MAU DUIT?!!!

Kamis, 22 Maret 2012

MASA IDDAH

WAKTU TUNGGU  (MASA IDDAH)



O
L
E
H

Nama              : Asep Saepudin
NPM               : 0821010008
Smt/jur            : II (dua) AS


 










FAKULTAS SYARI’AH
INSTUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN BANDAR LAMPUNG
2009

WAKTU TUNGGU  (MASA IDDAH)
            Bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari suaminya, berlaku baginya waktu tunggu atau masa iddah kecuali apabila serang istri dicerai suaminya sebelum berhubungan (qabla dhukhul) baik karena kematian , perceraian, atau atas keputusan pengadilan. Dalam undang-undang no 1 tahun 1974 dituangkan dalam pasal 11 :
1.      Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
2.      Tenggang waktu jangka waktu tersebut ayat (1) akan di atur dalam pengaturan pemerintah lebih lanjut.

Kompilasi menjelaskan : “ bagi seorang istri bagi yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau ‘iddah, kecuali qabla al-dhukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematin suami”. (lihat pasal 39 PP Nomor 9 tahun 1975). Ini dasarkan pada firman  Allah  surat  al-Ahzab, 33:49
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) ÞOçFóss3tR ÏM»oYÏB÷sßJø9$# ¢OèO £`èdqßJçGø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br&  Æèdq¡yJs? $yJsù öNä3s9 £`ÎgøŠn=tæ ô`ÏB ;o£Ïã $pktXrtF÷ès? ( £`èdqãèÏnGyJsù £`èdqãmÎhŽ| ur %[n#uŽ|  WxŠÏHsd ÇÍÒÈ  
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apbila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman , kemudian kamu ceraiklan mereka sebelum kamu mencampurinya , maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
 Adapun macam-macam iddah dapat di identifikasi sebagai berikut :
1.      Putus perkawinan karena di tinggal suami
Pasal 39 ayat(1) huruf a. PPNo.9/1975 menjelaskan: “apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 hari (seratus tiga puluh) hari”, ketentuan ini dalam kompilasi diatur dalam pasl 135 ayat (2) huruf a: bedanya dalam kompilasi merincinya , yaitu walaupun qabla al-dukhul . ini berdasarkan kepada QS. Al-baqarah,2:234:

tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFムöNä3ZÏB tbrâxtƒur %[`ºurør& z`óÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkô­r& #ZŽô³tãur (
Artinya : “Orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dengan meninggal istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah)empat bulan sepuluh hari.
Ketentuan tersebut diatas berlaku bagi istri yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan tidak hamil. Apabila istri tersebut dalam keadaan hamil , maka waktu tunggu bagi mereka adalah sampai ia melahirkan (ps. 39 ayat 1 huruf c. PP. dan ps . 135 ayat 2 huruf d KHI). Firman-Nya dalm surat al-Thalaq , 65:4 menyatakan :
Ï«¯»©9$#ur z`ó¡Í³tƒ z`ÏB ÇÙŠÅsyJø9$# `ÏB ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS ÈbÎ) óOçFö;s?ö$# £`åkèE£Ïèsù èpsW»n=rO 9ßgô©r& Ï«¯»©9$#ur óOs9 z`ôÒÏts 4 àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4 `tBur È,­Gtƒ ©!$# @yèøgs ¼ã&©! ô`ÏB ¾Ín͐öDr& #ZŽô£ç
 Artinya:
“…Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirakan kandungannya. Dan barang siapa yang bertaqwa kaepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusan.
            Persoalan adalh apabila istri  yang di tinggal mati suami dalam keadaan hamil , melahir kan dalam waktu tidak sampai empat bulan sepuluh hari . mayoritas (jumhur) ulama, menurut Rusyd. Sampai melahirkan meskipun selisih waktu kematian  suami hingga ia melahirkan hanya setengah bulan, atau kurang dari 130 hari. Hadist ummu salamah yang menyatakan: yang artinya :
            “Subai’ah al- Aslamiyah melahirkan (bayinya) setelah ditinggal mati suaminya selang setengah bulan. Kemudian ia menyatakan  kepada Rasulullah SAW. Tentang pengalamannya itu. Belia bersabda kepadanya : “Engkau telah halal dan nikahlah dengan laki-laki yang engkau kehendaki”.
2.      Putus perkawinan karena percerain
Istri yang dicerai suaminya ada beberapa kemungkinan waktu tunggu , sebagai berikut :
  1. dalam keadaan hamil.
Apabila istri dicerai suaminya dalam keadaan hamil maka ‘iddahnya sampai ia melahirkan kandungannya (QS. Al-talaq, 65:4 jo ps.39 ayat (1) huruf c PP. jo. Ps.135 KHI). 
  1. dalam keadaan tidak hamil.
  1. Apabila istri di cerai sebelum terjadi sebelum hubungan kelamin, maka tidak berlaku masa ‘iddah baginya (QS. Al-ahzab 33|:49)
  2. Apabila ia dicerai suaminya setelah terjadi hubungan kelamin (dukhul)
-         Bagi yang masih dating bulan , waktu tunggunya di tetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari .     
 Firman Allah menegaskan :

àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 Ÿwur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3tƒ $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3 ª!$#ur îƒÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ  
                Artinya:
Wanita-wanita yang di talak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ . tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka , jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir (Al-Baqarah,2:228).  
-         bagi yang tidak atau belum berdatang bulan masa ‘iddahnya tiga bulan atau 90 hari. (ps.39 ayat (1) hurup b . PP . jo . ps . 153 ayat (2) hurup b KHI. Tidak dating bulan disini maksudnya adalah karena wanita tersebut sudah memasuki masa bebas haid atau menopause (aysah) dasarnya firman Allah:
Ï«¯»©9$#ur z`ó¡Í³tƒ z`ÏB ÇÙŠÅsyJø9$# `ÏB ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS ÈbÎ) óOçFö;s?ö$# £`åkèE£Ïèsù èpsW»n=rO 9ßgô©r& Ï«¯»©9$#ur óOs9 z`ôÒÏts 4
Artinya : Dan perempun-perempuan yang putus asa dari haidnya diantara perempuan-perempuan jika kamu ragu-ragu (tenteng masa iddahnya) maka ‘iddah mereka adalah 3 bulan, dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid (at-thalak,65:4).
-         bagi istri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani ‘iddah tidak haid karena menyusui maka ‘iddahnya tiga kali waktu suci (ps. 153 ayat 5 KHI)
-         dalam keadaan pada ayat 5 tersebut bukan karena menyusui , maka ‘iddahnya selama satu tahun , akan tetapi bila waktu satu tahun tersebut ia berhaid kembali , maka ‘iddahnya menjadi 3 kali suci.

3.      Putus perkawinan karena khulu’, fasakh dan li’an

Waktu ‘iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khulu’ (cerai gugat atas dasar tebusan atau ‘iwadl dari istri), fasakh (putus perkawinan missalnya karena salah satu murtad atau sebab lain yang seharusnya dia tidak dibenarkan kawin), atau li’an, maka waktu tunggu berlaku seperti ‘iddah talak.

4.      Istri di talak Raj’I kemudian di tinggal mati suami dalam masa iddah
Apabila istri tertalak raj’i kemudian dalam waktu ‘iddah sebagaiman yang dimaksudkan dalam ayat 2 huruf b ayat 5 dan ayat 6 pasal 153 KHI  ditingga lmati oleh suaminya, maka ‘iddahnya menjadi berubah menjadi 4 bulan sepuluh hari – atau 130 (seratus tiga puluh) hari – terhitung saat matinya bekas suaminya.
Jadi dalam hal ini masa ‘iddahnya yang telah dilalui pada saat suaminya masih hidup tidak dihitung, akan tetapi dihitung pada saat kematian. Sebab keberadaan istri yang dicerai saat menjalani ,asa ‘iddahnya, dianggap masih terikat dalam perkawinan . karena memang bekas suaminya itulah yang paling berhak untuk merujuknya , selama masih dalam masa ‘iddah (al-baqarah2:228).
5.      Tenggang waktu hitung masa iddah
Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa salah satu prinsip atau asa yang ditekankan hokum perkawinan islam di Indonesia adalah mempersulit terjadinya perceraian ,maka perceraian hanya dapat dilakukan didepan siding pengadilan agama setelah pngadilan agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak(ps. 115 KHI) oleh karena itu tenggang waktudihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang punya kekuatan hokum tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu dihitung sejak kematian suami(ps.39 ayat 3 PP. jo .ps.153 ayt 4 KHI).
Abu Hurairoh menyatakan :
ثلاث جد هن جد وهزلهن جد النكاح والطلاقوالرجعة (رواه ابو داود والترمذي وابن ماجاه)
           
Artinya:
Tiga hal yang dapat terjadi baik dengan sungguh atau gurauan , yaitu nikah, talak, dan rujuk(riwayat Abu Daud, al-tirmizi, dan ibnu Majah)

