MAU DUIT?!!!

Kamis, 22 Maret 2012

Resume HAN

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

O
L
E
H
                                    Nama              : Asep Saepudin
                                    Smt / Jur          : II (dua) AS
                                    NPM               : 0821010008

FAKULTAS SYARIAH
IAIN RADEN INTAN BANDAR LAMPUNG
2009

DASAR TEORITIS HAN

1. SEKILAS TENTANG NEGARA HUKUM
            pemikiran atau konsepsi manusia merupakan anak zaman yang lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan berbagai pengaruhnya. pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. oleh karena itu meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep Universal, pada dataran implementasi ternyata memiliki karakteristik beragam.
             Secara Embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh Plato, ketika ia mengintroduksi konsep Nomoi, sebagai karya tulis ketiga yang dibuat di usia tuanya. Sementara itu dalam dua tulisan pertama, Politeia, dan Politicos, belum muncul istilah Negara hukum. Dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan Negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik. Menurut Aristoteles suatu Negara ynag baik adalah Negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Ada tiga unsur dalam pemerintahan yang berkonstitusi, yang pertama, pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua, pemerintahan dilaksanakan menurut hokum yang berdasarkan ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang di buat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintahan berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan berupa paksaan- tekanan yang dilaksanakan pemerintahan despotic.   Dalam kaitannya dengan konstitusi, Aristoteles mengatakan bahwa konstitusi merupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menetukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat. Selain itu konstitusi merupakam aturan-aturan dan penguasa harus mengatur Negara menurut aturan-aturan tersebut.
            Muncul kembali secara eksplisit pada abad ke-19, yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang di ilhami oleh Immanuel Kant. Menurut stahl, unsur-unsur Negara hukum (rechtsstaat ) adalah:
a.       perlidungan hak-hak asasi manusia,
b.      pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu,
c.       pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan , dan
d.      peradilan administrasi dalam perselisihan.
Pada saat yang bersamaan muncul pula konsep hukum (rule of law) dari A.V. Dicey, yang lahir dalam neungan system hukum Anglo-Saxon. Dicey mengemukakan unsur-unsur rule of law sebagai berikut:
a.       Supremasi aturan-aturan hokum ( supremacy of the law ), yaitu tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh di hokum kalau melanggar hukum.
b.      Kedudukan yang sama dalam mengahdapai hukum(equality before the law). Berlaku untuk orang biasa maupun pejabat.
c.       Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang ( di Negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kenudian mengalami penyempurnaan,yang secara umum dapat di lihat di antaranya:
a.       system pemerintahan yang di dasarkan atas kedaulatan rakyat,
b.      bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hokum atau peraturan perundang-undangan,
c.       adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara),
d.      adanya pembagian kekuasaan dalam Negara,
e.       adanya pengawasan dari badan-badan peradilan  yang bebas dan mandiri,
f.        adanya peran yang nyata dari anggot-anggota masyarakat atau warga Negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah,
g.       adanya system perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga Negara.
Perumusan unsur-unsur Negara hukum ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik yang melatar belakanginya , terutama falsafah indifidualisme, yang menempatkan individu atau warga Negara sebagai  Primus interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh Karena itu, unsur pambatasan kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang signifikan.    Semangat membatasi kekuasaan ini semakin kental segera setelah lahirnya adagium yang begitu popular dari Lord Acton, yaitu “ Power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely”, ( Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas(absolut) pasti akan disalahgunakan). Model negra hokum seperti ini berdasarkan catatan sejarah di kenal dengan sebutan demokrasi konstitusional, dengan cirri bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalm konstitusi, sehingga  sering disebut “ pemerintah berdasarkan konstitusi” (constitutional government).
      Esensi dari Negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Atas dasar itu, keberdaan konstitusi dalam suatu Negara merupakan condition sine quanon.  Menurut Sri Sumantri, tidak ada suatu Negara pun di Dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
      .  
2. NEGARA HUKUM DEMOKRATIS
Dalam system demokrasi, penyelenggraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat. Implementasi Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demiokrasi tidak dapat dipisahkan. Denokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna. Dengan demikian Negara hukum yang bertopang pada system demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis( democratische rechtsstaat),
A. PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM
1) Asas legalitas
2)  Perlindungan hak-hak asasi,
3) Pemerintah terikat pada hokum,
4) Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hokum,
5) Pengawasan oleh hakimyang merdeka.
B. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
  1) Perwkilan politik
  2) Pertanggungjawaban politik
  3) Pemencaran kewenagan,
  4) Pengawasan dan control,
  5) kejujuran dan keterbukaan pemerintahan untuk umum,
  6) Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
            Dengan rumusan yang hampir  sama, H.D. van Wijk/ Willem Konijnenbelt menyebutkan prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut:
A. PRINSIP-PRINSIP RECHTSSTAAT
1) pemerintahan berdasarkan undang-undang
2) hak-hak asasi
3) pembagian kekuasaan
4) pengawasan lembaga kehakiman
B. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
            1) keputusan-keputusan penting, yaitu undang-undang,
            2) hasil dari pemilihan umum diarahkan untuk mengisi dewan perwakilan rakyat dan untuk pengisian pejabat-pejabat pemerintah.
            3) keterbukaan pemerintah,
            4) siapapun yang memiliki kepentingan yang (dilanggar) oleh tindakan penguasa, (harus) diberi kesempatan untuk membela kepentingannya.
            5) setiap keputusan harus melindungi berbagai kepentingan minoritas, dan harus seminimal mungkin menghindri ketidakbenaran dan kekeliruan.

