MAU DUIT?!!!

Kamis, 29 Maret 2012

Proposal judul 1

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP DAGING QURBAN YANG DIAWETKAN (DIJADIKAN CORNET)
(Studi Pada Rumah Zakat Indonesia Cabang Bandar Lampung)


Proposal Judul
Diajukan untuk Melengkapi Tugas-Tugas dan Memenuhi Syarat-Syarat guna memperoleh Gelar Sarjana Hukum Islam (SHI) Dalam Ilmu Syari’ah



Oleh
ASEP SAEPUDIN
NPM. 0821 01 0008


Jurusan : Al-Ahwal Al-Shakhsiyah







AKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
1433 H/2012 M
A. Penegasan judul
Untuk menghindari kesalah pahaman dalam mengartikan maksud judul” Tinjauan Hukum Islam Terhadap Daging Qurban Yang Diawetkan (Dijadikan Cornet)” Tinjauan dari bahasa Indonesia yaitu hasil meninjau; pandangan pendapat (sesudah menyelidiki, mempelajari, dsb)[1] Hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama islam.[2] Qurban Secara harfiah, yang berasal dari kata قَرَبَ َ berarti pendekatan. Sedangkan قُرْباَن artinya mendekatkan diri kepada Allah. [3]
šcôç7ø9$#ur $yg»oYù=yèy_ /ä3s9 `ÏiB Ύȵ¯»yèx© «!$# ö/ä3s9 $pkŽÏù ׎öyz ( (#rãä.øŒ$$sù zNó$# «!$# $pköŽn=tæ ¤$!#uq|¹ ( #sŒÎ*sù ôMt7y_ur $pkæ5qãZã_ (#qè=ä3sù $pk÷]ÏB (#qßJÏèôÛr&ur yìÏR$s)ø9$# §ŽtI÷èßJø9$#ur 4 y7Ï9ºxx. $yg»tRö¤y öNä3s9 öNä3ª=yès9 tbrãä3ô±s? ÇÌÏÈ `s9 tA$uZtƒ ©!$# $ygãBqçté: Ÿwur $ydät!$tBÏŠ `Å3»s9ur ã&è!$uZtƒ 3uqø)­G9$# öNä3ZÏB 4 y7Ï9ºxx. $ydt¤y ö/ä3s9 (#rçŽÉi9s3çGÏ9 ©!$# 4n?tã $tB ö/ä31yyd 3 ÎŽÅe³o0ur šúüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÌÐÈ
Artinya :
36. dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allahketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yanga ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
37. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridho’an) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah Telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (QS,Al-Hajj[22]: 36-37) [4]
Sedangkan Kornet adalah daging yang diawetkan dalam kaleng[5]
Jadi Tinjauan Hukum Islam Terhadap Daging Qurban yang dikornetkan adalah menyelidiki dan mempelajari perangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia/orang-orang mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam, dalam melakukan pendekatan atau mendekatkan diri kepada Allah dengan pemotongan hewan qurban pada hari raya idul adha sampai hari raya tasyrik, dengan cara daging-daging hewan qurban dijadikan kornet agar bias bertahan lebih lama. Dan tidak membusuk bisa dibagikan dilain waktu, ketika ada orang-orang  yang sangat membutuhkannya.
A.     Alasan memilih judul
Adapun yang menjadi alasan memilih judul skripsi ini adalah:
1.      Karena penulis ingin mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap daging qurban yang diawetkan (dijadikan kornet) yang  ada di Rumah Zakat Indonesia Cabang Bandar Lampung
  1. Permasalahan ini cukup menarik untuk dibahas dalam bentuk karya ilmiah, karena sepengetahuan penulis belum begitu banyak yang membahas tentang qurban, khususnya jurusan Al-Ahwal As-Syakhshiyah yang ada pada Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung
  2. Karena buku-buku tentang qurban cukup banyak dan mudah didapatkan diperpustakaan, serta tempat penelitian yang mudah dijangkau sehingga semua itu mempermudah penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.

