MAU DUIT?!!!

Kamis, 29 Maret 2012

Proposal judul

PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
(Studi Kasus di Pekon Purajaya, Kec. Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat)




Proposal Judul
Diajukan untuk Melengkapi Tugas-tugas dan Memenuhi Syarat-syarat guna memperoleh Gelar Sarjana Hukum Islam (SHI)
Dalam Ilmu Syari’ah






Oleh
ASEP SAEPUDIN
NPM. 0821 01 0008




Jurusan : Akhwal Al-Shakhsiyah












AKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
1433 H/2012 M




  1. Penegasan  Judul

Judul Skripsi ini adalah: “Pernikahan Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Pekon Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat). Untuk menghindari adanya kesalah pahaman dalam menafsirkan judul tersebut diatas maka penulis akan menjelaskan istilah-istilah yang ada pada judul skripsi tersebut.
            Adapun beberapa istilah kata yang ada pada judul skripsi diatas adalah sebagai berikut:
  1. Pernikahan berasal dari kata [1]نكح-ينكح-نكحا-نكاحا dan nikah berarti mengadakan perjanjian untuk membentuk rumah tangga dengan resmi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sesuai dengan peraturan agama maupun peraturan Negara.[2]
  2. Pernikahan dibawah Umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita dibawah umur masih dibawah batas minimum yang diatur oleh Undang-undang.
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah undang-undang Negara Republik Indonesia mengatur tentang perkawinan bagi warga Negara Indonesia.
  4. Kompilasi Hukum Islam merupakan rangkuman dari berbagai pendapat hukum yang di ambil dari berbagai kitab yang ditulis oleh beberapa ulama fiqh yang biasa dipergunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun dalam satu himpunan.[3]
Jadi pernikahan dibawah umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (studi kasus dipekon Purajaya kecamatan kebun tebu kabupaten lampung barat) adalah pernikahan atau mengadakan perjanjian untuk membentuk rumah tangga/keluarga dengan resmi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan yang melakukan pernikahan tersebut masih dibawah umur batas minimum yang telah diatur oleh undang-undang perkawinan tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, bagi orang-orang yang berada dikalangan masyarakat Pekon Purajaya, Kecamatan Kebun, Tebu Kabupaten Lampung Barat.
  1. Alasan Memilih Judul

Adapun hal-hal yang mendorong Penulis untuk membahas judul skripsi ini adalah sebagai berikut:
  1. Karena penulis ingin mengetahui mengapa Pernikahan dibawah Umur masih ada yang melakukannya di pekon Purajaya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat.
  2. Permasalahan ini cukup menarik untuk dibahas dalam bentuk karya ilmiah karena sesuai dengan jurusan Al-Ahwal As-Syakhshiyah yang ada pada Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung.
  3. Sejauh yang penulis ketahui pembahasan tentang Pernikahan dibawah umur belum banyak dibahas oleh mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung.
  4. Karena buku-buku tentang pernikahan cukup banyak dan mudah didapatkan diperpustakaan, serta tempat penelitian yang mudah dijangkau sehingga semua itu Insya Allah mempermudah penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.

  1. Latar Belakang Masalah

Manusia adalah makhluk yang sangat dimuliakan Allah, sehingga didalam kebutuhan biologisnya diatur dalam hukum perkawinan. Oleh karena itu, manusia terdorong untuk melakukan hubungan diantara lawan jenis sesuai dengan prinsip-prinsip hukum islam itu sendiri. Hal ini diharapkan agar manusia didalam berbuat tidak menuruti hawa nafsu semata. Didalam Al-Qur’an surat An-nisa ayat 1 Allah telah menganjurkan adanya pernikahan , Adapun Firman-Nya :
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3­/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`Í #ZŽÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnöF{$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3øn=tæ $Y6ŠÏ%u 
Artinya : Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya,  Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu (QS, An-Nisa[4]: 1).[4]

Islam menganjurkan dan menggembirakan kawin sebagaimana tersebut karena ia mempunyai pengaruh yang baik bagi pelakunya sendiri, masyarakat dan seluruh umat manusia.[5]
Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Hujarat ayat : 13
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ
Artinya: Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal (QS, Al-Hujarat[49]: 13).[6]