RUJUK : PENGERTIAN DAN TATA CARA
                A. PENGERTIAN
Rujuk berasal dari bahasa Arab raj’a-yarji’u-ruju,  bentuk masdar , artinya kembali. Istilah ini kemudian dibakukan dalam hokum perkawinan di Indonesia . dalam pengertian istilah , rujuk adalah kembalinya suami kepada hubungan nikah dengan istri yang pernah dicerai raj’I dan dilaksanakan selama istri dalam masa ‘iddah.
Hak rujuk bekas suami terhadap bekas istrinya yang ditalak raj’i dinyatakan dalam firman Allah :
4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î)
Artinya :
Dan suami-suami berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah(damai) (al-baqarah2:228). 
Masalah rujuk ini tidak diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 entang perkawinan maupun dalam PP no 9 ahun 1975 . sementara dalam kompilasi di jelaskan  pada bab XVIII pasal 163,164,165 dan 166.
Pasal 163 :
    1. seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa ‘iddah .
    2. rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal :
1.      putusnya perkawinan karena talak , kecuali talak yang jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan pada  qabla dukhul.  
2.      putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alas an atau alasan-alasan sealin zina dan khuluk.
Melakukan rujuk tidak berbeda dengan akad nikah artinya, istri yang akan dirujuknya menyetujuinya dan menyaksikan oleh dua orang saksi. Pasal pasal 164 kompilasi menegaskan: “ seorang wanita dalam ‘iddah talak raj’i berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya dihadapan pegawai pencatat nikah di saksikan dua orang saksi? Oleh karena itu rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan pengadilan agama (ps. 165 KHI)
Masalah pentingnya saksi dalam rujuk didasarkan pada petunjuk umum dalam Firman Allah :
#sŒÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& £`èdqä3Å¡øBr'sù >$rã÷èyJÎ/ ÷rr& £`èdqè%Í$sù 7$rã÷èyJÎ/ (#rßÍkô­r&ur ôursŒ 5Aôtã óOä3ZÏiB  
Artinya :
            Apabila mereka sudah mendekati akhir masa ‘iddahnya maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik maka persaksikanlah mereka dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu (QS. Al-talaq 65:2).
            Imam Syafi’I menegaskan bahwa kehadiran seorang saksi adalah wajib . alasannya adalah bahwa tujuan rujuk sama dengan tujuan nikah, yaitu menghalalkan hubungan seksual, maka seperti halnya nikah, wajib menghadirkan saksi. Sedang Imam Malik menganggap mustahab atau bersipat anjuran . argumentasinya , karena rujuk tidak perlu wali, maka saksipun kehadirannya tidak diwajibkan, namun dianjurkan.
            Untuk itu pula , rujuk harus dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk  yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nukah atau Pembantu Pegawai Penacatat Nikah .
            Adapun himah rujuk , antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. menghindari murka dan kebencian Allah , seperti dinyatakan dalam sabda nabi SAW:
           
ابغض الحلال الي الله الطلاق (رواه ابوداودوابن ماجه)
            Suatu perbuatan halal yang paliang dibenci Allah adalah talak (perceraian) (riwayat abu daud dan ibnu majah)   
2. bertobat dan menyesali kesalahan-kesalahan yang lalu untuk bertekad memperbaikinya
3. untuk menjaga keutuhan keluarga , dan menghindari perpecahan keluarga . terlebih lagi adalah untuk menyelamatkan masa depan anak , bagi pasangan yang telah mempunyai keturunan. Kiranya tidak perlu dibuktikan , bahwa pecahnya hubungan perkawinan orang tua , akan membawa pengaruh negative bagi pertumbuhan jiwa dan perkembangan sianak (lihat QS. At-Tahrim, 66:6).
4. mewujudkan islah atau perdamaian . meski hakekatnya hubungan perkawinan suami istri bersifat antar pribadi , namun hal itu sering melibatkan keluarga besar masing-masing. Karena itu islah perlu mendapat penekanan . Firman Allah :
$yJ¯RÎ) tbqãZÏB÷sßJø9$# ×ouq÷zÎ) (#qßsÎ=ô¹r'sù tû÷üt/ ö/ä3÷ƒuqyzr&  
Artinya :
            Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara , karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu…(QS. Al-hujarat, 49:10).
B. TATA CARA RUJUK
Tata cara dan prosedur rujuk telah diatur dalam peraturan menteri Agama RI Nomor 3 tahun 1975 tentang kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan tata kerja pengadilan agama dalam melaksanakan kewajiban melaksanaan peraturan perundang-undangan  perkawinan bagi yang beragama islam , kemudian dikuatkan lagi dalam kompilasi hokum islam pasal 167, 168 dan 169 . dalam permenag RI tersebut , rujuk diatur dalam pasal 32,33,34, dan 38.
Pasal 167 kompilasi menyatakan:
a.       suami yang hendak rujuk istrinya dating bersama-sama istrinya  ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan.
b.      Rujuk dilakukan dengan persetujuan istri dihadapan pegaawai pencatat nikahatau  atau pembantu pegawai pencatat nikah.
c.       pegaawai pencatat nikahatau  atau pembantu pegawai pencatat nikah dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk merujuk menurut hokum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan itu dalam masa ‘iddah talak raj’I , apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istrinya.
d.      Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menanda tangani buku pendaftaran rujuk.
e.       Setelah rujuk itu dilaksanakan , pegaawai pencatat nikahatau  atau pembantu pegawai pencatat nikah menasihati suami istri tentang hokum-hukum dan kewajjiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.

0 komentar:

Posting Komentar

ShareThis

banner a href="http://www.justbeenpaid.com/?r=XHhV4Ln94t"> banner