3. TUGAS-TUGAS PEMERINTAH DALAM NEGARA HUKUM MODERN (WELVAARTSTAAT)
            .
  Menurut Presthus tugas Negara itu meliputi dua hal, yaitu:
a.  police making  , ialah  penentuan haluan Negara,
b. task executing , yaitu pelaksanaan tugas menurut haluan yang telah ditetapkann oleh Negara.
Pembagian ini sam dengan yang dilakukan oleh E.Utrevht, yang mengikutiAM.Donner, yaitu pertama berupa lapangan yang menentukan tujuan atau tugas, dan yang kedua , lapangan merealisasi tujuan atau tugas yang telah di tentukan itu.
Pembagian tugas Negara menjadi dua  bagian ini dikemukakan pula oleh Hans Kelsen, yaitu:
a.         politik sebagai etik,  yakni memilih tujuan-tujuan kemasyarakatan, dan
b.         politik sebagai tehnik, yakni bagaiman merealisasikan tujuan-tujuan tersebut.
Hal senada di kemukakan oleh logemann, yang membagi tugas Negara menjadi dua yaitu: a). menentukan tujuan yang tepat, b), melaksanakan tujuan tersebut secara tepat pula.
Berbeda dengan pembagian Negara menjadi dua tersebut, van vollenhoven membagi empat, yaitu:
  1. membuat peraturan dalam bentuk undang-undan baik dalam arti formal maupun materiil yang di sebut regeling,
  2. pemerintahan dalam arti secara nyata memelihar kepentingan umum yang disebut bestuur,
  3. penyelesaian sengketa dalam peradilan perdata yang disebut yustitiusi,
  4. memmpertahankan ketertiban umum baik secara preventif maupun represif, di dalamnya termasuk peradilan pidana yang di sebut politie.
Sementara itu Lemaire membagi tugas Negara dala lima jenis yaitu: a) perundang-undanagan, b) pelaksanaan yaitu pembuatan aturan-aturan hokum oleh penguasa sendiri, c) pemeintahan, d) kepolisian, dan e) pengadilan.
            Seiring dengan perkembangan kenegaraan dan pemerintahan, ajaran Negara hukum yang kini di anut oleh Negara-negara di dunia khususnya setelah perang dunia kedua adalah Negara kesejahteraan (welfare state).   Konsep Negara ini muncul sebagai reaksi atas kegagalan konsep legal state atau Negara penjaga malam. Dalam konsepsi legal state tedapat prinsip staatsonthouding atau pembatasan peranan Negara dan pemerintah dalam bidang politik yang bertumpu pada dalil “ the least government is the best government”, dan terdapat prinsip “laisez faire, laissez aller” dalam  bidang ekonomiyang melarang Negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat       (staatsbemoeienis). Akibat pembatasan ini pemerintah atau administrasi Negara menjadi pasif, sehingga sering, disebut Negara penjaga malam ( nachtwakerstaat atau nachtwachtesstaat).
            Kegagalan implementasi nachtwakerstaat kemudian muncul ggasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas  kesejahteraan rakyatnya, yaitu welfare state. Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk  mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya. Dengan kata lain, ajaran welfare state merupakan bentuk konkrit dari peralihan prinsip staatsonthouding, yang membatasi peran  Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan social masyarakat, menjadi staatsbemoeienis, yang menghendaki Negara dan pemerintah terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi  dan social masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan (rust en orde). 
            Pemberian kewenangan kepada administrasi Negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri itu lazim di kenal dengan istilah freies Ermessen atau discretionary power, yaitu suatu istilah yang di dalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas. Kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan, sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan memilih, melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam praktik, kewajiban dn kekuasaan berkaitan erat.
                        Menurut E.Utecht, kekuasaan administrasi Negara dalam bidang legislasi ini meliputi:
  1. kewenangan untuk membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat undang-undang pusat.
  2. Kekuasaan administrasi Negara untuk membuat peraturan atas dasar delegasi.
  3. Droit function, yaitu kekuasaan administrasi Negara untuk menafsirkan sendiri berbagai peraturan,