B.     Latar Belakang Masalah
        
Menyembelih hewan qurban merupakan ibadah mulia yang sangat dianjurkan agama Islam. Yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan meningkatkan solidaritas sosial. Solidaritas sosial dalam ibadah qurban ditunjukkan dengan adanya aturan islam, bahwa daging hewan qurban yang disembelih dibagi menjadi 3 (tiga) alokasi, yaitu 1/3 bagian bagian untuk orang yang berqurban (beserta keluarga dekatnya), 1/3 bagian untuk disedekahkan kepada kaum dhuafa, dan 1/3 bagian lainnya untuk dihadiahkan tanpa memandang si penerima miskin atau kaya. Pada umumnya umat islam yang berqurban mengalokasikan 2/3 bagian atau seluruh daging untuk disedekahkan dan dihadiahkan kepada kaum muslimin yang berdekatan dengan rumah dan atau kantor mereka. Hal ini sangat wajar mengingat dalam ajaran islam sedekah ataupun hadiah lebih afdhol diberikan kepada keluarga dan tetangga terdekat[6]
Sudah kita ketahui bersama, bahwasannya pada zaman sekarang ini semakin canggih sehingga tidak asing lagi bagi kita dengan daging qurban yang diawetkan dengan cara dijadikan kornet. Dan daging qurban yang sudah dikornetkan itu akan di bagikan kepada Negara-negara muslim yang membutuhkan makanan. Dan akan dikirimkan ketempat-tempat yang terkena musibah bencana Alam. Sedangkan kalau kita melihat pada masyarakat Indonesia saat ini banyak yang membutuhkan gizi. Masih banyak orang-orang faqir dan miskin yang membutuhkannya. Dan berhak untuk menerimanya. Kalau kita lihat di daerah Arab Saudi /Makkah, wajar kalau misalkan mereka mengawetkan daging qurban dengan Alasan dikarenakan saking banyak orang  yang berqurban dan yang membayar Dam atau denda pada musim haji, sehingga tidak diherankan lagi kalau daging-daging Hewan potongan sangat melimpah ruah. Dan misalkan untuk dibagi-bagikan pada saat itu bisa terjadi suatu pemmubaziran. Dikarenakan daging-daging takut busuk maka daging-daging hewan potongan agar tetap bisa dikonsumsi maka di awetkan dengan dijadikan kornet.
Setelah disembelih, daging qurban dibagikan kepada fakir miskin hingga yang berada diluar desanya. Jika memang membutuhkan, yang berqurban boleh menyimpan sepertiga daging itu untuk persiapan beberapa hari setelah Id. Jika tidak, daging itu bisa ditambahkan ke pamili. Sepertiga yang lain untuk diri sendiri dan keluarga, tetangga, atau teman karib. Dengan demikian semua merasakan berkah dari sebuah ketaan dan sunnah sekaligus untuk memper erat jalinan ukhuwah islamiyah[7] Mengutamakan keluarga dekat dalam pembagian daging qurban, diantaranya, mengacu pada ungkapan bahwa keluarga dekat lebih berhak memperoleh kebaikan.[8] Firman Allah SWT:
 (#qä9'ré&ur ÏQ%tnöF{$# öNåkÝÕ÷èt/ 4n<÷rr& <Ù÷èt7Î/ Îû É=»tFÏ. «!$#
Artinya: Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada bukan kerabat) didalam kitab Allah. (Al-Anfal [8]:75)[9]
Berdasarkan pemaparan diatas terdapat permasalahan dimana dari satu sisi daging yang dikornetkan itu bermanfaat, bisa tahan lebih lama lebih mudah untuk dibagikan, tapi disisi lain pembagiannya terlalau lama untuk dibagikan, penulis akan mengadakan penelitian mengenai “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP DAGING QURBAN YANG DIAWETKAN (DIJADIKAN CORNET)” (Studi Pada Rumah Zakat Indonesia Cabang Bandar Lampung) Untuk diteliti kebenarannya..
C.     Rumusan Masalah
Berdasarkan pada pemikiran diatas, maka yang menjadi pokok permasalahan  dalam penelitian adalah:
  1. Bagaimana tata cara Pengkornetan Hewan qurban yana ada di suatu Lembaga Rumah Zakat Indonesia Cabang Bandar Lampung?
  2. Bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang pengkornettan hewan qurban?
  3. Apa manfaat kelebihan dan kekurangan hewan qurban yang di kornetkan itu?

D.     Tujuan dan kegunaan Penelitian
Dalam melakukan setiap tindakan seseorang pasti ada tujuan tertentu yang ingin dicapai, apalagi dalam suatu tindakan yang baik. Dan adapun tujuan dan kegunaan yang ingin dicapai dalam penelitian ini.
1.      untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Islam tentang daging qurban yang diawetkan
2.      Untuk mengetahui apa saja yang menjadi alasan/dasar daging hewan qurban di jadikan kornet
3.      untuk menganalisa betapa besarnya manfaat dan kelebihan hewan qurban dijadikan kornet


                [1] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan kebudayaan, Edisi kedua, Balai Pustaka, Tahun   1991, Hal. 1060
                [2] Frop. Dr.H Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih 1, Jakarta, cet ke 4, tahun 2009 Hal. 6
                [3] Prof. Dr. Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta, thn 1972 halm 335.
                [4] Mushaf Al-Qur’an Terjemah, Departemen Agama Republik Indonesia, CV Pustaka Alkautsar, Jakarta Timur, 2002. hal 336.
                [5] Kamus Besar Bahasa Indonesia, op cit, hal. 527.
                [7] Abdu Muta’al Al Jabari, Cara Berqurban, Gema Insani Press, Jakarta, 1994, hal  34.
                [8] Ibid, hal. 35.
                [9] Mushaf Al-Qur’an Terjemah, op cit, hal 186.

0 komentar:

Posting Komentar

ShareThis

banner a href="http://www.justbeenpaid.com/?r=XHhV4Ln94t"> banner