 6] prediksi tentang dampak keberlakuannya pada masyarakat adat dan masyarakat perkotaan.
Konteks Pembentukan
Rumusan pasal-pasal tindak pidana lingkungan hidup RKUHP berasal dari pasal-pasal dalam UU sektoral. Untuk memahami spirit pasal-pasal itu maka harus dilacak pula konteks yang menyelimuti kelahiran UU sektoral itu, yaitu UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Sumber Daya Air dan UU Perikanan yang sudah disebutkan diatas. Kelahiran tiga UU itu dibungkus oleh suatu paradigma yang disebut pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Sustainable development hadir sebagai antitesa terhadap paradigma eksploitatif pengelolaan sumberdaya alam yang diagendakan sejak awal rezim Orde Baru bercokol.Tetapi, setelah satu dasawarsa konsep ini diakomodasi pertama kali lewat UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, eksploitasi sumberdaya alam malah semakin masif. Bahkan dampak yang ditimbulkannya semakin parah. Misalkan laju kerusakan hutan (deforestasi) Indonesia berada pada tingkat paling tinggi di dunia; pencemaran lingkungan di Teluk Buyat; pencemaran minyak mentah dari kapal MT Lucky Lady di perairan Cilacap yang mengakibatkan 222.305 orang nelayan tradisional tidak melaut selama 180 hari; pencemaran dan kerusakan alam akibat eksploitasi PT Lapindo di Sidoarjo; atau limbah industri domestik, sampah dan polusi udara yang ada disekeliling kita. Semua hal itu tidak mampu dijawab dengan berlandaskan UU yang telah ada. Eksploitasi sumberdaya alam mampu meningkatkan kemakmuran para pengusaha besar, tetapi menyisakan problem lingkungan yang serius.
Beberapa contoh tadi membuktikan bahwa tiga UU yang menjadi referensi dari rumusan tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP, masih dirasuki paradigma eksploitasi sumberdaya alam, sarat dengan kepentingan ekonomi besar dan tidak ramah lingkungan. Jadi, rumusan pasal-pasal tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP hanya mencomot pasal-pasal yang ada pada UU sektoral, tanpa adanya paradigma lingkungan baru yang melatarbelakanginya secara reflektif dan progresif.
Kriminalisasi
Hingga saat ini, tidak begitu jelas bagaimana memadukan pidana administrasi yang ada dalam berbagai UU sektoral dengan tujuan pidana dalam RKUHP yang cenderung berasal dari perbuatan yang berkategori pidana murni (generic crime). Menurut Muladi generic crime atau tindak pidana yang bersifat umum merupakan perbuatan jahat yang bersifat independen, artinya ia tidak bergantung pada pelanggaran pelanggaran administrasi terlebih dahulu. Contoh generic crime misalnya pencurian, pembunuhan, perkosaan dan lain sebagainya.Jika jenis pidana administrasi UU Sektoral di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam dimasukan dalam rancangan KUHP maka rancangan ini secara sadar menggunakan pendekatan kriminalisasi berlebihan (overcriminalization). Karena dengan dimasukannya pidana administrasi ke dalam KUHP maka spirit pidananya bergeser menjadi delik yang memang jahat.
Tujuan Pemidanaan dan Bentuk Pidana
Tujuan dari pidana lingkungan hidup adalah perlindungan dan penyelamatan lingkungan. Sedangkan bentuk pidana yang dirumuskan sebagai ganjaran dari tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP adalah pidana penjara dan denda. Tujuan pemidanaan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 54 ayat (1) RKUHP adalah mencegah, membina, menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan (melalui denda), memberi rasa bersalah dan memaafkan terpidana. Orientasi pemidanaan yang demikian adalah bersifat intrinsik terhadap pelaku yang melakukan kejahatan, meskipun ada orientasi eksterinsik untuk memilihkan keseimbangan, itu pun dilakukan lewat pembayaran denda yang ditentukan kisarannya secara kaku.
Pemberian pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana terbukti tidak menciptakan suasana sosial yang kondusif, begitu juga terhadap mantan terpidananya. Telah banyak penelitian yang mendukung pernyataan demikian. Bahkan Ramsey Clark menyebutkan, pidana penjara seringkali menjadi factories of crime (pabrik kejahatan). Belum lagi besarnya biaya pembinaan dan kapasitas tempat yang disediakan. Seorang terpidana penjara bahkan sering mengulangi kejahatan setelah keluar dari penjara. RKUHP tidak mengadopsi sanksi pemulihan lingkungan yang telah dicemari atau dirusak pelaku sebagai tujuan utamanya.
Alasan Memperberat Hukuman
Pidana dengan pemberatan dalam pidana lingkungan hidup dalam RKUHP hanya ditujukan terhadap pidana lingkungan yang mengakibatkan orang mati atau luka berat saja. Sementara biaya sosial dan ekonomi seperti nilai-nilai lokal yang hancur lebur karena kerusakan lingkugan tidak dihitung sebagai cost yang harus digantikan oleh suatu upaya pidana. Disamping itu, pengaturan sanksi terhadap korporasi masih sebatas korporasi yang berupa badan hukum, sementara yang non-badan hukum belum diatur secara tegas. 