4. NEGARA HUKUM DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
            Negara hukum menurut F.R.Bothlingk adalah Negara dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan di batasi oleh ketentuan hukum  
A. Hamid S. Attamimi, dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwa Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Dalam Negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hokum. Negra hukum menentukan bahwa pemerinth harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
            Dalam Negara Hukum, hukum di tempatkan sebagain aturan main  dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintahan, dan kemsyarakatan, sementara tujuan Hukum itu sendiri antara lain diletakkan untuk menata masyarakat yang damai, adil, dan bermakna. Artinya sasaran dari Negara Hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan, kedamaian, dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam Negara Hukum, eksistensi hukum di jadikan sebagai instrument dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
            Lebih lanjut J.B.J.M. ten Berge mengatakan bahwa Hukum administrasi Negara berkaitan erat dengan kekuasaan dan kegiatan penguasa. Karena kekuasaan dan kegiatan penguasa  itu dilaksanakan, lahirlah hukum administrasi Negara.
Dengan demikian, keberadaan hukum administrasi Negara itu muncul karena adanya penyelenggaran kekuasaan Negara dan pemerintahan dalam suatu Negara hukum, yang menuntut dan menghendaki penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan. Pemerintahan, dan kemasyarakatan yang berdasarkan atas Hukum.



BAB I
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
HUKUM ADMINISTRASI

A.     Peristilahan
Secara teoritis, hukum administrasi Negara merupakan fenomena  kenegaraan dan pemerintahan yang keberadaannya setua dengan konsepsi  Negara hukum atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan Negara dan pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu. Pada awalnya Di negeri Belanda, hukum administrasi ini menjadi  satu kesatuan dengan hukum tata Negara dengan nama bidang ekonomi yang melarang Negara  dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat (staatsbemoeienis).  Akibat pembatasan ini  pemerintah atau administrasi Negara menajadi pasif, sehingga sering disebut Negara penjaga malam (nachtwakerstaat atau nachwachtersstaat)
            Kegagalan implementasi nachwachtersstaat tersebut kemudian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya, yaitu welfare state. Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah  untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya.  Ajaran  welfare state merupakan bentuk konkret dari  peralihan prinsip staatsonthouding, yang membatasi peran  Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah  untuk mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan (rust en orde).
            Pemberian kewenangan kepada administrasi Negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri itu lazim dikenal dengan istilah freies ermessen atau discretionary power, yaitu suatu istilah yang didalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas. Kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan, sedangkan kekuasana yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan memilih, melakukan atau tidak melakukan tindakan. Nata Saputra mengartikan freies ermessen sebagai suatu kebebesan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitu kebebasan yang pada asanya memperkenankan alat administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum. Atau kewenangan  untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan staat en administratief recht.
            Di negeri belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuursrecht dan administratief recgt, dengan kata dasar administratie dan bestuur. Untuk kata administratie ini ada yang menerjemahkan dengan  tata usaha, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara, sedangkan kata bestuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.
a.       Administrasi Negara
Kata administrasi berasal dari bahasa latin “ administrate” yang berarti to manage. Derivasinya antara lain menjadi administration yang berarti besturing atau pemerintahan. Dalam KBBI, administrasi diartikan sebagai ; (1)  usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaaan organisasi, (2) usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan serta mencapai tujuan , (3) kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, (4) kegiatan kantor dana tata usaha.
            Prajuid Atmisudirjo, mengemukakan bahwa adminstrasi negera mempunyai tiga arti, yaitu (1) sebagai salah satu  fungsi pemerintahan, (2) sebagai aparatur (machinery) dan aparat (apparatus) daripada pemerintah, (3) sebagai proses penyelenggaraan tugas pekerjaan pemerintah yang memerlukan kerja sama secara tertentu.

b.      Pemerintah / Pemerintahan
Secara teoritis  terdapat perbedaan antara pemerintah dengan pemerintahan. Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh  Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan Negara. Pemerintahan adalah bestuuvoering atau pelaksanaan tugas pemerintah, sedangkan pemerintah ialah organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan.
            Pemerintahan dapat diartikan secara luas ( in the broad sense) dan dalam arti sempit ( in the narrow sense). Pemerintahan dalam arti luas itu mencakup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudisial,  sedangkan dalam pengertian sempit pemerintahan adalah cabang kekuasaan eksekutif.
            Dalam kepustakaan, istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu sebagai fungsi dan sebagai organisasi, bestuur als functie dat wilzeggen het besturen is de uioefening van bestuurstaak.