Adapun Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita  sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Ketuhanan Yang Maha Esa.[7]
Oleh karena itu pernikahan harus dapat dipertahan oleh kedua belah pihak agar dapat tercapai tujuan perkawinan tersebut, sehingga dengan demikian perlu adanya kesiapan-kesiapan dari kedua belah pihak baik mental maupun material. Artinya secara pisik laki-laki dan perempuan sudah sampai pada batas umur yang bisa dikategorikan menurut hukum positif dan baligh menurut hukum islam. Akan tetapi faktor lain yang sangat penting yaitu kematangan dalam berfikir dan kemandirian dalam hidup (sudah bisa memberikan Nafkah kepada istri dan anak-anaknya). Hal ini yang sering dilupakan oleh seseorang. Sedangkan tujuan yang lain dari perkawinan dalam islam selain untuk memenuhi kebutuhan hidup jasmani maupun rohani manusia juga sekaligus untuk membentuk keluarga dan memlihara  serta meneruskan keturunan dalam menjalani hidupnya didunia ini, juga mencegah perzinahan agar tercipta ketenangan dan ketentraman jiwa bagi yang bersangkutan, ketentraman keluarga dan masyarakat[8]
Sementara itu, sesuai dengan perkembangan kehidupan manusia itu sendiri, muncul permasalahan yang terjadi dalam masyarakat, yaitu sering terjadinya pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang belum cukup umur untuk melakukan pernikahan. Masalah batas umur untuk bisa melaksanakan pernikahan sebenarnya telah ditentukan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1), bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 (sembilab belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Ketentuan batas umur ini, seperti disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 ayat (1) didasarkan kepada pertimbangan kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan ini sejalan dengan prinsip yang diletakkan UU Perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih dibawah umur[9].
Disini Penulis akan mengadakan penelitian mengenai pernikahan dibawah umur yang terjadi di Pekon Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, karena masih banyaknya Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dibawah umur, faktor-faktor tersebut, yaitu karena dijodohkan oleh orang tua, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor agama, dan faktor kemauan anak.
pernikahan dibawah umur ini sangat menarik untuk di tetliti, oleh sebab itu penulis mencoba mengangkat persoalan yang terjadi dalam masyarakat dengan judul “PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM” (Studi Kasus di Pekon Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat), Untuk diteliti kebenarannya dengan objek penelitian warga masyarakat Kebun Tebu.



  1. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada pemikiran diatas, maka yang menjadi pokok permasalahan  dalam penelitian adalah:
  1. Bagaimana tata cara pernikahan dibawah umur di Pekon Purajaya?
  2. Bagaimana ketentuan Perundang-undangan tentang pernikahan dibawah umur?
  3. Apa faktor penyebab pernikahan dibawah umur di Pekon Purajaya?
  4. Apa dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan dibawah umur di Pekon Purajaya?

  1. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
  1. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini oleh penulis adalah:
  1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pernikahan dibawah umur.
  2. Untuk Mengetahui sebab terjadinya pernikahan dibawah umur di Pekon Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu, kabupaten Lampung Barat, Bandar Lampung
  3. Untuk Menganalisa Faktor-faktor yang melatar belakangi pernikahan dibawah umur dan dampak negatifnya.

  1. kegunaan
Dan adapun kegunaannya, diharapkan berguna sebagai sumbangan pemikiran terhadap masyarakat Pekon Purajaya agar lebih hati-hati dalam melaksanakan pernikahan.


                [1] Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, PT. Hidakarya Agung, Jakarta, 1990, hal 467.
                [2] Peter Salim, Yenny Salim B.Se, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, hal 1035.
                [3] Abdurrahman , SH. MH., Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta, 2007, hal 14
                [4] Departemen Agama RI, Mushaf Al-Qur’an Dan Terjemah, Yayasan Penyelenggara Al-Qur’an, Pustaka Al-kautsar, 2009, hal 77
                [5] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 6, PT Al-Ma’arif  Bandung , Cet-14, Tahun 1997, hal 18.
                [6] Departemen RI, op cit, hal 517.
                [7] K. Wantjik saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1997, hal 53.
                [8] Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara Jakarta, 1996, hal 26-27
                [9] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2003, hal 76-77

0 komentar:

Posting Komentar

ShareThis

banner a href="http://www.justbeenpaid.com/?r=XHhV4Ln94t"> banner