Dampaknya terhadap masyarakat rentan
Apabila tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP diundangkan tanpa ada perubahan, maka akan membawa dampak luas kepada masyarakat dikarenakan “cacat bawaanya” itu. Beberapa dampak yang potensial timbul bagi masyarakat rentan seperti masyarakat adat dan masyarakat miskin kota antara lain: 1] akan ada kriminalisasi besar-besaran kepada masyarakat adat yang mengambil manfaat dari hutan dan kepada masyarakat miskin yang membuang limbah rumah tangga mereka di pinggiran sungai-sungai diperkotaan tempat mereka tinggal; 2] karena tidak ada pengklasifikasian berat/ringannya tindak pidana lingkungan dalam RKUHP, maka setiap pelaku akan dihukum secara relatif sama. Dalam RKUHP, pemberatan hukuman hanya dilakukan kepada tindakan yang menyebabkan orang mati atau luka berat saja. Padahal, dimensi kejahatan lingkungan itu tidak hanya berpusat pada akibat yang terjadi pada diri manusia saja, tetapi juga pada keadaan lingkungan (ekosistem) dan juga nilai-nilai kemasyarakatan. Oleh karena itu, mesti ada ukuran tingkatan pencemaran atau kerusakan yang ditimbulkan dari tindak pidana lingkungan untuk menentukan ancaman pidananya. Sebab tidak relevan menyamakan kedudukan masyarakat rentan dengan perusahaan-perusahaan industri besar yang banyak menyumbangkan pencemaran dan kerusakan lingkungan
Sistem Pemidanaan dan Pengaturan Pidana dalam Undang-Undang di
Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
Pengaturan pidana dalam undang-undang sektoral di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam menganut asas-asas dan konsep pemidanaan tertentu yang juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tetapi ada beberapa karakter dalam undang-undang sektoral tersebut yang agak berbeda dari kitab undang-undang hukum pidana.
Identifikasi Sistem Pemidanaan dalam Undang-Undang Sektoral di BidangSumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Jenis-jenis tindak pidana yang termuat di dalam undang-undang ini dibagi menjadi tindak pidana kejahatan dan pelanggaran (lihat Tabel 1). Kedua kategori ini masuk dalam bab tentang ketentuan pidana, yang secara tegas dipisahkan dari jenis sanksi ganti rugi dan administratif

Stelsel Pidana
Stelsel pidana mencakup pengaturan tentang jenis-jenis pidana (strafsoord), berat ringannya
pidana (straafmaat) dan cara bagaimana pidana itu dilaksanakan (strafmodus).21 Di dalam
Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur mengenai jenis pidana (hukuman), yang terdiri dari:
Pidana pokok: (1) pidana mati, (2) pidana penjara, (3) pidana kurungan, (4) pidana       denda, (5) pidana tutupan.
Pidana tambahan: (1) pencabutan hak-hak tertentu, (2) perampasan barang-barang
tertentu, (3) pengumuman putusan hakim.
Berkaitan dengan berat ringannya pidana, KUHP menyebut pidana dengan jumlah/maksimum pidana, minimum pidana dan pidana yang sudah ditentukan jenis dan jumlah atau bentuknya (pidana mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun). Sedangkan cara-cara pelaksanaan pidana berbeda-beda berdasarkan jenis pidananya.
Jenis-jenis Sanksi
Sementara itu, Pasal 47 menentukan jenis-jenis sanksi berupa tindakan tata tertib
terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh badan hukum atau
organisasi lainnya. Jenis-jenis sanksi tersebut adalah:
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Jika dibandingkan dengan undang-undang di bidang pemanfaatan dan pengelolaan
sumber daya alam seperti Kehutanan, Perkebunan, Sumber Daya Air, Tambang, dll.,
pertanggungjawaban pidana korporasi dalam rumusan undang-undang ini sudah jauh lebih
36
maju. Kemajuan tersebut misalnya mengenai siapa yang dimintai pertanggungjawaban pidana
bila kejahatan lingkungan dilakukan oleh korporasi. Di dalam Pasal 46 ayat (1) dapat dilihat
bahwa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah badan hukum, dan kemudian
juga menyebutkan mengenai organisasi lainnya. Penyebutan “organisasi lainnya” tampaknya
untuk mengakomodasi kejahatan korporasi yang dilakukan oleh organisasi yang bukan berupa
badan hukum. Hal lainnya yang sangat maju dari perumusan kejahatan korporasi oleh undangundang
ini konsep strict liability yang dipadu dengan vicarious liability. Dalam hal ini, baik
pengurus dan atau badan hukumnya (korporasi, dibaca juga yang non-badan hukum) bisa
dikenai pertanggungjawaban pidana.
























Daftar Pustaka

http://www.sawitwatch.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=40&Itemid=32
www.panarchy.org/vonbertalanffy/systems.1968.html
Soetandyo Wignjosoebroto, “Masalah Pluralisme dalam Pemikiran dan Kebijakan Perkembangan
Hukum Nasional (Pengalaman Indonesia)
Muladi, “Pembaruan Hukum Pidana Yang Berkualitas Indonesia”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum,
No. 2 Tahun 1988, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, No. 2 Tahun 1988


























0 komentar:

Posting Komentar

ShareThis

banner a href="http://www.justbeenpaid.com/?r=XHhV4Ln94t"> banner