MAU DUIT?!!!

Jumat, 23 Maret 2012

HUKUM acara PIDANA

Tugas mandiri
Nama : Asep Saepudin

TUGAS HUKUM ACARA PIDANA
Penyidik adalah : Pejabat polisi negararepublik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. (pasal 1 ayat (1) KUHAP)
Penyidikan adalah: Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentaang tindak pidana yang terjadi guna  menemukan tersangkanya. (pasal 1 ayat (2) KUHAP)
Penyelidik adalah: Pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. (pasal 1 ayat (4) KUHP).
Penyelidikan adalah: Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (pasal 1 ayat (5) KUHAP)[1]

"Penyidikan" dan "Penyelidikan" berasal dari kata yang sama Penyidikan artinya membuat terang Kejahatan (Belanda"Opsporing") (Inggris"Investigation"). Pengertian penyidikan pada dasarnya terbagi menjadi dua yaitu :
  1. Secara gramatikal. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana. Asal kata penyidikan adalah sidik yang berarti periksa, menyidik, menyelidik atau Mengamat-amati
  2. Secara yuridis. Dalam Pasal 1 butir (2) KUHAP dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya [2]
Penuntut umum adalah: Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksakan penetapan hakim.
Wewenang penuntut umum :
1.     Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau dari penyidik pembantu ;
2.     Mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempuranaan penyidikan dari penyidik;
3.     Memberikan perpanjangan penahanan, melakakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengobah statua penahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
4.     Membuat surat dakwaan;
5.     Melimpahkan perkara kepengadilan;
6.     Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara yang disidangkan yang disertai surat panggilan , baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk dating pada sidang yang telah ditentukan;
7.     Melakukan penuntutan;
8.     Menutup perkara demi kepentingan hukum;
9.     Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang;
10. Melaksanakan ketetapan hakim.
Hakim adalah: Pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. (pasal1 ayat (8) KUHAP)
Wewenang hakim dalam dalam kapasitasnya ketika sedang menangani perkara mempunyai wewenang antara lain sebagai berikut:
  1. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim disidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan(pasal 20 ayat (3) 26 ayat (1) KUHAP)
  2. Memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan hutang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan
  3. Mengeluarkan penetapan agar terdakwa yang tidak hadir dipersidangan tanpa alas an yang sah setelah dipanggil secara sahuntuk kedua kalinya dihadirkan dengan paksa  pada siding pertama berikutnya. (pasal154 ayat (6) KUHAP).
  4. Menentukan tentang sah atau tidaknya segala alasan atas permintaan orang yang karena pekerjaannya, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dan minta dibebaskan dari kewajiban sebagai saksi. (pasal170 (KUHAP)
  5.  Mengeluarkan perintah penahanan terhadap seorang saksi yang diduga telah memberikan keterngan palsu dipersidangan baik karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa. (pasal 223 ayat (1) (1) KUHAP)
  6. Memerintahkan perkara yang diajukan oleh penuntut umum secara singkat agar diajukan kesidang pengadilan dengan acara biasa , setelahadanya pemeriksaan tambahan dalam waktu 14 hari akan tetapi penunut umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan tersebut. (pasal 203 ayat (3) 26 huruf B KUHAP)
  7. Memberikan penjelasan terhadap hokum yang berlaku , bila dipandang perlu dipersidangan, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan terdakwa atau penasehat hukumnya. (pasal 221 KUHAP)
  8. Memberikan perintah kepasda seorang untuk mengucapkan sumpah atau janji diluar sidang. (pasal 223 ayat (1) KUHAP)[3]
Tersangka Adalah: Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya. Berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Terdakwa adalah: Seoarang tersangka yang dituntut. Diperiksa . dan di adaili di sidang pengadilan.[4]
Tersangka atau terdakwa diberikan seperangkat hak-hak oleh KUHAP mulai dari pasal 50sampai dengan pasal 68. hak-hak itu meliputiyang berikut ini.
  1. Hak untuk segeradiperiksa,diajukan kepengadilan, dan diadili. (pasal50 ayat 1,2, dan 3)
  2. Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dapat dimengerti olehnya tentang apa yang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan. (pasal 51 butir a,b)
  3. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim seperti tersebut dimuka. (pasal 52)
  4. Hak untuk mendapat juru bahasa . (pasal 53 ayat 1)
  5. Hak untuk mendapat bantuan hokum pada setiap tingkat pemeriksaan. (pasal 54)
  6. Hak untuk mendapat nasihat hokum dari penasihat hokum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati dengan biaya Cuma-Cuma.
  7. Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya. (pasal 57 ayat 2)[5]


[1] KUHAP. Karya anda, Surabaya, Indonesia
[2] http.//www.google.com//
[3] Hokum acara pidana. Suatu tinjauan khusus terhadap surat dakwaan, eksepsi dan putusan peradilan. Lilik mulyadi,SH.MH. PT citra aditya bakti. 2002. hal : 35
[4] Hokum acara pidana. Prof.Dr.Andi Hamazah,S.H. Sinar Grafika.2001. Jakarta hal: 62
[5] Opcit: 66

0 komentar:

Posting Komentar

ShareThis

banner a href="http://www.justbeenpaid.com/?r=XHhV4Ln94t"> banner