MAU DUIT?!!!

Selasa, 20 Maret 2012

HUKUM PIDANA

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Kesalahan templat: Jangan menghapus parameter yang kosong (lihat pedoman gaya dan dokumentasi templat).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
oleh [[Pengarang:{{{author}}}|{{{author}}}]]
Logo Wikipedia
Wikipedia memiliki artikel yang berkaitan dengan:Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

[sunting]Buku Kesatu - Aturan Umum

  1. Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
  2. Bab II - Pidana
  3. Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
  4. Bab IV - Percobaan
  5. Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana
  6. Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
  7. Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
  8. Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
  9. Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang
  10. Aturan Penutup

[sunting]Buku Kedua - Kejahatan

  1. Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
  2. Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
  3. Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
  4. Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
  5. Bab - V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
  6. Bab - VI Perkelahian Tanding
  7. Bab - VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
  8. Bab - VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
  9. Bab - IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
  10. Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
  11. Bab - XI Pemalsuan Meterai dan Merek
  12. Bab - XII Pemalsuan Surat
  13. Bab - XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
  14. Bab - XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
  15. Bab - XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
  16. Bab - XVI Penghinaan
  17. Bab - XVII Membuka Rahasia
  18. Bab - XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
  19. Bab - XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
  20. Bab - XX Penganiayaan
  21. Bab - XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
  22. Bab - XXII Pencurian
  23. Bab - XXIII Pemerasan dan Pengancaman
  24. Bab - XXIV Penggelapan
  25. Bab - XXV Perbuatan Curang
  26. Bab - XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
  27. Bab - XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
  28. Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan
  29. Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran
  30. Bab - XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
  31. Bab - XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan

[sunting]Buku Ketiga - Pelanggaran

  1. Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
  2. Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
  3. Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
  4. Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
  5. Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
  6. Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
  7. Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
  8. Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
  9. Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
Undang-Undang Republik IndonesiaReturn to the top of the page.Buku Kesatu

0 komentar:

Posting Komentar

ShareThis

banner a href="http://www.justbeenpaid.com/?r=XHhV4Ln94t"> banner