Pengertian Hukum Administrasi Negara
            Bahwa dalam hukum administrasi Negara terkandung dua aspek, yaitu pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara  itu melakukan tugasnya, kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum (rechbeteekking) antara alat perlengkapan administrasi Negara atau pemerintahan dengan para warga negaranya.
            Hukum administrasi Negara adalah pemerintah dalam arti sempit atau administrasi Negara, peraturan-peraturan tersebut dibentuk oleh lembaga legislative untuk mengatur tindakan pemerintah dalam hubungannya dengan warga Negara, dan sebagai peraturan-peraturan itu dibentuk  pula oleh administrasi Negara.



 Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
            Kesukaran menetukan ruang lingkup hukum administrasi Negara disebabkan pula oleh beberapa faktor. Pertama, HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
            Kedua, pembuatan peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis bidang administrasi lainnya tidak hanya terletak pada suatu tangan atau lembaga. Ketiga, hukum administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum administrasi Negara tertentu berjalan  secara sektoral.

B.     Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Dikalangan para sarjana sebenarnya telah terdapat kesamaan pandangan bahwa antara HTN dan HAN itu memiliki keterkaitan yang erat. Keterkaitan antara kedua hukum ini antara lain dapat disimak dari perkataan VAN Vollenhoven berikut ini
“ badan pemerintahan tanpa aturan hukum Negara akan lumpuh, karena badan ini tidak mempunyai wewenang apa pun atau wewenangnya tidak berketentuan, dan badan pemerintahan tanpa hukum administrasi Negara akan bebas sepenuhnya karena badan ini dapat menjalankan wewenangnya menurut kehendaknya sendiri. Keterkaitan antara HTN dan HAN tampak pula dari pendapat JBJM, ten Berge di atas  bahwa hukum administrasi Negara merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara atau hukum sekunder dari hukum tata Negara.
            Karena kedua bidang hukum ini memiliki keterkaitan yang erat, Kranenburg berpendapat bahwa, kita tidak mungkin mempelajari hukum administrasi, tanpa didahului (dengan pelajaran) hukum tata Negara. Pendapat Oppenheim yang menyebutkan bahwa hukum  tata Negara mempelajari Negara dalam keadaan diam (Staa in rust) dan hukum administrasi Negara mempelajari Negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging) merupakan pendapat yang semula diikuti oleh para sarjana.
            Pendapat dari Bagir Manan, yang mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukkan ke dalam kelompok hukum tata Negara, sedangkan hukum yang mengatur tingkah laku pemerintah ( dalam arti administrasi Negara) masuk ke dalam kelompok hukum administrasi Negara.

C.     Sumber-sumber Hukum
1.      Pengertian Sumber Hukum
Menurut Sudikno Mertakusumo, kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu :
a.       Sebagai asas hukum,
b.      Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku.
c.       Sebagai sumber hukum berlakunya
d.      Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum
e.       Sebagai sumber terjadinya hukum.

2.       Macam-macam Sumber Hukum
a.       Sumber hukum Materiil
Sumber hukum, material adalah faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuatan undang-undnag, pengaruh terhadap keputusan hakim, dan sebagainya). Sumber hukum mariil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
1.      Sumber Hukum Historis (researchtbron in historischezin)
Dalam arti hitoris, pengertian sumber hukum memiliki dua arti, yaitu pertama, als kenbron (vindplaats) van het recht op een bepaald moment, (sebagai sumber pengenal tempat menemukan) hukum pada saat tertentu, kedua als bron waaruit de wetgever geput helf bij de samenstelling van een wettelijke regeling (sebagai sumber dimana pembuat undang-undang mengambil bahan  dalam  membentuk peraturan perundang-undangan).

2.      Sumber hukum sosiologi (rechtsbron in sociologischezin)
Sumber hukum dalam pengertian ini meliputi faktor-faktor sosial yang memengaruhi isi hukum positif. Artinya peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.

3.      Sumber hukum filosofis (rechtsbron in filosofiischezin)
Sumber  hukum dalam arti filosofis memiliki dua arti, yaitu : (a) sebagai sumber untuk isi hukum yang adil, (b) sebagai sumber hukum untuk menatati kewajiban terhadap hukum.

b.      Sumber Hukum Formal
Sumber hukum faormal yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada, sumber hukum administrasi Negara dalam   arti formal ini terdiri dari peraturan perundang-undnagan, praktik administrasi Negara atu hukum tidak tertulis yurisdiprudensi dan doktrin.



0 komentar:

Posting Komentar

ShareThis

banner a href="http://www.justbeenpaid.com/?r=XHhV4Ln94t"> banner